Anjak Piutang (Factoring)
Pengertian
Menurut
Kasmir dalam "Bank dan Lembaga Keuangan lainnya" menjelaskan bahwa
anjak piutang adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau
pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan
dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
Kemudian
pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor
NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar
negeri.
Ada
tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak
piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua,
anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset
(piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak
piutang melibatkan tiga pihak yaitu, penjual, debitur, dan perusahaan yang membiayai
(factoring).
Kegiatan
Kegiatan
Anjak Piutang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang
tersebut. Anjak Piutang sangat bervariasi dan tidak terbatas pada penyediaan dana tunai saja.
Anjak
Piutang dapat berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas
pembayaran awal (Financing Factoring) dan kegiatan pengurusan administrasi
piutang (Non-Financing Factoring). Pada kegiatan Financing Factoring, Faktor
setuju untuk membeli piutang dari pihak lain yang memiliki tagihan yang belum
jatuh tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati.
Jenis Anjak Piutang ini dapat membantu Klien yang mempunyai kesulitan
likuiditas. Dengan penjualan piutang tersebut, Klien dapat memanfaatkan uang
tunai yang diperoleh dari Factor untuk meneruskan usahanya tanpa perlu menunggu
saat jatuh tempo atas piutang-piutangnya.
Tidak
semua piutang yang dimiliki Klien dapat dijual dan dialihkan kepada Factor.
Terbatas hanya pada piutang yang timbul dari transaksi perdagangan yang
dilakukan oleh Klien saja yang dapat dijual dan dialihkan.
Tiga
pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang
membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk
layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur.
Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau
diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang
dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan
dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Manfaat
- Menurunkan biaya produksi
- Memberikan fasilitas pembayaran dimuka
- Meningkatkan daya saing perusahaan klien
- Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
- Menghindari kerugian karena kredit macet
- Mempercepat proses ekonomi
Pihak Yang Terkait
Dalam
kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu :
- Kreditur atau klien, merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
- Perusahaan anjak piutang atau factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya
- Debitur atau nasabah, merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Mekanisme Perusahaan
- Terjadi transaksi penjualan secara kredit antara penjual dengan pembeli.
- Ketika penjual sedang membutuhkan uang atau masalah lain yang berhubungan dengan tagihannya, maka penjual menyerahkan persoalaan tersebut kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
- Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur.
- Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggu jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang-piutang diselesaikan.
Keuntungan Pihak Yang Terkait
- Bagi Perusahaan Anjak Piutang
- Memperoleh
keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
- Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
- Membantu menajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit.
2. Bagi Kreditur (Klien)
- Mengurangi risiko kerugian tak tertagihnya piutang.
- Memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik.
- Memperlancar kegiatan usaha.
- Kreditur dapat lebih berkonsentrasi keusaha lain.
3. Bagi Debitur
- Memberikan
motivasi untuk segera membayar utang secepatnya.
Fasilitas–fasilitas yang dapat diberikan
perusahaan anjak piutang
- Berdasarkan
Pemberitahuan.
·
Disclosed, yaitu fasilitas penagihan
piutang dengan sepengetahuan debitur. Maksudnya kreditur memberitahukan dulu
bahwa hak penagihan telah dipindahtangankan kepada perusahaan anjak piutang.
·
Undisclosed, yaitu fasilitas penagihan
piutang tanpa sepengetahuan debitur.
2. Berdasarkan
Tanggung Jawab.
·
With recourse, yaitu penanggungan
risiko kredit oleh klien jika debitur tidak mampu untuk melunasi segala
kewajibannya dan perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab
penagihannya.
·
Without recourse, yaitu penanggungan
risiko kredit oleh perusahaan anjak piutang sepenuhnya
3. Berdasarkan
pelanggan
·
Full service factoring, yaitu pemberian
semua jenis jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non
pembiayaan oleh perusahaan anjak piutang, termasuk fasilitas untuk menanggung
risiko terhadap kredit yang macet.
·
Resouce factoring, yaitu pemberian
hampir semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko kredit yang
tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini risiko kredit tetap pada pihak
kreditur.
·
Bulk factoring, yaitu pemberian jasa
hanya berupa fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada
debitur.
·
Maturity factoring, yaitu pemberian
jasa dalam bentuk perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan,
penagihan dari debitur, dan perlindungan atas piutang tanpa adanya jasa
pembiayaan.
·
Invoice discounting, Yaitu pemberian
jasahanya dalam bentuk jasa pembiayaan.
·
Undisclosed factoring, Pemberian jasa
dalam bentuk proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan
persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
·
Advance payment, yaitu pengalihan
piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya
sekira 80% dari nilai faktur.
4. Berdasarkan Wilayah
·
Domestic Factoring, yaitu perusahaan
anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
·
International Factoring, yaitu
perusahaan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti
pembiayaan fasilitas ekpor dan impor.
Kegiatan
anjak piutang dilakukan sesuai dengan perjanjian yang didalamnya terdapat
berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada
kliennya. Pengambilalihan piutang juga biasanya menggunakan skema with recourse
karena kurang percayanya perusahaan anjak piutang kepada klien.
Adanya
pemberitahuan atau disclosed kepada debitur dapat memperlancar kegiatan anjak
piutang karena jika tidak dilakukan pemberitahuan kepada debitur, kemungkinan
debitur tersebut akan bingung atau bahkan dapat ditagih oleh dua pihak yaitu
pihak kreditur dan pihak perusahaan anjak piutang.
Anjak
Piutang juga diharapakan dapat membantu dalam pemenuhuan sumber dana bagi
perusahaan yang akan melakukan ekspansi dengan menjual aset yang dimilikinya
berupa piutang serta dapat menngkatkan usaha yang produktif.
Jenis-jenis anjak piutang
Jenis
dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor,
atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal
berikut ini.
1.
Jasa yang ditawarkan
>Full
Service Factoring
Yaitu
kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing
maupun non financing.
>
Maturity Factoring
Yaitu
kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak
piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi
penjualan secara menyeluruh, dan penagihan
>Bulk
Anjak Piutang
Yaitu
kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance
payment) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer (notice to
debtors). Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan
saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi
resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
>Agency
Factoring
Yaitu
kegiatan anjak piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali
penagihan kepada customer, yang tetap diakukan oleh klien.
2. Distribusi Risiko
>With Resource Factoring.
Cara
kerja jenis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang (Factor) tidak mendapatkan atau
tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah (pelanggan) maka
penjual piutang (Clien)
masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya.
Bahkan
ada jenis With Recourse Factoring
yang memberikan opsi untuk pihak Perusahaan Anjak Piutang (Factor) untuk menjual
piutangnya kembali kepada para penjual piutang (Clien) semula.
>Without Recourse Factoring.
Cara
kerja jenis anjak piutang ini, yaitu yang meletakkan beban tagihan beserta
seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang (Factor). Jika terjadi kegagalan
dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak
perusahaan anjak piutang (Factor)
sendiri. Sementara pihak penjual piutang (Clien)
tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada
pihak Clien.
3.
segi negara tempat kedudukan para pihak
>
Domestic Factoring
Yaitu
cara kerja pengalihan piutang melalui Anjak Piutang yang semua pihak berada
dalam satu Negara.
>
Intenational Factoring
Yaitu
cara kerja anjak piutang dalam hal pihak nasabahnya berada di luar negeri.
Untuk International Factoring
ini sering disebut juga dengan istilah Exsport
Factoring.
4.
Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian
>Disclosed
factoring
Penyerahan
atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring
adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah.
>Undisclosed
factoring
Penyerahan
atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring
adalah dengan tanpa sepengetahuan pihak nasabah.
Dilihat
dari segi service (jasa) yang diberikan maka anjak piutang
dapat dibagi ke dalam
.
>
Financial Factoring
Yaitu
dalam hal perusahaan anjak piutang memberikan jasa atau bantuan finansial. Jasa
finansial ini diberikan lewat advance
paymen oleh perusahaan anjak piutang (Factor) kepada penjual piutang (Clien) sebelum jatuh tempo atau
sebelum ditagihnya piutang.Dalam keadaan yang demikian perusahaan anjak piutang
(Factor) dapat
memberikan bantuan berupa pembayaran sampai 80% atau bahkan sampai dengan 90%
dari jumlah piutang dagang, segera setelah diadakan kontrak Factoring dan menyerahkan
bukti-bukti penjualan.
>Non Financial Factoring
Dalam hal
yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor)
memberikan jasa non finansial sehingga perusahaan anjak piutang (Factor) melayani kepentingan
kredit managemen penjual piutang (Clien).
Jasa
non-finansial ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu :
>Credit investigation
Besarnya
resiko yang dihadapi penjual piutang (Clien
) sampai sebelum menyetujui pembelian piutang maka penjual piutang
(Clien ) meminta
perusahaan anjak piutang (Factor)
untuk menilai kemampuan membayar (credit
standing) dari nasabah (Costumer)
dengan sebaik-baiknya.
>Sales ledger administration
Cara
kerja sales ledger administration
sama dengan fungsi sales
accounting, yaitu dengan melakukan pembukuan penagihan atas
penjulan yang dilanjutkan dengan memberi laporan posisi hutang pada nasabah
penjual piutang.
>Credit control termasuk collection
Dalam hal
ini perusahaan Anjak Piutang (Factor)
memonitor penjualan yang dilakukan pihak penjual piutang dengan baik,
aktivitasnya termasuk juga untuk menetapkan prosedur penagihannya agar piutang
dagang dapat diselesaikan pada waktunya.
>Protection againt credit risk
Dalam hal
ini perusahaan anjak piutang (Factor)
mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap resiko bad debs (penagihan).
Sebelum
melanjutkan pembahasan mengenai kegiatan usaha Anjak Piutang, maka terlebih
dahulu kita menelaah para pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar