HUKUM PERIKATAN
pengertian Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum
yang memberikan hak padasatu
pihak untuk menuntut
suatu prestasi dari pihak lainnya, sedang kan pihak lainnya tersebut berkewajiban
untuk memenuhi prestasi tersebut.
Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :
- Perjanjian
- UndangUndang
Perjanjian
merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena
hukum perjanjian menganut sistim terbuka.
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dari seseorang/suatu
pihak atau lebih yangmengikatkan dirinya atau saling
mengikatkan dirinya terhadap satu orang dari pihak/lebih.
Sumber Perikatan
1.Perikatan
(ps 1233 KUHPdt): Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karenaundang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu,atau untuk tidak berbuat sesuatu (ps.1234)
2.
Persetujuan (ps.1313 KUHPdt) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana
satuorang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.Undang-undang
(ps.1352 KUHPdt) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbuldari
undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orangPerbuatan
Hukum:
•Perbuatan
halal (ps.1354 KUHPdt) : Jika seseorang dengan sukarela tanpa
ditugaskan,mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka
ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan
urusan ini, hinggaorang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri
urusan itu.
•Perbuatan
melawan hukum (ps.1365 KUHPdt) : Tiap perbuatan yang melanggar hukumdan membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkankerugian itu
karena kesalahannya, untuk mengganti kerugian tersebut.Hubungan antara
Perikatan dan Perjanjian:Perikatan adalah pengertian abstrak sedang perjanjian
suatu peristiwa hukum yang konkrit.Jadi
hubungan keduanya: Bahwa perjanjian menerbitkan suatu perikatan, sedang
perjanjianadalah salah satu sumber perikatan. Sumber lain dari perikatan
adalah undang-undang.
Sumber perikatan:
a) Perikatan yang bersumber dari undang-undang
b) Perikatan yang bersumber dari
perjanjian.
Dasar
Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata
terdapat tiga sumber yaitu:
- Perikatan yang timbul dari persetujuan(perjanjian)
- Perikatan yang timbul dari undang–undang.
- Perikatan terjadi bukan perjanjian.
- Asas–asas dalam HukumPerjanjian.
·
Asas Kebebasan Berkontrak.
Segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang–undang
bagi mereka yang membuatnya
·
Asas Konsensualisme.
Perjanjian itu lahir
saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok
dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Unsur-unsur dalam
perikatan
- Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang
terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan
kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan
kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
- Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa
suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang.
Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam
perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
- Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi =
kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
- Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu
- Memberikan sesuatu.
- Berbuat sesuatu
- Tidak berbuat sesuatu.
Hukum
perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai
manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek
kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang
berkewajiban.
Mora
kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur.
Asas Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur
dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas
konsensualisme.
• Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
• Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Hapusnya
perikatan
Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt)
disebabkan:
a.Karena pembayaran
b.Karena
penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.Karena
pembaharuan hutang
d.Karena
perjumpaan utang atau kompensasi
e.Karena
pencampuran utang
f.Karena
pembebasan utang
g.Karena
musnahnya barang yang terutang
h.Karena
batal atau pembatalan
i.Karena
berlakunya syarat pembatalan
j.Karena lewat waktu
atau kadaluarsa
Wanprestasi
dan Akibat dalam Hukum Perikatan
Wansprestasi
timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan.
Adapun
bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1.
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3.
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat
wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni:
1.
Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti
rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni:
a.
Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah
dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b.
Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang
diakibat oleh kelalaian si debitor;
c.
Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan
atau dihitung oleh kreditor.
2.
Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di
dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal
1248 KUH Perdata. “Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan
membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan”.
3.
Peralihan Risiko
Peralihan
risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di
luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek
perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
Sumber
:
http://ml.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan
http://sitabungadia.wordpress.com/2012/04/18/hukum-perikatan/
http://sitabungadia.wordpress.com/2012/04/18/hukum-perikatan/
Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
BalasHapus