ISLAMIC
DEVELOPMENT BANK (IDB)
Bank
Pembangunan Islam adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun
mengikut Intent Pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Konferensi
Negara-negara Muslim yang diselenggarakan di Jeddah pada Q'adah Dzul 1393H,
sesuai dengan Desember 1973. The Inaugural Rapat Dewan Gubernur terjadi di
Rajab 1395H, yang berkaitan Juli 1975, dan Bank secara resmi dibuka pada
tanggal 15 Syawal 1395H yang sesuai sampai 20 Oktober 1975.
Islamic
Development Bank (IDB) didirikan tahun 1975 dalam Agreement yg ditanda tangani
22 negara, dan saat ini jumlah anggota sudah mencapai 57 negara yang tergabung
dalam OKI. Kantor Pusat IDB di Jeddah, Saudi Arabia dan Regional Office di
Maroko, Malaysia dan Kazakhstan serta memiliki Field Representative di setiap
negara anggota termasuk di Indonesia.
Lembaga keuangan Islam ini terwujud untuk
melengkapi khasanah industri perbankan internasional yang telah ada sebelumnya.
Lembaga ini merupakan alternatif bagi pelaku bisnis untuk memanfaatkan sumber
pendanaan yang berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan lain yang menerapkan
sistem konventional, yaitu menerapkan bunga bank, commitment fee dan over due.
IDB merupakan lembaga keuangan perintis yang menerapkan sistem Islam dengan
sebutan sistem “syariah”, yaitu tidak mengenakan bunga dan denda (non interest and
non fee for overdue), namun dengan pedoman mark-up, yaitu ukuran untuk
menentukan keuntungan. IDB juga bukan lembaga keuangan perbankan atau
organisasi yang bersifat komersial, bukan pula organisasi sosial seperti halnya
badan pengumpul dana ummat BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan Shadakah)
Tujuan Pendirian IDB
Tujuan pendirian IDB, adalah untuk membantu meningkatkan perkembangan dan kemajuan pembangunan ekonomi negara-negara anggota serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik secara individu maupun kelompok sesuai dengan prinsip syariah.
Tujuan pendirian IDB, adalah untuk membantu meningkatkan perkembangan dan kemajuan pembangunan ekonomi negara-negara anggota serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik secara individu maupun kelompok sesuai dengan prinsip syariah.
Keanggotaan
Untuk menjadi anggota IDB, setiap negara terlebih dahulu harus menjadi anggota OKI, bersedia memenuhi kewajiban berupa pembayaran penyertaan modal minimal sebesar ID2.500.000, mengikuti peraturan yang berlaku serta memperoleh dukungan minimal sebesar 2/3 dari jumlah Gubernur IDB yang ada.
Untuk menjadi anggota IDB, setiap negara terlebih dahulu harus menjadi anggota OKI, bersedia memenuhi kewajiban berupa pembayaran penyertaan modal minimal sebesar ID2.500.000, mengikuti peraturan yang berlaku serta memperoleh dukungan minimal sebesar 2/3 dari jumlah Gubernur IDB yang ada.
Sampai
dengan akhir tahun 2000, negara anggota IDB telah berjumlah 54 negara, yaitu :
Afghanistan, Albania, Algeria, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Benin, Brunei
Darussalam, Burkina Faso, Cameroon, Chad, Comoros, Djibouti, Egypt, Gabon,
Gambia, Guinea, Guinea Bissau, Indonesia, Iran, Irak, Jordan, Kazakstan,
Kuwait, Kyrgyz, Lebanon, Libya, Malaysia, Maldives, Mali, Mauritania, Morocco,
Mozambique, Niger, Oman, Pakistan, Palestine, Qatar, Saudi Arabia, Senegal,
Sierra Leone, Somalia, Sudan, Suriname, Syria, Tajikistan, Togo, Tunisia,
Turkey, Turkmenistan, Uganda, Uni Emirates Arab, Yemen.
Untuk memperlancar aktivitas operasional serta
mempermudah pelayanan kepada negara-negara anggotanya, IDB menetapkan kantor
pusatnya di Jeddah, Saudi Arabia, dengan 3 buah kantor cabang/regional
masing-masing : Kantor Regional Rabat di Morocco, untuk melayani negara-negara
anggota di kawasan Afrika; Kantor Regional Almaty di Kazakstan, untuk melayani
negara-negara anggota di kawasan Eropa Timur; serta Kantor Regional Kuala
Lumpur di Malaysia, untuk melayani negara-negara anggota di kawasan Asia
Tenggara dan sekitarnya termasuk Indonesia.
Bahasa yang digunakan dalam operasi IDB
meliputi bahasa Arab, Inggris, dan Perancis. Adapun mata uangnya adalah dengan
standar kurs Islamic Dinar (ID), yang kira-kira sama dengan Special Drawing
Right (SDR) dalam International Monetary Fund (IMF).
Untuk melaksanakan tujuan-nya, IDB mempunyai
tugas dan fungsi yaitu :
ikut
menanamkan modalnya dalam bentuk penyertaan modal (equity) pada
perusahaan-perusahaan produktif dan potensial di negara-negara anggota;
melaksanakan investasi pada proyek-proyek di bidang sosial dan ekonomi;
memberikan pinjaman lunak baik kepada sektor swasta maupun pemerintah (public
utilities) untuk proyek-proyek yang produktif dan potensial; memberikan bantuan
khusus dalam bentuk hibah untuk beasiswa, pelatihan, bantuan teknik ataupun
bencana alam; dan membantu pembiayaan untuk meningkatkan perdagangan antar
negara anggota.
Organisasi IDB terdiri dari Dewan Pengarah
(the Board of Governor), Dewan Direksi Pelaksana (the Board of Executive
Directors), dan Presiden.
Dewan Pengarah / Dewan
Gubernur
Setiap negara anggota berhak menunjuk pejabatnya, sebagian besar adalah Menteri Keuangan, untuk duduk di Dewan Gubernur Islamic Development Bank. Pemerintah Indonesia menunjuk Menteri Keuangan sebagai the IDB Governor for Indonesia dan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan sebagai Gubernur Pengganti IDB (the Alternate Governor).
Setiap negara anggota berhak menunjuk pejabatnya, sebagian besar adalah Menteri Keuangan, untuk duduk di Dewan Gubernur Islamic Development Bank. Pemerintah Indonesia menunjuk Menteri Keuangan sebagai the IDB Governor for Indonesia dan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan sebagai Gubernur Pengganti IDB (the Alternate Governor).
Dalam pasal 28 the Articles of Agreement of
the IDB ditetapkan bahwa dalam setiap Sidang Tahunan Dewan Gubernur akan
ditunjuk seorang Gubernur sebagai Ketua yang mengkoordinir kebijakan
operasional IDB selama jangka waktu 1 tahun sampai terpilihnya Ketua yang baru
pada sidang berikutnya. Dalam tugasnya Ketua akan dibantu oleh 2 orang Wakil
Ketua dan secara otomatis akan menggantikan posisi apabila Ketua berhalangan.
Dalam sidang tahunan IDB ke-4 di Syria bulan
Maret 1980, telah ditetapkan sistem rotasi pemilihan/penunjukan Ketua atas
dasar alfabetis Arab (hijaiyah) terhadap nama-nama negara anggota IDB, di luar
nama yang telah melaksanakan tugas sebagai pimpinan dewan gubernur sebelumnya.
Tugas
dan fungsi Dewan Gubernur
Setiap gubernur mempunyai kekuatan suara dalam dewan yang ditentukan oleh besarnya penyertaan modal negara masing-masing ke dalam modal IDB. Namun demikian secara umum tugas dan fungsi dewan gubernur meliputi : memberikan suara untuk masuknya suatu negara menjadi anggota IDB; meningkatkan atau menurunkan besarnya modal yang ditempatkan; memberhentikan suatu negara dari keanggotaan; memilih dan mengangkat presiden; memilih dan mengangkat direktur eksekutif; menentukan besarnya gaji dan honor bagi menejemen dan direktur eksekutif; dan mensahkan laporan keuangan yang telah diaudit.
Setiap gubernur mempunyai kekuatan suara dalam dewan yang ditentukan oleh besarnya penyertaan modal negara masing-masing ke dalam modal IDB. Namun demikian secara umum tugas dan fungsi dewan gubernur meliputi : memberikan suara untuk masuknya suatu negara menjadi anggota IDB; meningkatkan atau menurunkan besarnya modal yang ditempatkan; memberhentikan suatu negara dari keanggotaan; memilih dan mengangkat presiden; memilih dan mengangkat direktur eksekutif; menentukan besarnya gaji dan honor bagi menejemen dan direktur eksekutif; dan mensahkan laporan keuangan yang telah diaudit.
Dewan
Direksi Pelaksana/ Dewan Direktur Eksekutif
Jumlah anggota dewan direktur eksekutif IDB sebanyak 10 orang, namun besarnya dan komposisinya akan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan dari waktu ke waktu atas persetujuan minimal 2/3 dari dewan gubernur IDB.
Jumlah anggota dewan direktur eksekutif IDB sebanyak 10 orang, namun besarnya dan komposisinya akan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan dari waktu ke waktu atas persetujuan minimal 2/3 dari dewan gubernur IDB.
Direktur eksekutif terdiri dari
pejabat-pejabat di negara anggota yang menguasai bidang ekonomi dan perbankan
dan terpilih oleh dewan gubernur IDB. Jangka waktu jabatan ini selama 3 tahun
hijriyah dan tidak boleh dirangkap oleh orang yang dalam waktu yang sama duduk
sebagai Gubernur IDB.
Untuk tahun 2000, jumlah direktur eksekutif
IDB sebanyak 14 orang baik mewakili negaranya sendiri maupun untuk mewakili
negara tetangganya.
- Yemen merangkap mewakili Algeria, Benin,
Mozambique, Palestine, Syria;
- Kuwait;
- Mali merangkap mewakili Burkina Faso, Cameroon, Chad, Gabon, Gambia, Mauritania, Niger, Senegal, Togo;
- Guinea merangkap mewakili Comoros, Guinea Bissau, Morocco, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Tunisia, Uganda;
- Saudi Arabia;
- Iran;
- Brunei Darussalam merangkap mewakili Indonesia, Malaysia, Suriname;
- Azerbaijan merangkap mewakili Albania, Kazakstan, Kyrgyz, Tajikistan, Turkmenistan;
- Turkey;
- Uni Emirates Arab;
- Libya;
- Bangladesh merangkap mewakili Pakistan;
- Jordan merangkap mewakili Bahrain, Djibouti, Irak, Lebanon, Maldives, Oman; dan
- Egypt.
- Kuwait;
- Mali merangkap mewakili Burkina Faso, Cameroon, Chad, Gabon, Gambia, Mauritania, Niger, Senegal, Togo;
- Guinea merangkap mewakili Comoros, Guinea Bissau, Morocco, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Tunisia, Uganda;
- Saudi Arabia;
- Iran;
- Brunei Darussalam merangkap mewakili Indonesia, Malaysia, Suriname;
- Azerbaijan merangkap mewakili Albania, Kazakstan, Kyrgyz, Tajikistan, Turkmenistan;
- Turkey;
- Uni Emirates Arab;
- Libya;
- Bangladesh merangkap mewakili Pakistan;
- Jordan merangkap mewakili Bahrain, Djibouti, Irak, Lebanon, Maldives, Oman; dan
- Egypt.
Presiden
Presiden adalah pelaksana utama Bank dan dipilih oleh Dewan Gubernur untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diperbaharui. Dia juga sebagai ketua Dewan Direksi Pelaksana. Presiden melaksanakan kegiatan bisnis Bank dibawah arahan Dewan Direksi Pelaksana.
Presiden adalah pelaksana utama Bank dan dipilih oleh Dewan Gubernur untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diperbaharui. Dia juga sebagai ketua Dewan Direksi Pelaksana. Presiden melaksanakan kegiatan bisnis Bank dibawah arahan Dewan Direksi Pelaksana.
Wakil
Presiden
Dalam kegiatan bisnisnya, Presiden dibantu oleh tiga Wakil Presiden. Pada saat ini masa jabatan Wakil Presiden adalah tiga tahun dan dapat diperbaharui. Wakil Presiden menjalankan wewenangnya dan melaksanakan fungsi-fungsinya dalam administrasi Bank, sesuai ketentuan Dewan Direksi Pelaksana.
Dalam kegiatan bisnisnya, Presiden dibantu oleh tiga Wakil Presiden. Pada saat ini masa jabatan Wakil Presiden adalah tiga tahun dan dapat diperbaharui. Wakil Presiden menjalankan wewenangnya dan melaksanakan fungsi-fungsinya dalam administrasi Bank, sesuai ketentuan Dewan Direksi Pelaksana.
Operasional IDB
Pelaksanakan tugas dan fungsi operasional harian IDB dilakukan oleh Management dengan jumlah personil sebanyak 790 orang, terdiri dari Presiden, 3 orang Wakil Presiden, 318 tenaga profesional, 45 tenaga khusus, 349 tenaga umum serta 74 tenaga manual. Tenaga management IDB berasal dari berbagai bangsa, baik dari negara-negara anggota maupun bukan negara anggota, yang proses penerimaannya dilakukan melalui the Young Professional Programme.
Pelaksanakan tugas dan fungsi operasional harian IDB dilakukan oleh Management dengan jumlah personil sebanyak 790 orang, terdiri dari Presiden, 3 orang Wakil Presiden, 318 tenaga profesional, 45 tenaga khusus, 349 tenaga umum serta 74 tenaga manual. Tenaga management IDB berasal dari berbagai bangsa, baik dari negara-negara anggota maupun bukan negara anggota, yang proses penerimaannya dilakukan melalui the Young Professional Programme.
Sejak tahun 1998 hingga 2000, sebanyak 532
orang dari berbagai bangsa (termasuk Indonesia) telah menyampaikan lamarannya
untuk menjadi pegawai IDB. Dari jumlah tersebut telah lulus seleksi sebanyak 65
calon, dengan rincian 30 calon telah bergabung untuk menjadi pegawai IDB, 12
calon sedang menunggu penempatan, 5 calon sedang ditunggu kesediaan mereka, 13
calon dalam pendidikan serta 5 calon dalam proses pengurusan visa.
Sumber
pendanaan dan jenis-jenisnya
Jumlah modal awal yang ditempatkan untuk operasional IDB pada tahun 1975 sebesar ID 2.000.000.000, dibagi ke dalam 200.000 lembar saham dengan harga ID10.000 per lembar. Mengingat perkembangan dan kebutuhan dana untuk melaksanakan operasional IDB makin meningkat, Sidang Tahunan Khusus di Jeddah pada tanggal 4 Juli 1992 menyepakati bahwa besarnya modal yang ditempatkan untuk operasional IDB dinaikkan menjadi ID 6.000.000.000 dalam bentuk 600.000 lembar saham, dengan harga tetap sebesar ID 10.000 per lembar saham.
Jumlah modal awal yang ditempatkan untuk operasional IDB pada tahun 1975 sebesar ID 2.000.000.000, dibagi ke dalam 200.000 lembar saham dengan harga ID10.000 per lembar. Mengingat perkembangan dan kebutuhan dana untuk melaksanakan operasional IDB makin meningkat, Sidang Tahunan Khusus di Jeddah pada tanggal 4 Juli 1992 menyepakati bahwa besarnya modal yang ditempatkan untuk operasional IDB dinaikkan menjadi ID 6.000.000.000 dalam bentuk 600.000 lembar saham, dengan harga tetap sebesar ID 10.000 per lembar saham.
- Ordinary Capital Resources
Sumber pendanaan ini berasal dari komitmen penyertaan negara-negara anggota yang bersedia memberikan dananya untuk modal operasional IDB. Sebagaimana disebutkan di muka bahwa besarnya penyertaan minimal ID 2.500.000, dengan rincian 50% harus segera dibayar dalam jangka waktu 10 kali/tahun angsuran, sedangkan 50% sisanya dibayar setelah 50% sebelumnya selesai dan menunggu keputusan/tagihan dari dewan gubernur.
Sumber pendanaan ini berasal dari komitmen penyertaan negara-negara anggota yang bersedia memberikan dananya untuk modal operasional IDB. Sebagaimana disebutkan di muka bahwa besarnya penyertaan minimal ID 2.500.000, dengan rincian 50% harus segera dibayar dalam jangka waktu 10 kali/tahun angsuran, sedangkan 50% sisanya dibayar setelah 50% sebelumnya selesai dan menunggu keputusan/tagihan dari dewan gubernur.
-
Islamic Bank Portfolio (IBP)
IBP merupakan dana sindikasi antara IDB selaku Mudharib, yaitu lembaga yang dipercaya untuk mengelola dana pihak lain, dengan mitra usaha, yaitu 20 lembaga keuangan syariah di negara-negara anggota IDB selaku shohibul mal, yaitu penyandang dana atau pihak yang mempercayakan dananya untuk dikelola oleh pihak lain.
IBP merupakan dana sindikasi antara IDB selaku Mudharib, yaitu lembaga yang dipercaya untuk mengelola dana pihak lain, dengan mitra usaha, yaitu 20 lembaga keuangan syariah di negara-negara anggota IDB selaku shohibul mal, yaitu penyandang dana atau pihak yang mempercayakan dananya untuk dikelola oleh pihak lain.
- Export Financing Scheme (EFS)
EFS merupakan sumber pendanaan yang bertujuan untuk meningkatkan volume perdagangan antar negara anggota IDB. Tidak semua negara anggota dapat memanfaatkan dana ini karena dana ini hanya dapat dimanfaatkan oleh negara anggota EFS yang sampai saat ini berjumlah 23 negara.
EFS merupakan sumber pendanaan yang bertujuan untuk meningkatkan volume perdagangan antar negara anggota IDB. Tidak semua negara anggota dapat memanfaatkan dana ini karena dana ini hanya dapat dimanfaatkan oleh negara anggota EFS yang sampai saat ini berjumlah 23 negara.
- Fund of the Islamic for Corporation of the Investment and the
Insurance of
Export Credit (ICIEC)
ICIEC merupakan sumber pendanaan untuk penjaminan kerugian dalam investasi maupun perdagangan bagi negara anggotanya.
- Waqf Fund
Sumber dana ini berasal dari bunga atas dana IDB yang dalam aktivitasnya tidak dapat dihindari terdeposit pada bank-bank konventional, digunakan untuk grant / hibah bagi korban bencana alam dan bantuan program beasiswa.
Export Credit (ICIEC)
ICIEC merupakan sumber pendanaan untuk penjaminan kerugian dalam investasi maupun perdagangan bagi negara anggotanya.
- Waqf Fund
Sumber dana ini berasal dari bunga atas dana IDB yang dalam aktivitasnya tidak dapat dihindari terdeposit pada bank-bank konventional, digunakan untuk grant / hibah bagi korban bencana alam dan bantuan program beasiswa.
Peranan
Indonesia dalam IDB
Indonesia selalu ikut aktif berperan dalam aktivitas IDB, baik dalam hal memberikan dukungan moral, financial, maupun yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia. Dukungan moral, antara lain terhadap masuknya beberapa negara menjadi anggota baru IDB, bantuan pendanaan pada negara Palestina, dan negara anggota lain khususnya di kawasan Afrika yang mengalami bencana alam, serta bantuan pembangunan daerah Mindanau, Philippina Selatan. Dukungan financial, antara lain kontribusi Indonesia ke dalam modal IDB (ordinary capital resources), kontribusi Indonesia ke dalam modal Export Financing Scheme (EFS)-IDB, dan penyertaan Indonesia ke dalam modal The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (ICIIEC).
Indonesia selalu ikut aktif berperan dalam aktivitas IDB, baik dalam hal memberikan dukungan moral, financial, maupun yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia. Dukungan moral, antara lain terhadap masuknya beberapa negara menjadi anggota baru IDB, bantuan pendanaan pada negara Palestina, dan negara anggota lain khususnya di kawasan Afrika yang mengalami bencana alam, serta bantuan pembangunan daerah Mindanau, Philippina Selatan. Dukungan financial, antara lain kontribusi Indonesia ke dalam modal IDB (ordinary capital resources), kontribusi Indonesia ke dalam modal Export Financing Scheme (EFS)-IDB, dan penyertaan Indonesia ke dalam modal The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (ICIIEC).
Dukungan yang berkaitan dengan peningkatan
sumber daya manusia dapat dilihat dari adanya dukungan terhadap penempatan
national agency di Indonesia yang dibutuhkan oleh IDB sebagai channeling, line
atau executing agent IDB di Indonesia. Tujuan penempatan national agency
tersebut adalah untuk memperlancar operasional IDB dalam hubungan bilateral,
korespondensi, komunikasi, pertukaran data dan informasi, pencairan dana dan
pembayaran kembali.
National
agency yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Gubernur IDB untuk
Indonesia meliputi :
1.
Bidang IDB Scholarship Program dan
Merit Scholarship Programme, dilakukan oleh Biro Perencanaan & Hubungan
Kerjasama Luar Negeri, Departemen Keuangan;
2.
Bidang penanganan bantuan proyek-proyek,
dilakukan oleh Bappenas, Departemen Keuangan (Direktorat Dana Luar Negeri, dan
Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman), dan Bank Indonesia;
3.
Bidang pemasaran perdagang-an, dilakukan oleh
Badan Pengembangan Ekspor Nasio-nal, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
4.
Bidang kerja sama perdagang-an, Commitee for
Commercial and Economic Corporation (COMCEC), dilakukan oleh Departemen Luar
Negeri;
5.
Bidang kerja sama ilmu dan teknologi,
Committee for Science and Technology (COMSTECH) dan International Islamic Forum
for Science Technology and Human Resources Development (IIFTIHAR), dilakukan
oleh Kantor Menristek/BPP Teknologi;
6.
Bidang pertukaran informasi melalui
OICIS-NET-SITA (Organization of Islamic Conference Information Systems
Network-Societe Internationale de Telecommunications Aeronutiques), dilakukan
oleh Biro Perencanaan & HKLN dengan code JKTIBCR;
7.
Bidang asuransi (ICIIEC), dilakukan oleh PT
Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo);
8.
Bidang penyaluran dana dari IDB, dilakukan
oleh Bank Mandiri meliputi Line of Instalment Sale, Equity, Islamic Trade
Financing Orgnization (ITFO), EFS serta trade financing;
9.
Bidang kerja sama antar pengusaha OKI
(Organisasi Konperensi Islam), dilakukan oleh KADIN Komisi Timur Tengah dan
OKI;
10. Bidang kerja sama teknik, dilakukan oleh Biro
Kerja Sama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Kabinet.
Kewajiban
Indonesia dalam keanggotaan IDB
Sebagaimana ditetapkan dalam The Articles of Agreement of Islamic Development Bank dalam Chapter II Article 5 bahwa setiap negara anggota diwajibkan menempatkan dananya sebagai penyertaan modal. Untuk itu, kewajiban Indonesia adalah sebesar ID124.260.000,00 dengan perincian, sudah dibayar sebesar ID63.100.000,00; 30 % dari sisanya sebesar ID18.342.000,00 diangsur 10 x pembayaran per tahun, sedangkan 70 % dari sisanya, yaitu sebesar ID42.812.000,00 bersifat callable, yaitu dapat ditarik sewaktu-waktu.
Sampai dengan tahun 2000 ini, Indonesia sudah membayar 8 kali angsuran. Di samping itu, Indonesia juga membayar penyertaan sebagai anggota EFS (Export Financing Scheme) sebesar ID1.500.000,00 per tahun, dan membayar penyertaan sebagai anggota ICIEC (The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit ) sebesar ID250.000,00 per tahun.
Sebagaimana ditetapkan dalam The Articles of Agreement of Islamic Development Bank dalam Chapter II Article 5 bahwa setiap negara anggota diwajibkan menempatkan dananya sebagai penyertaan modal. Untuk itu, kewajiban Indonesia adalah sebesar ID124.260.000,00 dengan perincian, sudah dibayar sebesar ID63.100.000,00; 30 % dari sisanya sebesar ID18.342.000,00 diangsur 10 x pembayaran per tahun, sedangkan 70 % dari sisanya, yaitu sebesar ID42.812.000,00 bersifat callable, yaitu dapat ditarik sewaktu-waktu.
Sampai dengan tahun 2000 ini, Indonesia sudah membayar 8 kali angsuran. Di samping itu, Indonesia juga membayar penyertaan sebagai anggota EFS (Export Financing Scheme) sebesar ID1.500.000,00 per tahun, dan membayar penyertaan sebagai anggota ICIEC (The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit ) sebesar ID250.000,00 per tahun.
SUMBER :
thanks kaka! ngebantu banget nih!
BalasHapus