Welcome to My Blogger

Sabtu, 23 Juni 2012

PEGADAIAN


PEGADAIAN
PENGERTIAN PEGADAIAN
Pegadaian adalah lembaga yang mendasarkan diri pada hokum gadai. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Sedangkan Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan. Dalam definisinyarahn adalah barang yang digadaikan,rahi n adalah orang yang menggadaikan, sedangkanmurtahi n adalah orang yang memberikan pinjaman. Pengertian rahn yang merupakan perjanjian utang piutang antara dua atau beberapa pihak mengenai persoalan banda dan menahan sesuatu barang sebagai jaminan utang yang mempunyai nilai harta. Menurut pandangan syara’ sebagai jaminan atau ia bisa mengambil sebagian manfaat barang itu.


Sejarah Pegadaian

Usaha gadai di Indonesia berawal dari berdirinya Bank Van Leening di zaman VOC yang bertugas memberikan pinjaman uang tunai kepada masyarakat dengan harta gerak. Dalam perkembangannya, sebagai bentuk usaha pegadaian banyak mengalami perubahan demikian pula dengan status pengelolaannya telah mengalami beberapa kali perubahan seirin g dengan perubahan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Staatblad 1901 No.131 tanggal 12 Maret 1901, maka pada tanggal 1 April 1901 berdirilah Kantor Pegadaian yang berarti menjadi Lembaga Resmi Pemerintah. Selanjutnya berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1961 No.178, berubah lagi menjadi Perusahaan Negara Pegadain. Dalam perkembangannya, pada tahun 1969 keluarlah Undang-Undang Republik Indonesia No.9 tahun 1969 yang mengatur bentuk-bentuk usaha negara menjadi tiga bentuk perusahaan yaitu Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO).Sejalan dengan ini, maka Perusahaan Negara Pegadaian berubah lagi statusnya menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian (PERUM Pegadaian No.7 tanggal 11 Maret 1969). Sejak saat itu, kegiatan perusahaan terus berjalan dan aset atau kekayaannya pun bertambah. Namun seiring dengan perubahan zaman, Pegadaian dihadapkan pada kebutuhan untuk berubah pula, dalam arti untuk lebih meningkatkan kinerjanya, tumbuh lebih besar lagi dan lebih profesional dalam memberikan keleluasan pengelolaan bagi manajemen dalam mengembangkan usahanya, Pemerintah meningkatkan status Pegadaian dari Perusahaan Jawatan (PERJAN) menjadi Perusahaan Umum (PERUM) yang dituangkan dalam peraturan Pemerintah No. 10 April 1990. Perubahan dari PERJAN ke PERUM ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan Pegadaian yang memungkinkan terciptanya pertumbuhan Pegadaian yang bukan saja makin meningkatkan kredit yang disalurkan, nasabah yang dilayani pendapatan dan laba perusahaan.


PENGERTIAN PEGADAIAN SYARI’AH
Rahn adalah menjadikan barang sebagai jaminan atas hutang dan akan dijual bila tidak bisa memenuhi tangguhannya.
Dalam fiqh muamalah, perjanjian gadai disebut “rahn”. Rahn menurut bahasa berarti penahanan dan penetapan. Sebagaimana firman Allah SWT: Artinya:” Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang Telah diperbuatnya, (QS. 74:38)
Adapun menurut istilah adalah perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan hutang. Landasan hukum Rahn atau landasan pinjam meminjam dengan jaminan ( barang ) adalah firman Allah SWT:
Surat Al-Baqarah, ayat 283:
“ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Landasan hukum lainnya adalah hadits Rasul SAW yang diriwayatkan oleh muslim dari Aisyah ra.
“Dari Aisyah berkata: Rasullulah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dan menggadaikannya dengan besi”.
Dan hadist dari Anas ra.
“Dari Anas ra bahwasanya ia berjalan menuju Nabi SAW dengan roti dari gandum dan sungguh Rasullulah SAW telah menangguhkan baju besi kepada seorang Yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi”.
Landasan hukum lainnya adalah Ijma’ Ulama atas hukum mubah ( boleh ) perjanjian gadai.

Unsur – unsur rahn adalah:
a. orang yang menyerahkan barang gadai disebut ‘rahin’,
b. Orang yang menerima barang gadai disebut ‘murtahin’,
c. Barang yang digadaikan disebut ‘marhun’, dan
d. Hutang disebut ‘marhun bih’.

RUKUN DAN SYAHNYA AKAD GADAI
1. Adanya lafaz, yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai.
Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak.
2. Adanya pemberi dan penerima gadai.
Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
3. Adanya barang yang digadaikan.
Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah pengasaan penerima gadai.
4. Adanya hutang
Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsure riba.
HAK DAN KEWAJIBAN RAHIN DAN MURTAHIN.
Dalam keadaan normal hak dari rahin setelah melaksanakan kewajibannya adalah menerima uang pinjaman dalam jumlah yang sesuai dengan yang disepakati dalam batas nilai jaminannya, sedangkan kewajiban rahin adalah menyerahkan barang jaminan yang nilainya cukup untuk jumlah huyang yang dikehendaki. Sebaliknya hak dari murtahin adalah menerima barang jaminan dengan nilai yang aman untuk uan yang akan dipinjamkannya. Sedangkan kewajibanya adalah menyerahkan uang pinjaman sesuai dengan yang disepakati bersama.
Setelah jatuh tempo, rahin berhak menerima barang yang menjadi tanggungan hutangnya dan berkewajiban membayar kembali hutangnya dengan sejumlah uang yang diterima pada awal perjanjian hutang. Sebaliknya murtahin berhak menerima pembayaran hutang sejumlah uang yang diberikan pada awal perjanjian hutang, sedangkan kewajibannya adalah menyerahkan banrang yang menjadi tanggungan hutang rahin secara utuh tanpa cacat.
Diatas hak dan kewajiban tersebut diatas, kewajiban murtahin adalah memelihara barang jaminan yang dipercayakan kepadanya sebagai barang amanah, sedang haknya adalah menerima biaya pemeliharaan dari rahin. Sebaliknya rahin berkewajiban membayar biaya pemeliharaan yang dikeluarkan murtahin, sedang haknya adalah menerima barang yang menjadi tanggungan hutang dalam keadaan utuh.
Dasar hukum siapa yang menanggah biaya pemeliharaan dapat dirujuk dari pendapat yang didasarkan kepada hadist Nabi riwayat Al- Syafi’i dan Al- Darulquthni dari Muswiyah bin Abdullah bin Ja’far: “Ia ( pemilik barang gadai ) berhak menikmati hasilnya dan wajib memikul bebannya ( beban pemeliharaannya )”.
Dari tempat lain terdapat penjelasan bahwa apabila barang jaminan itu diizinkan untuk diambil manfaatnya selama digadaikan, maka pihak yang memanfaatkannya itu berkewajiban membiayainya. Hal ini sesuai dengan hadist Rasullulah SAW:
Dari Abu Hurairah, berkata, sabda Rasullulah SAW: “Punggung ( binatang ) apabila digadaikan, boleh dinaiki asal dibiayai. Dan susu yang diperas apabila digadaikan, boleh juga dimimun asal dibiayai. Dan orang yang menaiki dan meminum itulah yang wajib membiayai.”( HR. Al-Bukhari )

OPERASIONALISASI PENGADAIAN SYARI’AH
Implementasi operasi pegadaian syariah hampir mirip dengan pegadaian konvensional. Seperti pegadaian konvensional, pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai barang jaminan. Uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relative lama ( kurang lebih 15 menit saja). Begitu juga untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn dengan waktu dan proses yang singkat.

PROSPEK PEGADAIAN SYARIAH
Prospek suatu peruasahaan secara relative dapat dilihat dari suatu analisa yang disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan ( Strenght ), kelemahan ( Weakness), peluang ( Opportunity ) dan ancamannya ( Threat ) sebagai berikut :

A. Kekuatan ( Strenght ) dari system gadai syariah:
1. Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk
2. Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia
3. Pemberian pinjaman lunak al-Qardhul Hasan dan pinjaman Mudharabah dengan system bagi hasil pada pegadaian syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
a. Penyediaan pinjaman murah bebas bunga disebut al-qardhul hasan adalah jenis pinjaman lunak yang diperlukan masyarakat saat ini mengingat semakin tingginya tingkat bunga.
b. Penyediaan pinjaman Mudharabah mendorong terjalinnya kebersamaan antara pegadaian dan nasabahnya dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan atau kerugian secara adil.
c. Pada pinjaman mudharabah, pegadaian syariah dengan sendirinya tidak akan membebani nasabahnya dengan biaya-biaya tetap yang berada di luar jangkauannya. Nasabah hanya diwajibkan membagi hasil usahanya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagi hasil kecil kalau keuntungan usahanya kecil dan sebaliknya.
d. Investasi yang dilakukan nasabah pinjaman mudharabah tidak tergantung kepada tinggi rendahnya tingkat bunga karena tidak ada biaya uang ( biaya bunga pinjaman ) yang harus diperhitungkan.
e. Pegadaian syariah bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter baik dalam negeri maupun internasional karena kegiatan operional bank ini tidak menggunakan perangkat bunga.

B. Kelemahan dari system mudharabah ( Weakness )
1. Berprasangka baik kepada seluruh nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur dapat menjadi boomerang karena pegadaian syariah akan menjadi sasaran empuk bagi mereka yang beri’tikad tidak baik. Contoh : Pinjaman mudharabah yang diberikan dengan system bagi hasil akan sangat bergantung kepada kejujuran dan i’tikad baik nasabahnya. Bisa saja nasabah melaporkan keadaan usaha tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Misalnya suatu usaha yang untung dilaporkan rugi sehingga pegadaian tidak memperoleh bagian laba.
2. Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat dapat terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar.
3. Karena membawa misi bagi hasil yang adil, maka pegadaian syari’ah lebih banyak memerlukan tanaga-tenaga professional yang handal. Kekeliruan dalam menilai kelayakan proyek yang akan dibiayai dengan system bagi hasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat darupada yang dihadapi dengan cara konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga ( interest ).
4. Karena pegadaian syari’ah belum dioperasikan di Indonesia, maka kemungkinan disana sini masih diperlukan perangkat peraturan pelaksana untuk pembinaan dan pengawasannya. Masalah adaptasi system pembukuan dan akuntansi pegadaian syari’ah terhadap system pembukuan dan akuntansi yang telah baku, termasuk hal-hal yang perlu dibahas dan diperoleh kesepakatan bersama.
Dengan mengenali kelemahan-kelemahan ini maka ada kewajiban kita semua untuk memikirkan bagaimana mengatasinya dan menemukan penangkalnya.

C. Peluang ( Oppurtunity ) dari Pegadaian Syaria’ah
Bagaimana peluang dapat didirikannya pegadaian syariah dan kemungkinannya untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat dilihat dari pelbagai pertimbangan yang membentuk peluang-peluang di bawah ini :
1. Peluang karena pertimbangan kepercayaan Agama
a. Adalah merupakan hal yang nyata di dalam masyarakat Indonesia khususnya yang muslim, masih banyak yang menganggap bahwa menerima atau membayar bunga adalah termasuk menghidup dan menyuburkan riba’. Karena riba’ dalam Islam jelas dilarang, maka masih banyak mayarakat Islam yang tidak mau memanfaatkan jasa pegadaian yang telah ada sekarang.
b. Meningkatnya kesadaran beragama yang merupakan hasil pembangunan di sector agama memperbanyak jumlah perorangan, yayasan-yayasan, pondok-pondok pesantren, sekolah-sekolah agama, masjid-masjid, baitul mal, dan sebagainya yang belum memanfaatkan jasa pegadaian konvensional.
c. Sistem pengenaan biaya uang / sewa modal dalam system pegadaian yang berlaku sekarang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan syariat Islam, antara lain :
– Biaya ditetapkan di muka secara pasti ( fixed ), dianggap mendahului takdir karena seolah-olah peminjaman uang dipastikan akan memperoleh keuntungan sehingga mampu membayar pokok pinjaman dan bunganya pada waktu yang telah ditetapkan. ( lihat surah al-Luqman : 34 ).
– Biaya ditetapkan dalam prosentase (%) sehingga apabila dipadukan dengan unsur ketidakpastian yang dihadapi manusia, secara matematis dengan berjalannya waktu akan dapat menjadikan hutang berlipat ganda ( lihat surah al-Imran : 130 ).
– Memperdagangkan / menyewakan barang yang sama dan sejenis ( misalnya rupiah dengan rupiah yang masih berlaku, dll ) dengan memperoleh keuntungan / kelebihan kualitas dan kuantitas, hukumnya adalah riba’
– Membayar hutang dengan lebih baik ( yaitu diberikan tambahan ) seperti yang dicontohkan dalam hadits, harus ada dasar sukarela dan inisiatifnya harus datang dari orang yang mempunyai hutang pada waktu jatuh tempo, bukan karena ditetapkan dimuka dan dalam jumlah yang pasti ( fixed )
Unsur – unsur di atas dikhawatirkan tidak sesuai dan sejalan dengan syariat Islam yang ingin dihindari dalam pengelolaan Pegadaian Syariah.

2. Adanya peluang ekonomi dari berkembangnya pegadaian syariah
a. Selama Pronas ( dulu, Repelita ) diperlukan pembiayaan pembangunan yang seluruhnya diperkirakan akan mencapai jumlah yang sangat besar. Dari jumlah tersebut diharapkan sebagian besar dapat disediakan dari tabungan dalam negeri dan dari dana luar negeri sebagai pelengkap saja. Dari tabungan dalam negeri diharapkan dapat dibentuk melalui tabungan pemerintah yang kemampuannya semakin kecil dibandingkan melalui tabungan masyarakat yang melalaui sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
b. Mengingat demikian besarnya peranan yang diharapkan dari tabungan masyarakat melalaui sector perbankan maka perlu dicarikan berbagai jalan dan peluang untuk mengerahkan dana dari masyarakat. Pegadaian berfungsi mencairkan ( dishoarding ) simpanan-simpanan berupa perhiasan dan barang tidak produktif yang kemudian diinvestasikan melalui mekanisme pinjaman mudharabah.
c. Adanya pegadaian syariah yang telah disesuaikan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku akan memperkaya khasanah lembaga keuangan di Indonesia.
d. Konsep pegadaian syariah yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan membagi hasil usaha, akan memberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian Indonesia khususnya dalam menggiatkan kegiatan investasi, penyediaan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan.
Dari Uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa mengingat pegadaian syariah adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, maka perusahaan gadai dengan system ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia. Dengan sedikit modifikasi dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkannya pegadaian syariah cukup besar.

D. Ancaman ( Threat ) dari Pegadaian Syari’ah
Ancaman yang paling berbahaya ialah apabila keinginan akan adanya pegadaian syari’ah itu di anggap berkaitan dengan fanatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang akan menghalangi berkembangnya pegadaian syari’ah ini semeta – mata hanya karena tidak suka apabila umat islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya. Ancaman berikutnya adalah dari mereka yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian terbesar beragama Islam melalui system bunga yang sudah ada.


Tugas, Tujuan Latar Belakang, dan Fungsi Pegadaian Syariah

Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintah yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cendrung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian (Perum Pegadaian) tersebut mempunyai tugas, tujuan serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut:

Tugas Pokok

Tugas pokok pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi

Tujuan Pokok

Sebagai lembaga keuangan syari’ah non bank milik pemerintah bertujuan untuk menyediakan tempat badan usaha bagi orang-orang yang menginginkan prinsip-prinsip syari’ah bagi masyarakat muslim khususnya dan pada semua lapisan masyarakat non muslim pada umumnya. Disamping itu untuk memenuhi kebutuhan umat akan jasa gadai yang sesuai syari’ah Islam.

pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok seperti dicantumkan dalam PP No. 103 tahun 2000 sebagai berikut:
1) Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai, dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Turut melaksanakan dan menunjung pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
3) Mencegah dan memberantas praktek pegadaian gelap, ijon dan pinjaman tidak wajar lainnya.

Fungsi Pokok
Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut:
1) . Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
2). Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3). Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4). Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5). Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
Dari tugas, tujuan dan fungsi pegadaian tersebut perum pegadaian adalah lembaga kredit yang melayani hampir semua jenis kebutuhan dana. Kredit tersebut dapat berupa kredit untuk kebutuhan konsumsi atau terlebih untuk tujuan produksi (misalnya biaya pengolahan sawah dan sebagainya).


SUMBER :

islamic development bank (IDB)


ISLAMIC DEVELOPMENT BANK (IDB)
Bank Pembangunan Islam adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun mengikut Intent Pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Konferensi Negara-negara Muslim yang diselenggarakan di Jeddah pada Q'adah Dzul 1393H, sesuai dengan Desember 1973. The Inaugural Rapat Dewan Gubernur terjadi di Rajab 1395H, yang berkaitan Juli 1975, dan Bank secara resmi dibuka pada tanggal 15 Syawal 1395H yang sesuai sampai 20 Oktober 1975.
Islamic Development Bank (IDB) didirikan tahun 1975 dalam Agreement yg ditanda tangani 22 negara, dan saat ini jumlah anggota sudah mencapai 57 negara yang tergabung dalam OKI. Kantor Pusat IDB di Jeddah, Saudi Arabia dan Regional Office di Maroko, Malaysia dan Kazakhstan serta memiliki Field Representative di setiap negara anggota termasuk di Indonesia.
Lembaga keuangan Islam ini terwujud untuk melengkapi khasanah industri perbankan internasional yang telah ada sebelumnya. Lembaga ini merupakan alternatif bagi pelaku bisnis untuk memanfaatkan sumber pendanaan yang berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan lain yang menerapkan sistem konventional, yaitu menerapkan bunga bank, commitment fee dan over due. IDB merupakan lembaga keuangan perintis yang menerapkan sistem Islam dengan sebutan sistem “syariah”, yaitu tidak mengenakan bunga dan denda (non interest and non fee for overdue), namun dengan pedoman mark-up, yaitu ukuran untuk menentukan keuntungan. IDB juga bukan lembaga keuangan perbankan atau organisasi yang bersifat komersial, bukan pula organisasi sosial seperti halnya badan pengumpul dana ummat BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan Shadakah)
Tujuan Pendirian IDB
Tujuan pendirian IDB, adalah untuk membantu meningkatkan perkembangan dan kemajuan pembangunan ekonomi negara-negara anggota serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik secara individu maupun kelompok sesuai dengan prinsip syariah.

Keanggotaan
Untuk menjadi anggota IDB, setiap negara terlebih dahulu harus menjadi anggota OKI, bersedia memenuhi kewajiban berupa pembayaran penyertaan modal minimal sebesar ID2.500.000, mengikuti peraturan yang berlaku serta memperoleh dukungan minimal sebesar 2/3 dari jumlah Gubernur IDB yang ada.
Sampai dengan akhir tahun 2000, negara anggota IDB telah berjumlah 54 negara, yaitu : Afghanistan, Albania, Algeria, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Benin, Brunei Darussalam, Burkina Faso, Cameroon, Chad, Comoros, Djibouti, Egypt, Gabon, Gambia, Guinea, Guinea Bissau, Indonesia, Iran, Irak, Jordan, Kazakstan, Kuwait, Kyrgyz, Lebanon, Libya, Malaysia, Maldives, Mali, Mauritania, Morocco, Mozambique, Niger, Oman, Pakistan, Palestine, Qatar, Saudi Arabia, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Suriname, Syria, Tajikistan, Togo, Tunisia, Turkey, Turkmenistan, Uganda, Uni Emirates Arab, Yemen.

Sarana Penunjang Operasional
Untuk memperlancar aktivitas operasional serta mempermudah pelayanan kepada negara-negara anggotanya, IDB menetapkan kantor pusatnya di Jeddah, Saudi Arabia, dengan 3 buah kantor cabang/regional masing-masing : Kantor Regional Rabat di Morocco, untuk melayani negara-negara anggota di kawasan Afrika; Kantor Regional Almaty di Kazakstan, untuk melayani negara-negara anggota di kawasan Eropa Timur; serta Kantor Regional Kuala Lumpur di Malaysia, untuk melayani negara-negara anggota di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya termasuk Indonesia.
Bahasa yang digunakan dalam operasi IDB meliputi bahasa Arab, Inggris, dan Perancis. Adapun mata uangnya adalah dengan standar kurs Islamic Dinar (ID), yang kira-kira sama dengan Special Drawing Right (SDR) dalam International Monetary Fund (IMF).

Tugas dan Fungsi IDB
Untuk melaksanakan tujuan-nya, IDB mempunyai tugas dan fungsi yaitu :
 ikut menanamkan modalnya dalam bentuk penyertaan modal (equity) pada perusahaan-perusahaan produktif dan potensial di negara-negara anggota; melaksanakan investasi pada proyek-proyek di bidang sosial dan ekonomi; memberikan pinjaman lunak baik kepada sektor swasta maupun pemerintah (public utilities) untuk proyek-proyek yang produktif dan potensial; memberikan bantuan khusus dalam bentuk hibah untuk beasiswa, pelatihan, bantuan teknik ataupun bencana alam; dan membantu pembiayaan untuk meningkatkan perdagangan antar negara anggota.

Organisasi dan Manajemen
Organisasi IDB terdiri dari Dewan Pengarah (the Board of Governor), Dewan Direksi Pelaksana (the Board of Executive Directors), dan Presiden.

Dewan Pengarah / Dewan Gubernur
Setiap negara anggota berhak menunjuk pejabatnya, sebagian besar adalah Menteri Keuangan, untuk duduk di Dewan Gubernur Islamic Development Bank. Pemerintah Indonesia menunjuk Menteri Keuangan sebagai the IDB Governor for Indonesia dan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan sebagai Gubernur Pengganti IDB (the Alternate Governor).
Dalam pasal 28 the Articles of Agreement of the IDB ditetapkan bahwa dalam setiap Sidang Tahunan Dewan Gubernur akan ditunjuk seorang Gubernur sebagai Ketua yang mengkoordinir kebijakan operasional IDB selama jangka waktu 1 tahun sampai terpilihnya Ketua yang baru pada sidang berikutnya. Dalam tugasnya Ketua akan dibantu oleh 2 orang Wakil Ketua dan secara otomatis akan menggantikan posisi apabila Ketua berhalangan.
Dalam sidang tahunan IDB ke-4 di Syria bulan Maret 1980, telah ditetapkan sistem rotasi pemilihan/penunjukan Ketua atas dasar alfabetis Arab (hijaiyah) terhadap nama-nama negara anggota IDB, di luar nama yang telah melaksanakan tugas sebagai pimpinan dewan gubernur sebelumnya.

Tugas dan fungsi Dewan Gubernur
Setiap gubernur mempunyai kekuatan suara dalam dewan yang ditentukan oleh besarnya penyertaan modal negara masing-masing ke dalam modal IDB. Namun demikian secara umum tugas dan fungsi dewan gubernur meliputi : memberikan suara untuk masuknya suatu negara menjadi anggota IDB; meningkatkan atau menurunkan besarnya modal yang ditempatkan; memberhentikan suatu negara dari keanggotaan; memilih dan mengangkat presiden; memilih dan mengangkat direktur eksekutif; menentukan besarnya gaji dan honor bagi menejemen dan direktur eksekutif; dan mensahkan laporan keuangan yang telah diaudit.

Dewan Direksi Pelaksana/ Dewan Direktur Eksekutif
Jumlah anggota dewan direktur eksekutif IDB sebanyak 10 orang, namun besarnya dan komposisinya akan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan dari waktu ke waktu atas persetujuan minimal 2/3 dari dewan gubernur IDB.
Direktur eksekutif terdiri dari pejabat-pejabat di negara anggota yang menguasai bidang ekonomi dan perbankan dan terpilih oleh dewan gubernur IDB. Jangka waktu jabatan ini selama 3 tahun hijriyah dan tidak boleh dirangkap oleh orang yang dalam waktu yang sama duduk sebagai Gubernur IDB.
Untuk tahun 2000, jumlah direktur eksekutif IDB sebanyak 14 orang baik mewakili negaranya sendiri maupun untuk mewakili negara tetangganya.
- Yemen merangkap mewakili Algeria, Benin, Mozambique, Palestine, Syria;
- Kuwait;
- Mali merangkap mewakili Burkina Faso, Cameroon, Chad, Gabon, Gambia, Mauritania, Niger, Senegal, Togo;
- Guinea merangkap mewakili Comoros, Guinea Bissau, Morocco, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Tunisia, Uganda;
- Saudi Arabia;
- Iran;
- Brunei Darussalam merangkap mewakili Indonesia, Malaysia, Suriname;
- Azerbaijan merangkap mewakili Albania, Kazakstan, Kyrgyz, Tajikistan, Turkmenistan;
- Turkey;
- Uni Emirates Arab;
- Libya;
- Bangladesh merangkap mewakili Pakistan;
- Jordan merangkap mewakili Bahrain, Djibouti, Irak, Lebanon, Maldives, Oman; dan
- Egypt.

Presiden
Presiden adalah pelaksana utama Bank dan dipilih oleh Dewan Gubernur untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diperbaharui. Dia juga sebagai ketua Dewan Direksi Pelaksana. Presiden melaksanakan kegiatan bisnis Bank dibawah arahan Dewan Direksi Pelaksana.
Wakil Presiden
Dalam kegiatan bisnisnya, Presiden dibantu oleh tiga Wakil Presiden. Pada saat ini masa jabatan Wakil Presiden adalah tiga tahun dan dapat diperbaharui. Wakil Presiden menjalankan wewenangnya dan melaksanakan fungsi-fungsinya dalam administrasi Bank, sesuai ketentuan Dewan Direksi Pelaksana.

Operasional IDB
Pelaksanakan tugas dan fungsi operasional harian IDB dilakukan oleh Management dengan jumlah personil sebanyak 790 orang, terdiri dari Presiden, 3 orang Wakil Presiden, 318 tenaga profesional, 45 tenaga khusus, 349 tenaga umum serta 74 tenaga manual. Tenaga management IDB berasal dari berbagai bangsa, baik dari negara-negara anggota maupun bukan negara anggota, yang proses penerimaannya dilakukan melalui the Young Professional Programme.
Sejak tahun 1998 hingga 2000, sebanyak 532 orang dari berbagai bangsa (termasuk Indonesia) telah menyampaikan lamarannya untuk menjadi pegawai IDB. Dari jumlah tersebut telah lulus seleksi sebanyak 65 calon, dengan rincian 30 calon telah bergabung untuk menjadi pegawai IDB, 12 calon sedang menunggu penempatan, 5 calon sedang ditunggu kesediaan mereka, 13 calon dalam pendidikan serta 5 calon dalam proses pengurusan visa.
Sumber pendanaan dan jenis-jenisnya
Jumlah modal awal yang ditempatkan untuk operasional IDB pada tahun 1975 sebesar ID 2.000.000.000, dibagi ke dalam 200.000 lembar saham dengan harga ID10.000 per lembar. Mengingat perkembangan dan kebutuhan dana untuk melaksanakan operasional IDB makin meningkat, Sidang Tahunan Khusus di Jeddah pada tanggal 4 Juli 1992 menyepakati bahwa besarnya modal yang ditempatkan untuk operasional IDB dinaikkan menjadi ID 6.000.000.000 dalam bentuk 600.000 lembar saham, dengan harga tetap sebesar ID 10.000 per lembar saham.
Adapun Jenis Pendanaan IDB terdiri dari:
- Ordinary Capital Resources  
Sumber pendanaan ini berasal dari komitmen penyertaan negara-negara anggota yang bersedia memberikan dananya untuk modal operasional IDB. Sebagaimana disebutkan di muka bahwa besarnya penyertaan minimal ID 2.500.000, dengan rincian 50% harus segera dibayar dalam jangka waktu 10 kali/tahun angsuran, sedangkan 50% sisanya dibayar setelah 50% sebelumnya selesai dan menunggu keputusan/tagihan dari dewan gubernur.
- Islamic Bank Portfolio (IBP)
IBP merupakan dana sindikasi antara IDB selaku Mudharib, yaitu lembaga yang dipercaya untuk mengelola dana pihak lain, dengan mitra usaha, yaitu 20 lembaga keuangan syariah di negara-negara anggota IDB selaku shohibul mal, yaitu penyandang dana atau pihak yang mempercayakan dananya untuk dikelola oleh pihak lain.
- Export Financing Scheme (EFS)
EFS merupakan sumber pendanaan yang bertujuan untuk meningkatkan volume perdagangan antar negara anggota IDB. Tidak semua negara anggota dapat memanfaatkan dana ini karena dana ini hanya dapat dimanfaatkan oleh negara anggota EFS yang sampai saat ini berjumlah 23 negara.
- Fund of the Islamic for Corporation of the Investment and the Insurance of
Export Credit (ICIEC)
ICIEC merupakan sumber pendanaan untuk penjaminan kerugian dalam investasi maupun perdagangan bagi negara anggotanya.

- Waqf Fund  
Sumber dana ini berasal dari bunga atas dana IDB yang dalam aktivitasnya tidak dapat dihindari terdeposit pada bank-bank konventional, digunakan untuk grant / hibah bagi korban bencana alam dan bantuan program beasiswa.

Peranan Indonesia dalam IDB
Indonesia selalu ikut aktif berperan dalam aktivitas IDB, baik dalam hal memberikan dukungan moral, financial, maupun yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia. Dukungan moral, antara lain terhadap masuknya beberapa negara menjadi anggota baru IDB, bantuan pendanaan pada negara Palestina, dan negara anggota lain khususnya di kawasan Afrika yang mengalami bencana alam, serta bantuan pembangunan daerah Mindanau, Philippina Selatan. Dukungan financial, antara lain kontribusi Indonesia ke dalam modal IDB (ordinary capital resources), kontribusi Indonesia ke dalam modal Export Financing Scheme (EFS)-IDB, dan penyertaan Indonesia ke dalam modal The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (ICIIEC).
Dukungan yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia dapat dilihat dari adanya dukungan terhadap penempatan national agency di Indonesia yang dibutuhkan oleh IDB sebagai channeling, line atau executing agent IDB di Indonesia. Tujuan penempatan national agency tersebut adalah untuk memperlancar operasional IDB dalam hubungan bilateral, korespondensi, komunikasi, pertukaran data dan informasi, pencairan dana dan pembayaran kembali.
National agency yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Gubernur IDB untuk Indonesia meliputi :
1.    Bidang IDB Scholarship Program dan Merit Scholarship Programme, dilakukan oleh Biro Perencanaan & Hubungan Kerjasama Luar Negeri, Departemen Keuangan;
2.     Bidang penanganan bantuan proyek-proyek, dilakukan oleh Bappenas, Departemen Keuangan (Direktorat Dana Luar Negeri, dan Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman), dan Bank Indonesia;
3.     Bidang pemasaran perdagang-an, dilakukan oleh Badan Pengembangan Ekspor Nasio-nal, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
4.     Bidang kerja sama perdagang-an, Commitee for Commercial and Economic Corporation (COMCEC), dilakukan oleh Departemen Luar Negeri;
5.     Bidang kerja sama ilmu dan teknologi, Committee for Science and Technology (COMSTECH) dan International Islamic Forum for Science Technology and Human Resources Development (IIFTIHAR), dilakukan oleh Kantor Menristek/BPP Teknologi;
6.     Bidang pertukaran informasi melalui OICIS-NET-SITA (Organization of Islamic Conference Information Systems Network-Societe Internationale de Telecommunications Aeronutiques), dilakukan oleh Biro Perencanaan & HKLN dengan code JKTIBCR;
7.     Bidang asuransi (ICIIEC), dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo);
8.     Bidang penyaluran dana dari IDB, dilakukan oleh Bank Mandiri meliputi Line of Instalment Sale, Equity, Islamic Trade Financing Orgnization (ITFO), EFS serta trade financing;
9.     Bidang kerja sama antar pengusaha OKI (Organisasi Konperensi Islam), dilakukan oleh KADIN Komisi Timur Tengah dan OKI;
10.  Bidang kerja sama teknik, dilakukan oleh Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Kabinet.

Kewajiban Indonesia dalam keanggotaan IDB
Sebagaimana ditetapkan dalam The Articles of Agreement of Islamic Development Bank dalam Chapter II Article 5 bahwa setiap negara anggota diwajibkan menempatkan dananya sebagai penyertaan modal. Untuk itu, kewajiban Indonesia adalah sebesar ID124.260.000,00 dengan perincian, sudah dibayar sebesar ID63.100.000,00; 30 % dari sisanya sebesar ID18.342.000,00 diangsur 10 x pembayaran per tahun, sedangkan 70 % dari sisanya, yaitu sebesar ID42.812.000,00 bersifat callable, yaitu dapat ditarik sewaktu-waktu.

Sampai dengan tahun 2000 ini, Indonesia sudah membayar 8 kali angsuran. Di samping itu, Indonesia juga membayar penyertaan sebagai anggota EFS (Export Financing Scheme) sebesar ID1.500.000,00 per tahun, dan membayar penyertaan sebagai anggota ICIEC (The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit ) sebesar ID250.000,00 per tahun.

SUMBER :