Welcome to My Blogger

Minggu, 17 Juni 2012

LEMBAGA KEUANGAN IMF


LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
DANA MONETER INTERNASIONAL (IMF)

IMF adalah lembaga pemberi pinjaman terbesar kepada Indonesia. Lembaga internasional ini beranggotakan 182 negara. Kantor pusatnya terletak di Washington. Misi lembaga ini adalah mengupayakan stabilitas keuangan dan ekonomi melalui pemberian pinjaman sebagai bantuan keuangan temporer, guna meringankan penyesuaian neraca pembayaran. Sebuah negara akan meminta dana kepada IMF ketika sedang dilanda kiris ekonomi. Pinjaman tersebut terkait erat dengan berbagai persyaratan, yang disebut kondisionalitas. Mata uang IMF adalah SDR — Special Drawing Rights. Mulai 20 Agustus 1998, 1 SDR = US$ 1,33.
IMF dijuluki ‘organisasi internasional paling berkuasa di abad 20, yang sangat besar pengaruhnya bagi kesejahteraan sebagian besar penduduk bumi’. Ada pula yang mengolok-olok IMF sebagai singkatan dari ‘institute of misery and famine’ (lembaga kesengsaraan dan kelaparan). Sebagaimana halnya Bank Dunia, lembaga ini dibentuk sebagai hasil kesepakatan Bretton Woods setelah Perang Dunia II. Menurut pencetusnya, Keynes dan Dexter White, tujuannya adalah ‘menciptakan lembaga demokratis yang menggantikan kekuasaan para bankir dan pemilik modal internasional’ yang bertanggung jawab terhadap resesi ekonomi pada dekade 1930-an. Akan tetapi peran itu sekarang berbalik 180 derajat, setelah IMF dan Bank Dunia menerapkan model ekonomi neo-liberal yang menguntungkan para pemberi pinjaman, bankir swasta dan investor internasional. Lembaga keuangan tersebut dikecam sebagai tak lebih dari perpanjangan kebijakan luar negeri Amerika Serikat.

Latar Belakang Pendirian :
  • Terbentuk I.M.F merupakan hasil  Bretton Woods Agreement secara resmi pada tgl. 27 Desember 1947 dan operasional keuangan dimulai pada 01 Maret 1947
  • IMF menitik beratkan masalah moneter dan Bank Dunia menitik beratkan masalah pembangunan ekonomi

Tujuan IMF :
¨      Meningkatkan kerjasama moneter internasional
¨      Meningkatkan kegiatan perdagangan dan penanaman modal dunia
¨      Memeliharara stabilitas  nilai tukar mata uang
¨      Memperkecil hambatan dan batasan-batasan yang ditetapkan pemerintah berbagai negara atas pembayaran internasional
¨      Menyediakan dana pinjaman untuk membantu pemeliharaan nilai tukar yang mantap pada masa ketidak seimbangan neraca pembayaran yang sifatnya sementara
¨      Mengurangi tingkat dan  masa defisit serta surplus neraca pembayaran

Keanggotaan IMF:
  • Untuk menjadi anggota IMF setelah memenuhi beberapa persyaratan a.l  membayar deposit  atau Kuota
  • Kuota ini menentukan besarnya hak pilih/suara  dalam  pengambilan berbagai keputusan di IMF.   USA bersama negara Jepang, Jerman Perancis dan Inggris  menguasai sebesar 50% dari seluruh hak pilih (USA sendiri mencapai 20%) Jumlah kuota per 2001 mencapai SDR 212.4 billion (USD 272 billion)
  • Anggota IMF yang pada awal pendiriannnya hanya 29 negara, saat ini telah mencapai 183 negara.
Lain-Lain
  • Pinjaman dana yang dapat diberikan kepada setiap negara anggota dalam keadaan biasa sampai 125% dari posisi kuota negara yang bersangkutan.
  • Namun dalam keadaan tertentu negara anggota dapat meminjam melampaui ketentuan tsb. diatas, dengan persyaratan harus  dapat memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh  IMF (IMF conditionality) a.l  negara anggota tersebut  harus :
¨      Mengambil langkah–langkah menuju ekonomi pasar.
¨      Mengambil berbagai kebijakan fiskal dan moneter.

IMF diserang kritik
Selama bertahun-tahun IMF dikecam karena meningkatkan kemiskinan dan ketidakstabilan. Laporan-laporan terbaru dari Kongres AS dan Parlemen Inggris juga memberikan kecaman pedas terhadap tindakan-tindakan IMF. Kepala ahli Ekonomi Bank Dunia, Joseph Stiglitz, sangat mengecam IMF atas perannya dalam krisis Asia. Di Indonesia, IMF dituding sebagai biang keladi kepanikan yang berbuntut pada krisis keuangan, setelah ia memaksa penutupan 16 bank dan membuat kesepakatan restrukturisasi besar-besaran yang mengakibatkan investor panik. Kendati sejak musim gugur 1999 IMF menempuh langkah pengurangan kemiskinan sebagai sasaran utama, masih perlu dicermati seberapa kuat daya penyembuhnya.
Menurut laporan staf IMF sendiri: “Sering didapati bahwa program-program (IMF) diikuti oleh meningkatnya inflasi dan anjloknya tingkat pertumbuhan” (Khan 1990). Institut Pembangunan Luar Negeri (ODI) Inggris menyimpulkan bahwa program-program IMF mengandung ‘pengaruh terbatas kepada pertumbuhan ekonomi,’ ‘mengurangi pendapatan riil’, ‘gagal memicu arus modal masuk,’ ‘tidak begitu berdampak terhadap angka inflasi’, ‘memangkas tingkat investasi’, ‘berbiaya sosial besar,’ ‘menciptakan destabilisasi politik.’

Bagaimana pinjaman berlaku
Ada beberapa macam pinjaman;
  1. SBA – standby arrangements: pinjaman jangka pendek 1-2 tahun
  2. EFF – extended fund facility: pinjaman jangka menengah 3 tahun dengan peninjauan sasaran setiap tahun.
  3. SAF – structural adjustment facility: pinjaman jangka menengah dengan konsesi tertentu selama tiga tahun bagi negara-negara berpendapatan rendah.
  4. ESAF – enhanced structural adjustment fund: mirip SAF, tapi berbeda cakupan dan rentang persyaratannya.
Amerika Serikat mengontrol pembuatan keputusan di IMF melalui hak votingnya, sesuai dengan besarnya hak suara yang dimiliki yakni 17.81%. Angka tersebut cukup memberinya hak untuk memveto kebijakan IMF. Selain AS, tidak ada negara yang mempunyai lebih dari 6% hak suara dan mayoritas negara anggota mempunyai kurang dari 1%. Pinjaman IMF dianggap sebagai sesuatu yang ‘keramat’; yang tidak bisa dilalaikan oleh suatu negara.

