SENGKETA
Pengertian Sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia
Berarti
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan
antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu
objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan
menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.
Dari
kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah masalah antara
dua orang atau lebih dimana keduanya saling mempermasalahkan suatu objek
tertentu, hal ini terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau perbedaan pendapat
atau persepsi antara keduanya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi
keduanya. Jelas kita ketahui bahwa suatu sengketa tentu subjeknya tidak hanya
satu, namun lebih dari satu, entah itu antar individu, kelompok, organisasi
bahkan lembaga besar sekalipun. Objek dari suatu sengketa sendiri cukup
beragam. Misalnya saja rumah, hak milik rumah atau tanah, tanah, uang, warisan,
bahkan bisa objek ini adalah hak asuh anak. Kenapa bisa terjadi demikian? Tentu
karena adanya kesalahpahaman, atau bahkan karena adanya unsur ingin memiliki
meski pihak tersebut mengetahui kalau itu bukan miliknya. Hal inilah yang
paling sering kita temui dimana menjadi penyebab suatu konflik. Semoga kita
sadar dan peka untuk melihat kebenaran dan kita bisa melangkah ke jalan
kebenaran, karena hidup ini akan indah dengan jalan kebenaran.
Penyelesaian
Sengketa Ekonomi
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Tujuan
memperkarakan suatu sengketa:
- adalah
untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
- dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Cara-Cara
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Seiring
dengan perkembangan yang terjadi, muncul kemudian beberapa perjanjian
internasional, baik secara khusus mengatur maupun memuat beberapa tentang
penyelesaian sengketa. Perjanjian-perjanjian tersebut dibuat oleh
negara-negara, baik secara multilateral ataupun melalui lembaga
intergovernmental, diantaranya :
- The Convention for the Pacific Covenant of the League of Nations 1919
- The Statute of the Permanent Court of International Justice 1921
- The General Treaty for the Renunciation of War 1928
- The General Act for the Pacific Settlement of International Disputes 1928
- Piagam PBB dan Statuta Mahkamah Internasional 1945
- Deklarasi Bandung 1955
- The Manila Declaration on Peaceful Settlement of Disputes between States 1982.
Penyelesaian Sengketa dalam Piagam PBB
Tujuan
dibentuknya PBB, yaitu menjaga kedamaian dan keamanan internasional tercantum
di dalam pasal 1 Piagam, yang berbunyi
"To
maintain international peace and security, and to that end: to take effective
collective measures for the prevention and removal of threats to the peace, and
for the suppression of acts of aggression or other breaches of the peace, and
to bring about by peaceful means, and in conformity with the principles of
justice and international law, adjustment or settlement of international
disputes or situations which might lead to a breach of the peace"
Kedamaian dan keamanan internasional hanya dapat diwujudkan apabila tidak ada kekerasan yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa, yang ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) Piagam. Penyelesaian sengketa secara damai ini, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 33 Piagam yang mencantumkan beberapa cara damai dalam menyelesaikan sengketa, diantaranya :
Kedamaian dan keamanan internasional hanya dapat diwujudkan apabila tidak ada kekerasan yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa, yang ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) Piagam. Penyelesaian sengketa secara damai ini, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 33 Piagam yang mencantumkan beberapa cara damai dalam menyelesaikan sengketa, diantaranya :
- Negosiasi;
- Enquiry atau penyelidikan;
- Mediasi;
- Konsiliasi
- Arbitrase
- Judicial Settlement atau Pengadilan;
- Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional.
Dari
tujuh penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Piagam, dapat dikelompokkan
menjadi dua bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara hukum dan secara
politik/diplomatik. Yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara hukum
adalah arbitrase dan judicial settlement. Sedangkan yang termasuk ke dalam
penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry; mediasi; dan
konsiliasi.
Penyelesaian
sengketa internasional secara politik
1). Negosiasi
Negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan paling sederhana. Teknik negosiasi tidak melibatkan pihak ketiga, hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Perbedaan persepsi yang dimiliki oleh kedua belah pihak akan diperoleh jalan keluar dan menyebabkan pemahaman atas inti persoalan menjadi lebih mudah untuk dipecahkan. Karena itu, dalam salah satu pihak bersikap menolak kemungkinan negosiasi sebagai salah satu cara penyelesaian akan mengalami jalan buntu.
1). Negosiasi
Negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan paling sederhana. Teknik negosiasi tidak melibatkan pihak ketiga, hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Perbedaan persepsi yang dimiliki oleh kedua belah pihak akan diperoleh jalan keluar dan menyebabkan pemahaman atas inti persoalan menjadi lebih mudah untuk dipecahkan. Karena itu, dalam salah satu pihak bersikap menolak kemungkinan negosiasi sebagai salah satu cara penyelesaian akan mengalami jalan buntu.
2). Mediasi dan jasa-jasa baik (Mediation and good offices)
Mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi, sedangkan yang membedakannya adalah keterlibatan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator), komunikasi bagi pihak ketiga disebut good offices. Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat guna melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.
Perbedaan antara jasa-jasa baik dan mediasi adalah persoalan tingkat. Kasus jasa-jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian, tanpa secara nyata ikut serta dalam negosiasi-negosiasi atau melakukan suatu penyelidikan secara seksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut. Mediasi, sebaliknya pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran yang lebih aktif dan ikut serta dalam negosiasi-negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga jalan penyelesaiannya dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku terhadap para pihak.
3). Konsiliasi (Conciliation)
Menurut the Institute of International Law melalui the Regulations the Procedur of International Conciliation yang diadopsinya pada tahun 1961 dalam Pasal 1 disebutkan sebagai suatu metode penyelesaian pertikaian bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian. Istilah konsiliasi (conciliation) mempunyai arti yang luas dan sempit. Pengertian luas konsiliasi mencakup berbagai ragam metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Pengertian sempit, konsiliasi berarti penyerahan suatu sengketa kepada sebuah komite untuk membuat laporan beserta usul-usul kepada para pihak bagi penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut Shaw, laporan dari konsiliasi hanya sebagai proposal atau permintaan dan bukan merupakan konstitusi yang sifatnya mengikat. Proses konsiliasi pada umumnya diberikan kepada sebuah komisi yang terdiri dari beberapa orang anggota, tapi terdapat juga yang hanya dilakukan oleh seorang konsiliator.
4). Penyelidikan (Inquiry)
Metode penyelidikan digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan. Dengan dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
Tujuan dari penyelidikan, tanpa membuat rekomendasi-rekomendasi yang spesifik untuk menetapkan fakta yang mungkin diselesaikan dengan cara memperlancar suatu penyelesaian yang dirundingkan. Pada tanggal 18 Desember 1967, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi yang menyatakan pentingnya metode pencarian fakta (fact finding) yang tidak memihak sebagai cara penyelesaian damai dan meminta negara-negara anggota untuk lebih mengefektifkan metode-metode pencarian fakta. Serta meminta Sekertaris Jenderal untuk mempersiapkan suatu daftar para ahli yang jasanya dapat dimanfaatkan melalui perjanjian untuk pencarian fakta dalam hubungannya dengan suatu sengketa.
Metode penyelidikan digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan. Dengan dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
Tujuan dari penyelidikan, tanpa membuat rekomendasi-rekomendasi yang spesifik untuk menetapkan fakta yang mungkin diselesaikan dengan cara memperlancar suatu penyelesaian yang dirundingkan. Pada tanggal 18 Desember 1967, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi yang menyatakan pentingnya metode pencarian fakta (fact finding) yang tidak memihak sebagai cara penyelesaian damai dan meminta negara-negara anggota untuk lebih mengefektifkan metode-metode pencarian fakta. Serta meminta Sekertaris Jenderal untuk mempersiapkan suatu daftar para ahli yang jasanya dapat dimanfaatkan melalui perjanjian untuk pencarian fakta dalam hubungannya dengan suatu sengketa.
5). Penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Amanat yang disebutkan dalam Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, salah satu tujuannya adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai. Isi Piagam PBB tersebut di antaranya memberikan peran penting kepada International Court of Justice (ICJ) dan upaya penegakannya diserahkan pada Dewan Keamanan. Berdasarkan Bab VII Piagam PBB, DK dapat mengambil tindakan-tindakan yang terkait dengan penjagaan atas perdamaian. Sedangkan Bab VI, Dewan Keamanan juga diberikan kewenangan untuk melakukan upaya-upaya yang terkait dengan penyelesaian sengketa.
Penyelesaian
Sengketa Secara Hukum
Penyelesaian
sengketa melalui jalur hukum atau judicial settlement juga dapat menjadi
pilihan bagi subyek hukum internasional yang bersengketa satu sama lain. Bagi
sebagian pihak, bersengketa melalui jalur hukum seringkali menimbulkan
kesulitan, baik dalam urusan birokrasi maupun besarnya biaya yang dikeluarkan.
Namun yang menjadi keuntungan penyelesaian sengketa jalur hukum adalah kekuatan
hukum yang mengikat antara masing-masing pihak yang bersengketa.
- Arbitrase
Secara harfiah, perkataan arbitrase adalah berasal dari kata arbitrare (Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Hukum internasional telah mengenal arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan cara ini telah diterima oleh umum sebagai cara penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Para pihak yang ingin bersengketa dengan menggunakan metode arbitrase dapat menggunakan badan arbitrase yang telah terlembaga, atau badan arbitrase ad hoc. Meskipun dianggap sebagai penyelesaian sengketa internaisonal melalu jalur hukum, keputusan yang dihasilkan oleh badan arbitrase tidak dapat sepenuhnya dijamin akan mengikat masing-masing pihak, meskipun sifat putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat.
Keunggulan
1. dijamin
kerahasiaan sengketa para pihak;
2. dapat
dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative
3. para
pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan,
pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan,
jujur dan adil.
4. para
pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta
proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan
5. putusan
arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata
cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Kelemahan
1. Arbitrase
belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis,
bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak
yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI,
BASYARNAS dan P3BI.
2. Masyarakat
belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya
kepada lembaga-lembaga Arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara
yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga Arbitrase yang ada.
3. Lembaga
Arbitrase dan ADR tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi
putusannya.
4. Kurangnya
kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam
Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik
dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan
sebagainya.
5. Kurangnya
para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial,
Arbitrase hanya dapat bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan
kewajaran.
Jenis-jenis Arbitrase
1. Arbitrase
ad hoc atau arbitrase volunteer
Merupakan arbitrase yang dibentuk
secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu.
2. Arbitrase
institusional
Merupakan suatu lembaga atau badan
arbitrase yang bersifat "permanen", sehingga arbitrase institusional
tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang
ditangani telah selesai diputus.
Syarat Arbitrase
Berdasarkan
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase
internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik
Indonesia, jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Putusan
arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu
negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara
bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase internasional.
2. Putusan
arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum
Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
3. Putusan
arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia dan keputusannya
tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
4. Putusan
arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh
eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada
saat ini, terdapat sebuah badan arbitrase internasional yang terlembaga, yaitu
Permanent Court of Arbitration (PCA). Dalam menjalankan tugasnya sebagai jalur
penyelesaian sengketa, PCA menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules 1976.
- Pengadilan Internasional
Selain arbitrase, lembaga lain yang
dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa internasional melalui jalur hukum
adalah pengadilan internasional. Pada saat ini ada beberapa pengadilan
internasional dan pengadilan internasional regional yang hadir untuk menyelesaikan
berbagai macam sengketa internasional. Misalnya International Court of Justice
(ICJ), International Criminal Court, International Tribunal on the Law of the
Sea, European Court for Human Rights, dan lainnya.
Kehadiran pengadilan internasional sesungguhnya
telah dikenal sejak eksisnya Liga Bangsa-Bangsa, yaitu melalui Permanent Court
of International Justice (PCIJ). Namun seiring dengan bubarnya LBB pasca Perang
Dunia II, maka tugas dari PCIJ diteruskan oleh ICJ sejalan dengan peralihan
dari LBB kepada PBB.
Penyelesaian sengketa internasional
melalui jalur hukum berarti adanya pengurangan kedaulatan terhadap pihak-pihak
yang bersengketa. Karena tidak ada lagi keleluasaan yang dimiliki oleh para
pihak, misalnya seperti memilih hakim, memilih hukum dan hukum acara yang
digunakan. Tetapi dengan bersengketa di pengadilan internasional, maka para
pihak akan mendapatkan putusan yang mengikat masing-masing pihak yang
bersengketa.
Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
A.
Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
B.
Litigasi
Adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah
Adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah
C.
.Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya.
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya.
SUMBER :
Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
BalasHapus