LEMBAGA
KEUANGAN INTERNASIONAL
DANA
MONETER INTERNASIONAL (IMF)
IMF adalah lembaga pemberi pinjaman terbesar kepada
Indonesia. Lembaga internasional ini beranggotakan 182 negara. Kantor pusatnya
terletak di Washington. Misi lembaga ini adalah mengupayakan stabilitas
keuangan dan ekonomi melalui pemberian pinjaman sebagai bantuan keuangan
temporer, guna meringankan penyesuaian neraca pembayaran. Sebuah negara akan
meminta dana kepada IMF ketika sedang dilanda kiris ekonomi. Pinjaman tersebut
terkait erat dengan berbagai persyaratan, yang disebut kondisionalitas. Mata
uang IMF adalah SDR — Special Drawing Rights. Mulai 20 Agustus 1998, 1 SDR =
US$ 1,33.
IMF dijuluki ‘organisasi internasional paling berkuasa di
abad 20, yang sangat besar pengaruhnya bagi kesejahteraan sebagian besar
penduduk bumi’. Ada pula yang mengolok-olok IMF sebagai singkatan dari
‘institute of misery and famine’ (lembaga kesengsaraan dan kelaparan).
Sebagaimana halnya Bank Dunia, lembaga ini dibentuk sebagai hasil kesepakatan
Bretton Woods setelah Perang Dunia II. Menurut pencetusnya, Keynes dan Dexter
White, tujuannya adalah ‘menciptakan lembaga demokratis yang menggantikan
kekuasaan para bankir dan pemilik modal internasional’ yang bertanggung jawab
terhadap resesi ekonomi pada dekade 1930-an. Akan tetapi peran itu sekarang
berbalik 180 derajat, setelah IMF dan Bank Dunia menerapkan model ekonomi
neo-liberal yang menguntungkan para pemberi pinjaman, bankir swasta dan
investor internasional. Lembaga keuangan tersebut dikecam sebagai tak lebih
dari perpanjangan kebijakan luar negeri Amerika Serikat.
Latar Belakang Pendirian :
- Terbentuk I.M.F merupakan hasil Bretton Woods Agreement secara resmi pada tgl. 27 Desember 1947 dan operasional keuangan dimulai pada 01 Maret 1947
- IMF menitik beratkan masalah moneter dan Bank Dunia menitik beratkan masalah pembangunan ekonomi
Tujuan IMF :
¨ Meningkatkan kerjasama
moneter internasional
¨ Meningkatkan kegiatan
perdagangan dan penanaman modal dunia
¨ Memeliharara
stabilitas nilai tukar mata uang
¨ Memperkecil hambatan dan batasan-batasan
yang ditetapkan pemerintah berbagai negara atas pembayaran internasional
¨ Menyediakan dana pinjaman
untuk membantu pemeliharaan nilai tukar yang mantap pada masa ketidak
seimbangan neraca pembayaran yang sifatnya sementara
¨ Mengurangi tingkat dan
masa defisit serta surplus neraca pembayaran
Keanggotaan
IMF:
- Untuk menjadi anggota IMF setelah memenuhi beberapa persyaratan a.l membayar deposit atau Kuota
- Kuota ini menentukan besarnya hak pilih/suara dalam pengambilan berbagai keputusan di IMF. USA bersama negara Jepang, Jerman Perancis dan Inggris menguasai sebesar 50% dari seluruh hak pilih (USA sendiri mencapai 20%) Jumlah kuota per 2001 mencapai SDR 212.4 billion (USD 272 billion)
- Anggota IMF yang pada awal pendiriannnya hanya 29 negara, saat ini telah mencapai 183 negara.
Lain-Lain
- Pinjaman dana yang dapat diberikan kepada setiap negara anggota dalam keadaan biasa sampai 125% dari posisi kuota negara yang bersangkutan.
- Namun dalam keadaan tertentu negara anggota dapat meminjam melampaui ketentuan tsb. diatas, dengan persyaratan harus dapat memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh IMF (IMF conditionality) a.l negara anggota tersebut harus :
¨ Mengambil langkah–langkah
menuju ekonomi pasar.
¨ Mengambil berbagai kebijakan
fiskal dan moneter.
IMF diserang kritik
Selama bertahun-tahun IMF dikecam karena meningkatkan
kemiskinan dan ketidakstabilan. Laporan-laporan terbaru dari Kongres AS dan
Parlemen Inggris juga memberikan kecaman pedas terhadap tindakan-tindakan IMF.
Kepala ahli Ekonomi Bank Dunia, Joseph Stiglitz, sangat mengecam IMF atas
perannya dalam krisis Asia. Di Indonesia, IMF dituding sebagai biang keladi
kepanikan yang berbuntut pada krisis keuangan, setelah ia memaksa penutupan 16
bank dan membuat kesepakatan restrukturisasi besar-besaran yang mengakibatkan
investor panik. Kendati sejak musim gugur 1999 IMF menempuh langkah pengurangan
kemiskinan sebagai sasaran utama, masih perlu dicermati seberapa kuat daya
penyembuhnya.
Menurut laporan staf IMF sendiri: “Sering didapati bahwa
program-program (IMF) diikuti oleh meningkatnya inflasi dan anjloknya tingkat
pertumbuhan” (Khan 1990). Institut Pembangunan Luar Negeri (ODI) Inggris
menyimpulkan bahwa program-program IMF mengandung ‘pengaruh terbatas kepada
pertumbuhan ekonomi,’ ‘mengurangi pendapatan riil’, ‘gagal memicu arus modal
masuk,’ ‘tidak begitu berdampak terhadap angka inflasi’, ‘memangkas tingkat
investasi’, ‘berbiaya sosial besar,’ ‘menciptakan destabilisasi politik.’
Bagaimana pinjaman berlaku
Ada beberapa macam pinjaman;
- SBA – standby arrangements: pinjaman jangka pendek 1-2 tahun
- EFF – extended fund facility: pinjaman jangka menengah 3 tahun dengan peninjauan sasaran setiap tahun.
- SAF – structural adjustment facility: pinjaman jangka menengah dengan konsesi tertentu selama tiga tahun bagi negara-negara berpendapatan rendah.
- ESAF – enhanced structural adjustment fund: mirip SAF, tapi berbeda cakupan dan rentang persyaratannya.
Amerika Serikat mengontrol pembuatan keputusan di IMF
melalui hak votingnya, sesuai dengan besarnya hak suara yang dimiliki yakni
17.81%. Angka tersebut cukup memberinya hak untuk memveto kebijakan IMF. Selain
AS, tidak ada negara yang mempunyai lebih dari 6% hak suara dan mayoritas
negara anggota mempunyai kurang dari 1%. Pinjaman IMF dianggap sebagai sesuatu
yang ‘keramat’; yang tidak bisa dilalaikan oleh suatu negara.
Persyaratan – obat IMF
Nota Kesepakatan atau Letter of Intent (LoI) adalah dokumen
yang menetapkan apa yang harus dilakukan oleh sebuah negara agar bisa
memperoleh pinjaman IMF. LoI didahului dengan negosiasi antara kementerian
keuangan negara yang bersangkutan dan IMF. Dokumen tersebut biasanya
ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan kepala bank sentral. LoI memuat
kebijakan-kebijakan berskala besar yang harus diimplementasikan oleh
pemerintah. Tidak jarang, LoI sangat jauh jangkauannya. Unsur-unsurnya sering
mencakup, antara lain: sasaran anggaran berimbang, sasaran-sasaran pengadaan
uang dan inflasi, kebijakan nilai tukar uang, keseimbangan perdagangan dan
kebijakan perdagangan, reformasi hukum perburuhan, reformasi struktur PNS,
privatisasi, dan perubahan perundang-undangan. Kadang-kadang Memorandum
tambahan disertakan pada LoI.
IMF menambahkan syarat-syarat pada pinjamannya. Dalam jangka
pendek, umumnya IMF menekankan kebijakan-kebijakan berikut:
- devaluasi nilai tukar uang, unifikasi dan peniadaan kontrol uang;
- liberalisasi harga: peniadaan subsidi dan kontrol;
- pengetatan anggaran.
Dalam jangka panjang, umumnya IMF menekankan kebijakan-kebijakan
berikut:
- liberalisasi perdagangan: mengurangi dan meniadakan kuota impor dan tarif;
- deregulasi sektor perbankan sebagai ‘program penyesuaian sektor keuangan’;
- privatisasi perusahaan-perusahaan milik negara;
- privatisasi lahan pertanian, mendorong agribisnis;
- reformasi pajak: memperkenalkan/meningkatkan pajak tak langsung;
- ‘mengelola kemiskinan’ melalui penciptaan sasaran dana-dana sosial
- ‘pemerintahan yang baik’.
Kesepakatan terbaru antara Pemerintah
Indonesia dan IMF
Pada 4 Februari 2000, IMF menyetujui pemberian pinjaman —
jenis EFF — berjangka waktu tiga tahun sebesar SDR 3,638 milyar (sekitar US$5
milyar) untuk mendukung program reformasi ekonomi dan struktural Indonesia.
Dari jumlah tersebut, SDR 260 juta (sekitar US$49 juta) diberikan pada hari itu
juga dan sisanya akan diberikan setelah dilakukan peninjauan kinerja sasaran
dan program pada periode berikutnya. Jumlah berikut ini dipinjamkan kepada
Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya:
Tahun
|
SDR
|
US$
|
1997
|
2,202
mil.
|
US$
2,92 mil.
|
1998
|
4,254
mil.
|
US$
5,64 mil.
|
1999
|
1,011
mil.
|
US$
1,34 mil.
|
2000
– 2003
|
3,638
mil.
|
US$
4,82 mil.
|
Kesepakatan Pinjaman Pasca-krisis
Tabel berikut ini menunjukkan tiga kesepakatan terakhir IMF
dengan Pemerintah Indonesia. Jumlah pinjaman sesungguhnya lebih kecil daripada
jumlah yang disetujui — yakni Pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya menerima
total dana yang disediakan.
Jenis
Pinjaman
|
Tanggal
Disetujui
|
Tanggal
Kadaluarsa
|
Jumlah
yang Disetujui
|
Jumlah
yang Dipinjamkan
|
Stand-by
|
5
November 1997
|
25
Agustus 1998
|
US$
11,05 milyar
|
US$
4,86 milyar
|
EFF
|
25
Agustus 1998
|
4
Februari 2000
|
US$
7,13 milyar
|
US$
5,03 milyar
|
EFF
|
4
Februari 2000
|
31
Desember 2002
|
US$
4,82 milyar
|
US$
0,35 milyar
|
Pelunasan sejak 1997 = 0; Tingkat suku bunga = 4,1%
Konsultasi dengan masyarakat sipil, LSM
dan Aktivis
IMF mengatakan bahwa sulit menerima masukan dari masyarakat
sipil mengenai pinjaman karena kendala waktu. Tapi, LSM bisa mendesak untuk
bertemu dengan para utusan misi IMF. Jika mereka menolak, mereka bisa diadukan
kepada para petinggi IMF dan pers. LSM juga bisa menyoroti sasaran/kebijakan
yang belum diimplementasikan, kebijakan-kebijakan yang bermasalah dan
menyarankan kebijakan yang dapat disisipkan. Pinjaman terbaru dari IMF akan
berlaku hingga 31 Desember 2002, tetapi sewaktu-waktu dapat ditunda bila
sasaran tidak tercapai. Sasaran terbaru mencakup Agenda Reformasi Fiskal,
Desentralisasi, Strategi Pengembalian Pinjaman, Restrukturisasi Perbankan,
Audit Bank Indonesia, Kerangka kerja Pemerintahan Korporasi dan Agenda Kebijakan
Energi
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar