SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pengertian leasing
Leasing
atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan
pembiayaan
perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan
leasing perusahaan dapat memperoleh barang
modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan
berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali
kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan
dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat.
Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan
persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan
yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan
dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka
leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan.
Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses
produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat
mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan
lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli
secara tunai.
Di
Indonesia leasing baru dikenal melalui surat
keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal
7 Februari 1974 tentang perizinan usaha
leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan
perekonomian
Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks.
Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan
jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan
keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan
akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak
pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak
pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini
karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan
dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik
bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah
tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa
memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka
waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping
hal tersebut di atas para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya
seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan
keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan
sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi
pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi
komersial.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu
pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses
produksi suatu perusahaan
baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan
dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP-
122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7
Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi
leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee
untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh
lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee
hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang
telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada
prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat
sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang
digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu
alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing
didukung oleh keuntungan-keuntungan
sebagai berikut:
1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan
dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat
diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas
aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan
yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu
sendiri.
3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar,
maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease
tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu
penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang
tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang
modal yang dibutuhkan.
4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing
lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila
dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan
hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin
dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha
produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya
operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam
penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan
sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar
dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee
sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa
kewajibannya.
7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing
tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga
dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing
tetap berlaku.
9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk
mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah,
untuk dapat memodernisasi pabriknya.
Klasifikasi Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu
lembaga keuangan.
Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi
dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan
supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang
tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee.
Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar
secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka
waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga
barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak
lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua
yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah
memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan
bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan
oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual
barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian
dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan
memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda
dibandingkan dengan direct
finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk
tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa
dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk
keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai
dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian
menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu
tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan
tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak
memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir
diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak
ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri
yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease
diakui dua macam pendapatan
yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan
selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit
provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga
barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang
tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing
yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara.
Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara
yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross
border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat
terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
Prosedur Mekanisme
Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan
mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang
dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang
dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka
dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk
memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee
(lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat
ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak
asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan
asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease.
Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor
dengan
supplier peralatan tersebut.
6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke
lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut,
supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan
menyerahkan kepada suppplier.
8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari
lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada
supplier.
10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan
jadwal pembayaran
yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
Aspek perpajakan yang
berkaitan dengan leasing.
1. Pajak Penghasilan
(PPh)
Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan:
“Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna
usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan
hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran
atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance
lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Pasal 17 ayat 2 menyatakan:
a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar
atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto.
b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas
pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada
lessor.
Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran
leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee
kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak
penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa
biasa.
2. Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:
1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah
nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng-
139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada
lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan
jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.
2) Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan
merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah
dalam rangka persewaan biasa.
3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai
Penggantian.
4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN
Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee
adalah Pengusaha
Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang
dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak
Keluaran lessor.
b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi,
PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam
hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus
mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.
Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan
harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan
atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak
perusahaan leasing.
Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di
lease.
Lease term: Jangka waktu lease
yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak
leasing.
b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli
aktiva yang dilease.
c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui
atau memperpanjang masa lease.
d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas
kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada
permulaan lease.
e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu
diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.
Residual Value: Nilai leased asset
yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
Security Deposit (SD): Jaminan kas
yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau
kewajiban sewa lainnya.
Perkembangan Leasing
di Indonesia
Dari
beberapa sumber, diketahui industri ini mulai tumbuh di Indonesia pada 1974.
Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu
Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.
Setahun
setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga
Nasional pada 1975. Kelak, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT
(Persero) PANN Multi Finance.
Ada
beberapa hal menarik jika kita mencermati konsentrasi dan perkembangan
perusahaan leasing. Pada era 1989, misalnya, industri ini di Indonesia
cenderung berupaya memperbesar aaset. Namun gairah menggelembungkan asset
tersebut berangsur-angsur mulai pudar. Karena pada tahun berikutnya (1990),
industri leasing mulai kembali pada prinsip dasar ekonomi. mereka lebih
mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Pada
tahun 1991, kembali terjadi perubahan besar-besaran pada perusahaan pembiayaan.
Seiring dengan kebijakan uang ketat (TMP = tight money policy) - yang lebih
dikenal dengan Gebrakan Sumarlin I dan II - suku bunga pun ikut meroket naik.
Akibatnya, banyak kredit yang sudah disetujui terpaksa ditunda pencairannya.
Dari
sisi permodalan, TMP membuat perusahaan multi finance seperti kehabisan darah.
Aliran dana menjadi seret. kalaupun ada, harganya tinggi sekali. Itulah
sebabnya banyak di antara mereka yang menggabungkan usahanya. Dengan bergabung,
mereka lebih mudah dalam memperoleh kredit, termasuk dari luar negeri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar