Welcome to My Blogger

Rabu, 16 Mei 2012

MODAL VENTURA DAN REKSADANA


Modal Ventura dan Reksadana

Modal Ventura
Modal ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaanya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan Usaha atau Investee Company, dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura. Bentuk pembiayaannya bisa berupa obligasi atau bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman tidak sama dengan obligasi atau pinjaman biasa, karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.

Disamping pengertian di atas, modal ventura oleh beberapa pihak diberi batasan sebagai berikut :
  • Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan penerima bantuan jangka waktu tertentu (Keppres no. 61 tahun 1988)
  • Modal ventura adalah usaha penyediaan pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang (Robert White)
  • Modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko, dimana penyedia dana, terutama mengharapkan capital gain disamping pendapatan bunga atau deviden(Tony Lorenz)
  • Modal ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki resiko tinggi (Clinton Richardson)


Sejarah modal ventura di Indonesia
Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).

Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.



Konsep Kelembagaan  dan Mekanisme Modal Ventura
Karakteristik yang paling menonjol dalam usaha modal ventura adalah berkaitan dengan resiko. Modal ventura lebih cenderung membiayai usaha yang menjanjikan keuntungan yang lebih besar, misalnya usaha usaha baru dibidang pengembangan teknologi.

Ciri-ciri utama modal ventura adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal saham dengan jangka waktu tertentu. Didalam perkembangannya peyertaan modal tersebut lebih lanjut dapat dimodifikasi menjadi semi equity financing.

Mekanisme modal ventura pada prinsipnya merupakan suatu proses yang menggambarkan arus investasi. Oleh karena itu dalam mekanisme modal ventura terdapat tiga unsur yang terlibat secara langsung yaitu :
·         Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimlikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dapat dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu atau venture capital funds.
·         Profesional yang memiliki keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen.
·         Perusahaan yang membutuhkan untuk pengembangan usahannya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut perusahaan pasangan usaha (PPU).


Mekanisme modal ventura yang diterapkan dibedakan dalam dua bentuk.
·         Pertama, membentuk modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri. Mekanisme modal ventura sejenis ini juga disebut modal ventura konvensional atau single tier approach.
Mekanisme modal Ventura Konvensional
·         Kedua, membentuk modal ventura kemudian pengelolaanya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang memang memilki keahlian dibidang modal ventura. Pendekatan kedua ini disebut dengan two tier approach.
Mekanisme modal Ventura dengan konsep
 
Di Indonesia mekanisme modal ventura dengan konsep pemisahan antara venture capital fund dengan management venture capital company tidak dikenal dalam peraturan perundangan modal ventura.


Tujuan dan Manfaat Modal Ventura
Pembiayaan modal ventura bertujuan untuk:
·         Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
·         Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.
·         Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk atau pada tahap mengalami kemunduran.
·         Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi suatu produk jadi yang siap dipasarkan.
·         Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
·         Mendorong perkembangan proyek research dan development.
·         Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
·         Membantu dan memperlancar penglihan kepemilikan suatu perusahaan.
Masuknya modal ventura sebagai sumber pembiayaan pada perusahaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan antara lain sebagai berikut :
·         Kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar.
·         Meningkatkan efisiensi pendistribusian produk.
·         Meningkatkan Bankabilitas.
·         Meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan.
·         Meningkatkan likuiditas.


Peranan Modal Ventura
1. Mempermudah pendirian perusahaan baru
Salah satu kesulitan pendirian usaha baru adalah adanya kesulitan memperoleh modal. Dengan adanya modal ventura, kendala dapat dihilangkan.
2. Membantu perkembangan perusahaan
Perusahaan yang sedang mengadakan ekspansi membutuhkan dana yang besar dan dana ini tak selalu tersedia secara cukup. Modal ventura dapat mengatasi kesulitan ini denan keikut sertaannya dalam permodalan perusahaan.
3. Meningkatkan investasi
Dalam sebuah ekonomi yang sedang berkembang sangat dibutuhkan investasi. Dengan adanya pendirian usaha baru yang dipermudah oleh modal ventura tingkat investasi akan meningkat.
   4.Memperlancar alih teknologi
Teknologi yang dimiliki perusahaan belum tentu teknologi yang terbaik sementara untuk memperoleh teknologi yang terbaik tersebut dibuuhkan dana yang cukup besar. Modal ventura berfungsi membantu mendapatkan teknologi tersebut dengan memberikan suntikan dana bagi perusahaan tersebut.


Karakteristik Modal Ventura
Karakteristik modal ventura tersebut antara lain sebagai berikut.
1.    Pembiayaan Modal Ventura Merupakan Equity.
2.    Modal Ventura Merupakan Investasi Dengan Perspektif Jangka Panjang.
3.    Modal Ventura Merupakan Pembiayaan Yang Bersifat Risk Capital.
4.    Modal Ventura Bersifat Sementara.
5.    Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden.
6.    Rate Of Return yang tinggi.


Sumber Dana Modal Ventura
Sumber dana dan modal ventura dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain.
1.    Investor Perseorangan
2.    Investor Institusi
3.    Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
4.    Perbankan
5.    Lembaga Keuangan Internasional



Reksadana
Pengertian Reksa Dana menurut pada Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): "Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi."

Terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu :

  1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
    Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
  2. investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi
    Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti suratpengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa danadapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).
  3. Manager Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor
    Manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yangmelakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manager investasi bertanggung jawab mengelola dana yang terkumpul dalam reksadana dan bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan investasi.


Jenis Reksadana
Reksadana ada 4 jenis jika dikelompokan berdasarkan portofolionya.:

  • Reksadana Pendapatan tetap
Reksa dana dengan investasi yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat hutang.

  • Reksadana Saham
Reksa dana dengan investasi yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya diinvestasikan dalam efek bersifat ekuitas.
  • Reksadana Pasar Uang
Reksa dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
  • Reksadana Campuran
Reksa dana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksa dana lainnya


Sejarah Reksa Dana di Indonesia
Di Indonesia, reksa dana pertama kali muncul saat pemerintah mendirikan PT. Danareksa pada tahun 1976. Pada waktu itu PT. Danareksa menerbitkan reksa dana yang disebut dengan sertifikat Danareksa. Pada tahun 1995, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pasar modal yang mencakup pula peraturan mengenai reksa dana melalui UU No. 8 tahun 1995 mengenai pasar modal. Adanya UU tersebut menjadi momentum munculnya reksa dana di Indonesia yang diawali dengan diterbitkannya reksa dana tertutup oleh PT. BDNI Reksa Dana.


Peranan Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa peranan/manfaat yang menjadikan-nya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:

a)     Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.

      b)     Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.

      c)      Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.

     d)     Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.

e)     Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.


  P       Perkembangan Reksadana di Indonesia
Reksa Dana mulai diperkenalkan di Indonesia ketika PT.Danareksa didirikan pada tahun 1976 dimana perusahaan ini dapat menerbitkan sertifikat yang dikenal dengan sertifikat Danareksa I dan II. Setiap hari harga unit Danareksa ini diumumkan dan didengarkan melalui siaran radio bersamaan dengan harga sembilan bahan pokok. Kemudian pada tahun 1995 berdiri sebuah Reksa Dana tertutup yaitu PT.BDNI Reksa Dana dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham Rp 500,- sehingga terkumpul dana sebesar Rp 300 miliar.

Berdirinya Reksa Dana ini merupakan cikal bakal semaraknya Reksa Dana di Indonesia. Pendirian Reksa Dana terus berkembang dimana pada tahun 1996 berdiri sebanyak 25 Reksa Dana terbuka dan 25 Reksa Dana ini dikelola oleh 12 manajer investasi. Menteri Keuangan memberikan Award kepada 12 manajer investasi tersebut atas pendirian Reksa Dana pada tahun 1996.Total Asset Reksa Dana yang dikenal dengan total Nilai Aktiva Bersih sebesar Rp 2,8 triliun.Kemudian, total nilai aktiva bersih meningkat menjadi sekitar Rp 8 triliun pada Juni 1997. Peningkatan tersebut karena Reksa Dana mulai dikenal dan masyarakat merasakan tingkat pengembalian yang lebih baik dibandingkan dengan instrumen yang lain.

SUMBER :

SEWA GUNA USAHA (LEASING)


SEWA GUNA USAHA (LEASING)

Pengertian leasing
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang
modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.

Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.

Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.

Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.

Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:

1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee

Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:

1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.

2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.

3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.

4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.

5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.

6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.

7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.

8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.

9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.



Klasifikasi Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.


b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.


2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.


3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.


4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.


5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.


Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan
supplier peralatan tersebut.
6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.


Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.

1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Pasal 17 ayat 2 menyatakan:

a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:

1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.
2) Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.
4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.

b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.
Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.

Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.

Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.

Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.

Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.

Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.



Perkembangan Leasing di Indonesia

Dari beberapa sumber, diketahui industri ini mulai tumbuh di Indonesia pada 1974. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.

Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975. Kelak, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance.

Ada beberapa hal menarik jika kita mencermati konsentrasi dan perkembangan perusahaan leasing. Pada era 1989, misalnya, industri ini di Indonesia cenderung berupaya memperbesar aaset. Namun gairah menggelembungkan asset tersebut berangsur-angsur mulai pudar. Karena pada tahun berikutnya (1990), industri leasing mulai kembali pada prinsip dasar ekonomi. mereka lebih mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Pada tahun 1991, kembali terjadi perubahan besar-besaran pada perusahaan pembiayaan. Seiring dengan kebijakan uang ketat (TMP = tight money policy) - yang lebih dikenal dengan Gebrakan Sumarlin I dan II - suku bunga pun ikut meroket naik. Akibatnya, banyak kredit yang sudah disetujui terpaksa ditunda pencairannya.

Dari sisi permodalan, TMP membuat perusahaan multi finance seperti kehabisan darah. Aliran dana menjadi seret. kalaupun ada, harganya tinggi sekali. Itulah sebabnya banyak di antara mereka yang menggabungkan usahanya. Dengan bergabung, mereka lebih mudah dalam memperoleh kredit, termasuk dari luar negeri. 


Sumber :