Persyaratan – obat IMF
Nota Kesepakatan atau Letter of Intent (LoI) adalah dokumen yang menetapkan apa yang harus dilakukan oleh sebuah negara agar bisa memperoleh pinjaman IMF. LoI didahului dengan negosiasi antara kementerian keuangan negara yang bersangkutan dan IMF. Dokumen tersebut biasanya ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan kepala bank sentral. LoI memuat kebijakan-kebijakan berskala besar yang harus diimplementasikan oleh pemerintah. Tidak jarang, LoI sangat jauh jangkauannya. Unsur-unsurnya sering mencakup, antara lain: sasaran anggaran berimbang, sasaran-sasaran pengadaan uang dan inflasi, kebijakan nilai tukar uang, keseimbangan perdagangan dan kebijakan perdagangan, reformasi hukum perburuhan, reformasi struktur PNS, privatisasi, dan perubahan perundang-undangan. Kadang-kadang Memorandum tambahan disertakan pada LoI.
IMF menambahkan syarat-syarat pada pinjamannya. Dalam jangka pendek, umumnya IMF menekankan kebijakan-kebijakan berikut:
  1. devaluasi nilai tukar uang, unifikasi dan peniadaan kontrol uang;
  2. liberalisasi harga: peniadaan subsidi dan kontrol;
  3. pengetatan anggaran.
Dalam jangka panjang, umumnya IMF menekankan kebijakan-kebijakan berikut:
  1. liberalisasi perdagangan: mengurangi dan meniadakan kuota impor dan tarif;
  2. deregulasi sektor perbankan sebagai ‘program penyesuaian sektor keuangan’;
  3. privatisasi perusahaan-perusahaan milik negara;
  4. privatisasi lahan pertanian, mendorong agribisnis;
  5. reformasi pajak: memperkenalkan/meningkatkan pajak tak langsung;
  6. ‘mengelola kemiskinan’ melalui penciptaan sasaran dana-dana sosial
  7. ‘pemerintahan yang baik’.
Kesepakatan terbaru antara Pemerintah Indonesia dan IMF
Pada 4 Februari 2000, IMF menyetujui pemberian pinjaman — jenis EFF — berjangka waktu tiga tahun sebesar SDR 3,638 milyar (sekitar US$5 milyar) untuk mendukung program reformasi ekonomi dan struktural Indonesia. Dari jumlah tersebut, SDR 260 juta (sekitar US$49 juta) diberikan pada hari itu juga dan sisanya akan diberikan setelah dilakukan peninjauan kinerja sasaran dan program pada periode berikutnya. Jumlah berikut ini dipinjamkan kepada Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya:
Tahun
SDR
US$
1997
2,202 mil.
US$ 2,92 mil.
1998
4,254 mil.
US$ 5,64 mil.
1999
1,011 mil.
US$ 1,34 mil.
2000 – 2003
3,638 mil.
US$ 4,82 mil.

Kesepakatan Pinjaman Pasca-krisis
Tabel berikut ini menunjukkan tiga kesepakatan terakhir IMF dengan Pemerintah Indonesia. Jumlah pinjaman sesungguhnya lebih kecil daripada jumlah yang disetujui — yakni Pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya menerima total dana yang disediakan.
Jenis Pinjaman
Tanggal Disetujui
Tanggal Kadaluarsa
Jumlah yang Disetujui
Jumlah yang Dipinjamkan
Stand-by
5 November 1997
25 Agustus 1998
US$ 11,05 milyar
US$ 4,86 milyar
EFF
25 Agustus 1998
4 Februari 2000
US$ 7,13 milyar
US$ 5,03 milyar
EFF
4 Februari 2000
31 Desember 2002
US$ 4,82 milyar
US$ 0,35 milyar
Pelunasan sejak 1997 = 0; Tingkat suku bunga = 4,1%

Konsultasi dengan masyarakat sipil, LSM dan Aktivis
IMF mengatakan bahwa sulit menerima masukan dari masyarakat sipil mengenai pinjaman karena kendala waktu. Tapi, LSM bisa mendesak untuk bertemu dengan para utusan misi IMF. Jika mereka menolak, mereka bisa diadukan kepada para petinggi IMF dan pers. LSM juga bisa menyoroti sasaran/kebijakan yang belum diimplementasikan, kebijakan-kebijakan yang bermasalah dan menyarankan kebijakan yang dapat disisipkan. Pinjaman terbaru dari IMF akan berlaku hingga 31 Desember 2002, tetapi sewaktu-waktu dapat ditunda bila sasaran tidak tercapai. Sasaran terbaru mencakup Agenda Reformasi Fiskal, Desentralisasi, Strategi Pengembalian Pinjaman, Restrukturisasi Perbankan, Audit Bank Indonesia, Kerangka kerja Pemerintahan Korporasi dan Agenda Kebijakan Energi

SUMBER :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar