Welcome to My Blogger

Sabtu, 23 Juni 2012

islamic development bank (IDB)


ISLAMIC DEVELOPMENT BANK (IDB)
Bank Pembangunan Islam adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun mengikut Intent Pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Konferensi Negara-negara Muslim yang diselenggarakan di Jeddah pada Q'adah Dzul 1393H, sesuai dengan Desember 1973. The Inaugural Rapat Dewan Gubernur terjadi di Rajab 1395H, yang berkaitan Juli 1975, dan Bank secara resmi dibuka pada tanggal 15 Syawal 1395H yang sesuai sampai 20 Oktober 1975.
Islamic Development Bank (IDB) didirikan tahun 1975 dalam Agreement yg ditanda tangani 22 negara, dan saat ini jumlah anggota sudah mencapai 57 negara yang tergabung dalam OKI. Kantor Pusat IDB di Jeddah, Saudi Arabia dan Regional Office di Maroko, Malaysia dan Kazakhstan serta memiliki Field Representative di setiap negara anggota termasuk di Indonesia.
Lembaga keuangan Islam ini terwujud untuk melengkapi khasanah industri perbankan internasional yang telah ada sebelumnya. Lembaga ini merupakan alternatif bagi pelaku bisnis untuk memanfaatkan sumber pendanaan yang berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan lain yang menerapkan sistem konventional, yaitu menerapkan bunga bank, commitment fee dan over due. IDB merupakan lembaga keuangan perintis yang menerapkan sistem Islam dengan sebutan sistem “syariah”, yaitu tidak mengenakan bunga dan denda (non interest and non fee for overdue), namun dengan pedoman mark-up, yaitu ukuran untuk menentukan keuntungan. IDB juga bukan lembaga keuangan perbankan atau organisasi yang bersifat komersial, bukan pula organisasi sosial seperti halnya badan pengumpul dana ummat BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan Shadakah)
Tujuan Pendirian IDB
Tujuan pendirian IDB, adalah untuk membantu meningkatkan perkembangan dan kemajuan pembangunan ekonomi negara-negara anggota serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik secara individu maupun kelompok sesuai dengan prinsip syariah.

Keanggotaan
Untuk menjadi anggota IDB, setiap negara terlebih dahulu harus menjadi anggota OKI, bersedia memenuhi kewajiban berupa pembayaran penyertaan modal minimal sebesar ID2.500.000, mengikuti peraturan yang berlaku serta memperoleh dukungan minimal sebesar 2/3 dari jumlah Gubernur IDB yang ada.
Sampai dengan akhir tahun 2000, negara anggota IDB telah berjumlah 54 negara, yaitu : Afghanistan, Albania, Algeria, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Benin, Brunei Darussalam, Burkina Faso, Cameroon, Chad, Comoros, Djibouti, Egypt, Gabon, Gambia, Guinea, Guinea Bissau, Indonesia, Iran, Irak, Jordan, Kazakstan, Kuwait, Kyrgyz, Lebanon, Libya, Malaysia, Maldives, Mali, Mauritania, Morocco, Mozambique, Niger, Oman, Pakistan, Palestine, Qatar, Saudi Arabia, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Suriname, Syria, Tajikistan, Togo, Tunisia, Turkey, Turkmenistan, Uganda, Uni Emirates Arab, Yemen.

Sarana Penunjang Operasional
Untuk memperlancar aktivitas operasional serta mempermudah pelayanan kepada negara-negara anggotanya, IDB menetapkan kantor pusatnya di Jeddah, Saudi Arabia, dengan 3 buah kantor cabang/regional masing-masing : Kantor Regional Rabat di Morocco, untuk melayani negara-negara anggota di kawasan Afrika; Kantor Regional Almaty di Kazakstan, untuk melayani negara-negara anggota di kawasan Eropa Timur; serta Kantor Regional Kuala Lumpur di Malaysia, untuk melayani negara-negara anggota di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya termasuk Indonesia.
Bahasa yang digunakan dalam operasi IDB meliputi bahasa Arab, Inggris, dan Perancis. Adapun mata uangnya adalah dengan standar kurs Islamic Dinar (ID), yang kira-kira sama dengan Special Drawing Right (SDR) dalam International Monetary Fund (IMF).

Tugas dan Fungsi IDB
Untuk melaksanakan tujuan-nya, IDB mempunyai tugas dan fungsi yaitu :
 ikut menanamkan modalnya dalam bentuk penyertaan modal (equity) pada perusahaan-perusahaan produktif dan potensial di negara-negara anggota; melaksanakan investasi pada proyek-proyek di bidang sosial dan ekonomi; memberikan pinjaman lunak baik kepada sektor swasta maupun pemerintah (public utilities) untuk proyek-proyek yang produktif dan potensial; memberikan bantuan khusus dalam bentuk hibah untuk beasiswa, pelatihan, bantuan teknik ataupun bencana alam; dan membantu pembiayaan untuk meningkatkan perdagangan antar negara anggota.

Organisasi dan Manajemen
Organisasi IDB terdiri dari Dewan Pengarah (the Board of Governor), Dewan Direksi Pelaksana (the Board of Executive Directors), dan Presiden.

Dewan Pengarah / Dewan Gubernur
Setiap negara anggota berhak menunjuk pejabatnya, sebagian besar adalah Menteri Keuangan, untuk duduk di Dewan Gubernur Islamic Development Bank. Pemerintah Indonesia menunjuk Menteri Keuangan sebagai the IDB Governor for Indonesia dan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan sebagai Gubernur Pengganti IDB (the Alternate Governor).
Dalam pasal 28 the Articles of Agreement of the IDB ditetapkan bahwa dalam setiap Sidang Tahunan Dewan Gubernur akan ditunjuk seorang Gubernur sebagai Ketua yang mengkoordinir kebijakan operasional IDB selama jangka waktu 1 tahun sampai terpilihnya Ketua yang baru pada sidang berikutnya. Dalam tugasnya Ketua akan dibantu oleh 2 orang Wakil Ketua dan secara otomatis akan menggantikan posisi apabila Ketua berhalangan.
Dalam sidang tahunan IDB ke-4 di Syria bulan Maret 1980, telah ditetapkan sistem rotasi pemilihan/penunjukan Ketua atas dasar alfabetis Arab (hijaiyah) terhadap nama-nama negara anggota IDB, di luar nama yang telah melaksanakan tugas sebagai pimpinan dewan gubernur sebelumnya.

Tugas dan fungsi Dewan Gubernur
Setiap gubernur mempunyai kekuatan suara dalam dewan yang ditentukan oleh besarnya penyertaan modal negara masing-masing ke dalam modal IDB. Namun demikian secara umum tugas dan fungsi dewan gubernur meliputi : memberikan suara untuk masuknya suatu negara menjadi anggota IDB; meningkatkan atau menurunkan besarnya modal yang ditempatkan; memberhentikan suatu negara dari keanggotaan; memilih dan mengangkat presiden; memilih dan mengangkat direktur eksekutif; menentukan besarnya gaji dan honor bagi menejemen dan direktur eksekutif; dan mensahkan laporan keuangan yang telah diaudit.

Dewan Direksi Pelaksana/ Dewan Direktur Eksekutif
Jumlah anggota dewan direktur eksekutif IDB sebanyak 10 orang, namun besarnya dan komposisinya akan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan dari waktu ke waktu atas persetujuan minimal 2/3 dari dewan gubernur IDB.
Direktur eksekutif terdiri dari pejabat-pejabat di negara anggota yang menguasai bidang ekonomi dan perbankan dan terpilih oleh dewan gubernur IDB. Jangka waktu jabatan ini selama 3 tahun hijriyah dan tidak boleh dirangkap oleh orang yang dalam waktu yang sama duduk sebagai Gubernur IDB.
Untuk tahun 2000, jumlah direktur eksekutif IDB sebanyak 14 orang baik mewakili negaranya sendiri maupun untuk mewakili negara tetangganya.
- Yemen merangkap mewakili Algeria, Benin, Mozambique, Palestine, Syria;
- Kuwait;
- Mali merangkap mewakili Burkina Faso, Cameroon, Chad, Gabon, Gambia, Mauritania, Niger, Senegal, Togo;
- Guinea merangkap mewakili Comoros, Guinea Bissau, Morocco, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Tunisia, Uganda;
- Saudi Arabia;
- Iran;
- Brunei Darussalam merangkap mewakili Indonesia, Malaysia, Suriname;
- Azerbaijan merangkap mewakili Albania, Kazakstan, Kyrgyz, Tajikistan, Turkmenistan;
- Turkey;
- Uni Emirates Arab;
- Libya;
- Bangladesh merangkap mewakili Pakistan;
- Jordan merangkap mewakili Bahrain, Djibouti, Irak, Lebanon, Maldives, Oman; dan
- Egypt.

Presiden
Presiden adalah pelaksana utama Bank dan dipilih oleh Dewan Gubernur untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diperbaharui. Dia juga sebagai ketua Dewan Direksi Pelaksana. Presiden melaksanakan kegiatan bisnis Bank dibawah arahan Dewan Direksi Pelaksana.
Wakil Presiden
Dalam kegiatan bisnisnya, Presiden dibantu oleh tiga Wakil Presiden. Pada saat ini masa jabatan Wakil Presiden adalah tiga tahun dan dapat diperbaharui. Wakil Presiden menjalankan wewenangnya dan melaksanakan fungsi-fungsinya dalam administrasi Bank, sesuai ketentuan Dewan Direksi Pelaksana.

Operasional IDB
Pelaksanakan tugas dan fungsi operasional harian IDB dilakukan oleh Management dengan jumlah personil sebanyak 790 orang, terdiri dari Presiden, 3 orang Wakil Presiden, 318 tenaga profesional, 45 tenaga khusus, 349 tenaga umum serta 74 tenaga manual. Tenaga management IDB berasal dari berbagai bangsa, baik dari negara-negara anggota maupun bukan negara anggota, yang proses penerimaannya dilakukan melalui the Young Professional Programme.
Sejak tahun 1998 hingga 2000, sebanyak 532 orang dari berbagai bangsa (termasuk Indonesia) telah menyampaikan lamarannya untuk menjadi pegawai IDB. Dari jumlah tersebut telah lulus seleksi sebanyak 65 calon, dengan rincian 30 calon telah bergabung untuk menjadi pegawai IDB, 12 calon sedang menunggu penempatan, 5 calon sedang ditunggu kesediaan mereka, 13 calon dalam pendidikan serta 5 calon dalam proses pengurusan visa.
Sumber pendanaan dan jenis-jenisnya
Jumlah modal awal yang ditempatkan untuk operasional IDB pada tahun 1975 sebesar ID 2.000.000.000, dibagi ke dalam 200.000 lembar saham dengan harga ID10.000 per lembar. Mengingat perkembangan dan kebutuhan dana untuk melaksanakan operasional IDB makin meningkat, Sidang Tahunan Khusus di Jeddah pada tanggal 4 Juli 1992 menyepakati bahwa besarnya modal yang ditempatkan untuk operasional IDB dinaikkan menjadi ID 6.000.000.000 dalam bentuk 600.000 lembar saham, dengan harga tetap sebesar ID 10.000 per lembar saham.
Adapun Jenis Pendanaan IDB terdiri dari:
- Ordinary Capital Resources  
Sumber pendanaan ini berasal dari komitmen penyertaan negara-negara anggota yang bersedia memberikan dananya untuk modal operasional IDB. Sebagaimana disebutkan di muka bahwa besarnya penyertaan minimal ID 2.500.000, dengan rincian 50% harus segera dibayar dalam jangka waktu 10 kali/tahun angsuran, sedangkan 50% sisanya dibayar setelah 50% sebelumnya selesai dan menunggu keputusan/tagihan dari dewan gubernur.
- Islamic Bank Portfolio (IBP)
IBP merupakan dana sindikasi antara IDB selaku Mudharib, yaitu lembaga yang dipercaya untuk mengelola dana pihak lain, dengan mitra usaha, yaitu 20 lembaga keuangan syariah di negara-negara anggota IDB selaku shohibul mal, yaitu penyandang dana atau pihak yang mempercayakan dananya untuk dikelola oleh pihak lain.
- Export Financing Scheme (EFS)
EFS merupakan sumber pendanaan yang bertujuan untuk meningkatkan volume perdagangan antar negara anggota IDB. Tidak semua negara anggota dapat memanfaatkan dana ini karena dana ini hanya dapat dimanfaatkan oleh negara anggota EFS yang sampai saat ini berjumlah 23 negara.
- Fund of the Islamic for Corporation of the Investment and the Insurance of
Export Credit (ICIEC)
ICIEC merupakan sumber pendanaan untuk penjaminan kerugian dalam investasi maupun perdagangan bagi negara anggotanya.

- Waqf Fund  
Sumber dana ini berasal dari bunga atas dana IDB yang dalam aktivitasnya tidak dapat dihindari terdeposit pada bank-bank konventional, digunakan untuk grant / hibah bagi korban bencana alam dan bantuan program beasiswa.

Peranan Indonesia dalam IDB
Indonesia selalu ikut aktif berperan dalam aktivitas IDB, baik dalam hal memberikan dukungan moral, financial, maupun yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia. Dukungan moral, antara lain terhadap masuknya beberapa negara menjadi anggota baru IDB, bantuan pendanaan pada negara Palestina, dan negara anggota lain khususnya di kawasan Afrika yang mengalami bencana alam, serta bantuan pembangunan daerah Mindanau, Philippina Selatan. Dukungan financial, antara lain kontribusi Indonesia ke dalam modal IDB (ordinary capital resources), kontribusi Indonesia ke dalam modal Export Financing Scheme (EFS)-IDB, dan penyertaan Indonesia ke dalam modal The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (ICIIEC).
Dukungan yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia dapat dilihat dari adanya dukungan terhadap penempatan national agency di Indonesia yang dibutuhkan oleh IDB sebagai channeling, line atau executing agent IDB di Indonesia. Tujuan penempatan national agency tersebut adalah untuk memperlancar operasional IDB dalam hubungan bilateral, korespondensi, komunikasi, pertukaran data dan informasi, pencairan dana dan pembayaran kembali.
National agency yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Gubernur IDB untuk Indonesia meliputi :
1.    Bidang IDB Scholarship Program dan Merit Scholarship Programme, dilakukan oleh Biro Perencanaan & Hubungan Kerjasama Luar Negeri, Departemen Keuangan;
2.     Bidang penanganan bantuan proyek-proyek, dilakukan oleh Bappenas, Departemen Keuangan (Direktorat Dana Luar Negeri, dan Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman), dan Bank Indonesia;
3.     Bidang pemasaran perdagang-an, dilakukan oleh Badan Pengembangan Ekspor Nasio-nal, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
4.     Bidang kerja sama perdagang-an, Commitee for Commercial and Economic Corporation (COMCEC), dilakukan oleh Departemen Luar Negeri;
5.     Bidang kerja sama ilmu dan teknologi, Committee for Science and Technology (COMSTECH) dan International Islamic Forum for Science Technology and Human Resources Development (IIFTIHAR), dilakukan oleh Kantor Menristek/BPP Teknologi;
6.     Bidang pertukaran informasi melalui OICIS-NET-SITA (Organization of Islamic Conference Information Systems Network-Societe Internationale de Telecommunications Aeronutiques), dilakukan oleh Biro Perencanaan & HKLN dengan code JKTIBCR;
7.     Bidang asuransi (ICIIEC), dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo);
8.     Bidang penyaluran dana dari IDB, dilakukan oleh Bank Mandiri meliputi Line of Instalment Sale, Equity, Islamic Trade Financing Orgnization (ITFO), EFS serta trade financing;
9.     Bidang kerja sama antar pengusaha OKI (Organisasi Konperensi Islam), dilakukan oleh KADIN Komisi Timur Tengah dan OKI;
10.  Bidang kerja sama teknik, dilakukan oleh Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Kabinet.

Kewajiban Indonesia dalam keanggotaan IDB
Sebagaimana ditetapkan dalam The Articles of Agreement of Islamic Development Bank dalam Chapter II Article 5 bahwa setiap negara anggota diwajibkan menempatkan dananya sebagai penyertaan modal. Untuk itu, kewajiban Indonesia adalah sebesar ID124.260.000,00 dengan perincian, sudah dibayar sebesar ID63.100.000,00; 30 % dari sisanya sebesar ID18.342.000,00 diangsur 10 x pembayaran per tahun, sedangkan 70 % dari sisanya, yaitu sebesar ID42.812.000,00 bersifat callable, yaitu dapat ditarik sewaktu-waktu.

Sampai dengan tahun 2000 ini, Indonesia sudah membayar 8 kali angsuran. Di samping itu, Indonesia juga membayar penyertaan sebagai anggota EFS (Export Financing Scheme) sebesar ID1.500.000,00 per tahun, dan membayar penyertaan sebagai anggota ICIEC (The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit ) sebesar ID250.000,00 per tahun.

SUMBER :

1 komentar: