Welcome to My Blogger

Rabu, 16 Mei 2012

ANJAK PIUTANG (FACTORING)


Anjak Piutang (Factoring)

Pengertian
Menurut Kasmir dalam "Bank dan Lembaga Keuangan lainnya" menjelaskan bahwa anjak piutang adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).

Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.

Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak yaitu, penjual, debitur, dan perusahaan yang membiayai (factoring).

Kegiatan

Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. Anjak Piutang sangat bervariasi dan tidak terbatas pada penyediaan dana tunai saja.

Anjak Piutang dapat berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal (Financing Factoring) dan kegiatan pengurusan administrasi piutang (Non-Financing Factoring). Pada kegiatan Financing Factoring, Faktor setuju untuk membeli piutang dari pihak lain yang memiliki tagihan yang belum jatuh tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati. Jenis Anjak Piutang ini dapat membantu Klien yang mempunyai kesulitan likuiditas. Dengan penjualan piutang tersebut, Klien dapat memanfaatkan uang tunai yang diperoleh dari Factor untuk meneruskan usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh tempo atas piutang-piutangnya.

Tidak semua piutang yang dimiliki Klien dapat dijual dan dialihkan kepada Factor. Terbatas hanya pada piutang yang timbul dari transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Klien saja yang dapat dijual dan dialihkan.

Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.



Manfaat
  • Menurunkan biaya produksi
  • Memberikan fasilitas pembayaran dimuka
  • Meningkatkan daya saing perusahaan klien
  • Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
  • Menghindari kerugian karena kredit macet
  • Mempercepat proses ekonomi

Pihak Yang Terkait
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu :

  1. Kreditur atau klien, merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
  2. Perusahaan anjak piutang atau factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya
  3. Debitur atau nasabah, merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.

 
Mekanisme Perusahaan

  1. Terjadi transaksi penjualan secara kredit antara penjual dengan pembeli.
  2. Ketika penjual sedang membutuhkan uang atau masalah lain yang berhubungan dengan tagihannya, maka penjual menyerahkan persoalaan tersebut kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
  3. Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur.
  4. Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggu jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang-piutang diselesaikan.

 
Keuntungan Pihak Yang Terkait

  1. Bagi Perusahaan Anjak Piutang
  • Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi

  • Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
  • Membantu menajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit.

      2.  Bagi Kreditur (Klien)

  • Mengurangi risiko kerugian tak tertagihnya piutang.
  • Memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik.
  • Memperlancar kegiatan usaha.
  • Kreditur dapat lebih berkonsentrasi keusaha lain.

      3.  Bagi Debitur

  • Memberikan motivasi untuk segera membayar utang secepatnya.


Fasilitas–fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang
  1. Berdasarkan Pemberitahuan.

·         Disclosed, yaitu fasilitas penagihan piutang dengan sepengetahuan debitur. Maksudnya kreditur memberitahukan dulu bahwa hak penagihan telah dipindahtangankan kepada perusahaan anjak piutang.
·         Undisclosed, yaitu fasilitas penagihan piutang tanpa sepengetahuan debitur.
         2.    Berdasarkan Tanggung Jawab.

·         With recourse, yaitu penanggungan risiko kredit oleh klien jika debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya dan perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
·         Without recourse, yaitu penanggungan risiko kredit oleh perusahaan anjak piutang sepenuhnya

        3.    Berdasarkan pelanggan

·         Full service factoring, yaitu pemberian semua jenis jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan oleh perusahaan anjak piutang, termasuk fasilitas untuk menanggung risiko terhadap kredit yang macet.
·         Resouce factoring, yaitu pemberian hampir semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko kredit yang tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini risiko kredit tetap pada pihak kreditur.
·         Bulk factoring, yaitu pemberian jasa hanya berupa fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
·         Maturity factoring, yaitu pemberian jasa dalam bentuk perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur, dan perlindungan atas piutang tanpa adanya jasa pembiayaan.
·         Invoice discounting, Yaitu pemberian jasahanya dalam bentuk jasa pembiayaan.
·         Undisclosed factoring, Pemberian jasa dalam bentuk proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
·         Advance payment, yaitu pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekira 80% dari nilai faktur.

       4.   Berdasarkan Wilayah

·         Domestic Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
·         International Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekpor dan impor.

Kegiatan anjak piutang dilakukan sesuai dengan perjanjian yang didalamnya terdapat berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya. Pengambilalihan piutang juga biasanya menggunakan skema with recourse karena kurang percayanya perusahaan anjak piutang kepada klien.

Adanya pemberitahuan atau disclosed kepada debitur dapat memperlancar kegiatan anjak piutang karena jika tidak dilakukan pemberitahuan kepada debitur, kemungkinan debitur tersebut akan bingung atau bahkan dapat ditagih oleh dua pihak yaitu pihak kreditur dan pihak perusahaan anjak piutang.

Anjak Piutang juga diharapakan dapat membantu dalam pemenuhuan sumber dana bagi perusahaan yang akan melakukan ekspansi dengan menjual aset yang dimilikinya berupa piutang serta dapat menngkatkan usaha yang produktif.


Jenis-jenis anjak piutang
Jenis dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini.

1. Jasa yang ditawarkan
>Full Service Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun non financing.

> Maturity Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan

>Bulk Anjak Piutang
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer (notice to debtors). Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.

>Agency Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali penagihan kepada customer, yang tetap diakukan oleh klien.


 2.    Distribusi Risiko
>With Resource Factoring.
Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang (Factor) tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah (pelanggan) maka penjual piutang (Clien) masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya.
Bahkan ada jenis With Recourse Factoring yang memberikan opsi untuk pihak Perusahaan Anjak Piutang (Factor) untuk menjual piutangnya kembali kepada para penjual piutang (Clien) semula.

>Without Recourse Factoring.
Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang (Factor). Jika terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang (Factor) sendiri. Sementara pihak penjual piutang (Clien) tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada pihak Clien.

3.    segi negara tempat kedudukan para pihak
> Domestic Factoring
Yaitu cara kerja pengalihan piutang melalui Anjak Piutang yang semua pihak berada dalam satu Negara.

> Intenational Factoring
Yaitu cara kerja anjak piutang dalam hal pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk International Factoring ini sering disebut juga dengan istilah Exsport Factoring.

4.    Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian
>Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah.

>Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah dengan tanpa sepengetahuan pihak nasabah.
Dilihat dari segi service (jasa) yang diberikan maka anjak piutang dapat dibagi ke dalam .

> Financial Factoring
Yaitu dalam hal perusahaan anjak piutang memberikan jasa atau bantuan finansial. Jasa finansial ini diberikan lewat advance paymen oleh perusahaan anjak piutang (Factor) kepada penjual piutang (Clien) sebelum jatuh tempo atau sebelum ditagihnya piutang.Dalam keadaan yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) dapat memberikan bantuan berupa pembayaran sampai 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang, segera setelah diadakan kontrak Factoring dan menyerahkan bukti-bukti penjualan.

>Non Financial Factoring
Dalam hal yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) memberikan jasa non finansial sehingga perusahaan anjak piutang (Factor) melayani kepentingan kredit managemen penjual piutang (Clien).
Jasa non-finansial ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu :

>Credit investigation
Besarnya resiko yang dihadapi penjual piutang (Clien ) sampai sebelum menyetujui pembelian piutang maka penjual piutang (Clien ) meminta perusahaan anjak piutang (Factor) untuk menilai kemampuan membayar (credit standing) dari nasabah (Costumer) dengan sebaik-baiknya.

>Sales ledger administration
Cara kerja sales ledger administration sama dengan fungsi sales accounting, yaitu dengan melakukan pembukuan penagihan atas penjulan yang dilanjutkan dengan memberi laporan posisi hutang pada nasabah penjual piutang.

>Credit control termasuk collection
Dalam hal ini perusahaan Anjak Piutang (Factor) memonitor penjualan yang dilakukan pihak penjual piutang dengan baik, aktivitasnya termasuk juga untuk menetapkan prosedur penagihannya agar piutang dagang dapat diselesaikan pada waktunya.

>Protection againt credit risk
Dalam hal ini perusahaan anjak piutang (Factor) mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap resiko bad debs (penagihan).
Sebelum melanjutkan pembahasan mengenai kegiatan usaha Anjak Piutang, maka terlebih dahulu kita menelaah para pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.


SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar