Nama : Ita Setiawati
NPM : 29210395
Kelas : 4EB08
Judul : Etika Menulis dalam Blog
NPM : 29210395
Kelas : 4EB08
Judul : Etika Menulis dalam Blog
Blog adalah bentuk aplkasi
web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah
halaman web umum. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urut terbalik
(isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak
selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua
pengguna internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog
tersebut.
Saat ini blog dikenal
adalah tempat untuk menyalurkan ekspresi kebebasan dalam bentuk tulisan, foto,
video dan lain-lain. akan tetapi banyak para blogger yang kurang mempedulikan
sebuah etika dalam blogging, saya benar-benar merasakan bahwa para blogger yang
hadir pada dasarnya sudah memahami dan memiliki kesamaan pandangan dalam
melakukan aktifitas blogging mereka.
Jadi Pada dasarnya para
blogger telah memahami bagaimana menerapkan etika dalam menulis blog. Tulisan
yang kita posting kedalam blog memiliki potensi untuk bisa di baca oleh semua
orang di internet apabila tulisan kita tidak disisipkan norma-norma kesopanan
dan pemahaman etika lainnya ini bisa membuat orang yang berkunjung ke blog kita
bisa saja kecewa dengan tulisan kita, atau juga dia tidak akan berkunjung
kembali ke blog kita.
Belum ada kesepakatan tentang aturan
Beretika dalam menulis blog, karena etika itu berasal dari sebuah kesadaran
manusia itu sendiri, perlu sebuah kesepakatan bersama untuk menerapkan etika
agar kebebasan dalam berekspresi tetap terjaga.
Etika dalam menulis di dunia maya
tergolong pada 3 bagian menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S,diantaranya adalah:
1.Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral
dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang
terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.
2.Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan
apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut
apakah sesuatu itu benar/tidak.Terbagi2,yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum
seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan
kebebasan? Dll.
Khusus:upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip
etika umum kedalam perilaku manusia.
3.Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan ‘baik’ atau ‘buruk’.
Tata cara untuk menulis di dunia maya, meliputi banyak hal yang harus diperhitungkan agar etika dalam menulis yang dimaksud dapat terpenuhi. Adapun tatacara tersebut meliputi:
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan ‘baik’ atau ‘buruk’.
Tata cara untuk menulis di dunia maya, meliputi banyak hal yang harus diperhitungkan agar etika dalam menulis yang dimaksud dapat terpenuhi. Adapun tatacara tersebut meliputi:
1. Mencantumkan sumber darimana
kita dapatkan teori yang menunjang pada tulisan yang dibuat.
2.Meminta izin
3. Menulis tulisan dengan bahasa
Indonesia yang baik dan benar
4.Tidak memposting tulisan atau hal-hal
yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dsb.
Ada 12 Butir Etika dalam Menulis dalam
Blog, yaitu :
1. Menghargai dan menjunjung tinggi
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari
plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap
kali mengutip karya orang lain.
2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan
selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3. Tidak menampilkan tulisan atau
gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu berbagi pengetahuan dan
kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak berprasangka dan hanya menulis
berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung
tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6. Tidak melakukan spamming melalui
kolom komentar.
7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa
saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8. Tidak melakukan hack pada website
atau blog lain.
9. Tidak menampilkan tulisan atau
gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan bahasa yang baik dalam
menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan
berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12. Bersedia meralat informasi yang
telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat
tulisan di blog.
Nama : Ita Setiawati
NPM : 29210395
Kelas : 4EB08
Judul : Pendahuluan Etika Sebagai Tinjauan (BAB 1)
NPM : 29210395
Kelas : 4EB08
Judul : Pendahuluan Etika Sebagai Tinjauan (BAB 1)
Pendahuluan Etika sebagai
Tinjauan
A.
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari
bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk
jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang
biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap,
cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam
melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu
ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan
ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut
pandang normatif. Dari sudut pandang Kamus Besar Bahasa
Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988) merumuskan
pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut:
a.
Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak
dan kewajiban moral.
b.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan ahklak.
c.
Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat
Menurut Profesor Robert Salomon, etika dikelompokkan menjadi dua dimensi:
1)
Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk
bahwa orang yang ber etika adalah orang yang baik.
2)
Etika merupakan hukum orang social. Etika merupakan hukum
yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
Tahun 1953 Fagothey, mengatakan bahwa etika adalah studi tentang kehendak
manusia, yaitu kehendak yang berhubungan dengan keputusan yang benar dan yang
salah dalam tindak perbuatannya. Pada tahun 1995 Sumaryono menegaskan
bahwa etika merupakan studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan
kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
B.
Prinsip-Prinsip Etika
- Prinsip tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya terhadap dampak pekerjaab terhadap orang lain
- Prinsip keadilan, tidak merugikan; membedakan orang lain.
- Prinsip Otonomi Kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, tetapi dibatasi tanggungjawab dan komitmen profesional dan tidak mengganggu kepentingan umum.
- Prinsip integritas moral yang tinggi. Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi
C.
Basis Teori Etika
1. Etika Teleologi
Dari kata Yunani, telos = tujuan,
Mengukur baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan
akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis
- Utilitarianisme
* Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa
tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan
memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral
setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
Egoisme ini baru menjadi persoalan
serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan
kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg
bersifat vulgar.
* Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang
berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan
adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja
satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme,
kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest
happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang
terbesar.
2. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata
Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan
perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena
perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya
perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima
dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang
terpenting.
3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini
barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek dari
teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan
dua sisi uang logam yang sama.
Hak didasarkan atas martabat manusia
dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana
pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan (Virtue)
memandang sikap atau akhlak seseorang.
Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan
tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai
berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia
untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
a. Kebijaksanaan
b. Keadilan
c. Suka bekerja keras
d. Hidup yang baik
D. Egoism
Egoism
adalah suatu bentuk ketidak-pedulian kepada orang lain. Namun individualism
menginginkan kebebasan dalam diri seseorang tanpa ada sekat yang
mengkerangkeng. Egoisme berarti menempatkan
diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain,
termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah
lainnya adalah "egois". Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya
sendiri, bahkan pada saat penolakan orang lain. Egoisme sering dilakukan dengan
memanfaatkan altruisme,
irasionalitas dan
kebodohan orang lain, serta memanfaatkan kekuatan diri sendiri dan / atau
kecerdikan untuk menipu.
Secara Etimologi, istilah
"egoisme" berasal dari bahasa Yunani yakni ego yang berarti
"Diri" atau "Saya", dan -isme,
yang digunakan untuk menunjukkan filsafat. Dengan demikian, istilah ini etimologis
berhubungan sangat erat dengan egoisme.
Artinya, penghargaan terhadap diri bukan
berarti tidak abai terhadap orang lain. Sebaliknya, melalui pemahaman dan
perhatian terhadap diri, ia akan berusaha memperhatikan orang lain.
Nama : Ita Setiawati
NPM : 29210395
Kelas : 4EB08
NPM : 29210395
Kelas : 4EB08
Judul : Perilaku Etika dalam Bisnis (BAB 2)
Perilaku
Etika dalam Bisnis
A.
Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Lingkungan bisnis yang
mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Lingkungan
makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery,
coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu dalam
perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier
atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.
”Etika bisnis merupakan pola
bisnis yang tidak hanya peduli pada profitabilitasnya saja, tapi juga
memerhatikan kepentingan stakeholder-nya. Etika bisnis tidak bisa terlepas dari
etika personal, keberadaan mereka merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi. Etika bisnis sesorang merupakan perpanjangan
moda-modatingkah lakunya atau tindakan-tindakan konstan, yang membentuk
keseluruhan citra diri atau akhlak orang itu. Etika bisnis merupakan salah satu
bagian dari prinsip etika yang diterapkan dalam dunia bisnis. Istilah etika
bisnis mengandung pengertian bahwa etika bisnis merupakan sebuah rentang aplikasi
etika yang khusus mempelajari tindakan yang diambil oleh bisnis dan pelaku
bisnis”
B.
Kesaling-tergantungan antara Bisnis dan Masyarakat
Kesaling Tergantungan Antara Bisnis Dan
Masyarakat
Alam telah mengajarkan kebijaksanaan
tentang betapa hubungan yang harmonis dan kesalingtergantungan itu adalah amat
penting. Bumi tempat kita berpijak, masih setia bekerja sama dan berkolaborasi
dalam tim dan secara tim dengan planet-planet lain, namun penghuninya
kebanyakan telah berjalan sendiri-sendiri. Manusia yang konon khalifah di bumi,
merasa sudah tidak membutuhkan manusia lainnya. Bukanlah kesalingtergantungan
yang dibina, melainkan ketergantungan yang terus diusung.
Kesalingtergantungan bekerja didasarkan
pada relasi kesetaraan, egalitarianisme. Manusia bekerjasama, bergotong-royong
dengan sesamanya memegang prinsip kesetaraan. Tidak akan tercipta sebuah
gotong-royong jika manusia terlalu percaya kepada keunggulan diri dibanding
yang lain, entah itu keunggulan ras, agama, suku, ekonomi dsb.
Wajah Indonesia yang carut marut dewasa
ini adalah karena terlalu membuncahnya subordinasi relasi manusia atas manusia
lain. Negara telah dikuasai oleh jenis manusia yang memiliki mentalitas
pedagang. Pucuk kekuasaan telah disulap menjadi lahan bisnis, dimana dalam dunia
bisnis maka yang dikenal adalah tuan dan budak, majikan dan buruh. Dalam hal
ini, yang tercipta adalah iklim ketergantungan, bukan kesalingtergantungan.
Di negara lain, kelas proletar yang
dahulu diperjuangkan, toh setelah meraih kekuasaan, pada gilirannya ia menjelma
menjadi kelas yang istimewa, yang rigid terhadap kritik. Hukum diselewengkan,
dan bui menjadi jawaban praktis bagi para oposan. Proletar melakukan kesalahan
yang sama dengan borjuis yang dilawannya habis-habisan.
Jika borjuis menggunakan sentimen agama
untuk mengelabui rakyat jelata, maka proletar menganggap agama sebagai candu
rakyat. Yang satu mengatasnamakan agama, yang lainnya mengatasnamakan rakyat
miskin. Namun keduanya memiliki tujuan yang sama: kekuasaan. Kekuasaan negara,
dan juga agama telah menjadi petualangan bisnis, dimana siapa saja yang
berkuasa maka kekayaan hendak menumpuk dalam istananya dengan benteng
menjulang, sementara secuil saja kekayaan yang dinikmati mereka yang bekerja
keras.
Di abad yang lalu, orang-orang Eropa yang
berasal dari Belanda, Inggris, Spanyol dan Portugis mengunjungi Asia termasuk
negeri ini muasalnya bertujuan untuk berdagang dengan penduduk setempat. Mereka
melakukan kerjasama bisnis dengan penduduk lokal dan beberapa elit penguasa.
Pada mulanya mereka menikmati peran sebagai partnerbisnis, lambat laun peran
ini dianggap tidak lagi menarik. Mereka pun berubah menjadi majikan, dan kelak
menjajah dan memperbudak bangsa ini hingga ratusan tahun untuk mempertahankan
posisi itu dan menciptakan ketergantungan penduduk lokal kepada mereka. Rupanya
peran yang belakangan lebih menarik dan lebih menantang.
Perbudakan adalah sesuatu yang tidak
alami, menyalahi takdir sebagai manusia. Setiap manusia berhak atas kebebasan.
Namun pola perbudakan semacam itu kiranya tidak lekang oleh zaman,. meski
bentuknya diubah sedikit supaya lebih beradab. Perbudakan dewasa ini lebih
modern, kendati tetap ditempuh dengan cara-cara yang zalim.
Apalagi di Indonesia yang masyarakatnya
kebanyakan beragama bukan karena kesadaran melainkan telah ditentukan orangtua
sejak lahir, maka agama lagi-lagi merupakan alat yang nyaris selalu laris untuk
memuluskan tujuan-tujuan tersebut. Lembaga keagamaan dan negara berkonspirasi
untuk memperbudak jiwa manusia.
Di negeri ini, berapa banyak fatwa
mufti negara, undang-undang dan peraturan daerah bernuansa agama yang tidak
masuk akal yang menghendaki rakyat senantiasa bergantung kepada mereka? Keadaan
demikian menciptakan kericuhan di dalam masyarakat akibat hiperregulasi, karena
tingkat kepatuhan masyarakat menurun. Keamanan menjadi barang yang mahal.
Kepergian para investor karena merasa tidak aman memperparah perekonomian
Indonesia.
Dalam keadaan collapse akhirnya kita
memiliki ketergantungan yang tinggi kepada negara luar. Kucuran dana negara asing
kepada kita bukanlah sesuatu yang gratis. No free lunch. Dana punia dan
pinjaman mereka seraya mendesakkan kepentingan dan agenda mereka, tidak bisa
dipungkiri. Barangkali Paman Sam dengan kapitalismenya, maka Arab Saudi yang
setia dengan garis iman Wahhabi tentunya akan mendesakkan agenda mereka kepada
Indonesia.
Pemikiran-pemikiran sekuler Barat yang
telah merasuki dunia Islam misalnya, dengan ideologi kapitalisme yang mengurung
sendi-sendi perekonomian umat Islam telah menjadikan dunia Islam menjadi
terpuruk dengan ketergantungan yang tinggi terhadap Barat. Sebagai jalan
keluar, sebagian orang sering mengalami eskapisme untuk memasuki dunia “pasti”
yang menentramkan hati. Jalan yang diambil adalah dengan penyerahan diri kepada
sebuah “otoritas transedental” (baca: otoritas mufti negara) yang menjanjikan
kesenangan eskatologis.
Sebagian yang lain meresponnya dengan
melakukan tindakan-tindakan anarkis dan vigilantisme. Seperti pernah dituturkan
Amrozi dalam Koran Tempo tahun 2003, peledakan bom Bali adalah untuk menjaga
kehidupan beragama
Pola relasi negara kita dengan negara
luar layak dibenahi. Bangsa kita harus memiliki keberanian yang cukup untuk
bisa pula mendesakkan cita-cita negara kita sesuai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 kepada mereka. Bangsa kita harus memiliki nyali yang cukup untuk
menolak agenda mereka yang bisa merusak kemerdekaan yang telah susah payah
diraih. Hubungan luar negeri kita harus berubah dari ketergantungan, menjadi
kesalingtergantungan, sebagai bangsa-bangsa yang sejajar dan sederajat.
Kemerdekaan dan kebebasan saja belum cukup, namun saat ini penting kemerdekaan
untuk hidup merdeka, kebebasan untuk hidup bebas.
Setiap orang warga negara ini, bahkan
warga seluruh dunia memiliki kebutuhan individu. Kebutuhan akan makan, tempat
tinggal yang nyaman, pekerjaan dsb sejatinya bukanlah kebutuhan individu atau
segelintir orang saja, melainkan seluruh orang yang hidup di dunia ini
membutuhkannya. Setiap orang tidak akan mampu mencukup kebutuhannya sendiri
tanpa semangat gotong-royong, kesalingtergantungan, kerjasama, kolaborasi
dengan orang lain.
C. Kepedulian Pelaku Bisnis terhadap
Etika
Korupsi, kolusi, dan
nepotisme yang semakin meluas di masyarakat yang sebelumnya hanya di tingkat
pusat dan sekarang meluas sampai ke daerah-daerah, dan meminjam istilah guru
bangsa yakni Gus Dur, korupsi yang sebelumnya di bawah meja, sekarang sampai ke
meja-mejanya dikorupsi adalah bentuk moral hazard di kalangan ekit politik dan
elit birokrasi. Hal ini mengindikasikan bahwa di sebagian masyarakat kita telah
terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala mecam cara untuk mencapai
tujuan, baik tujuan individu memperkaya diri sendiri maupun tujuan kelompok
untuk eksistensi keberlanjutan kelompok. Terapi ini semua adalah pemahaman,
implementasi dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis
dan para elit politik.
Dalam kaitan dengan etika
bisnis, terutama bisnis berbasis syariah, pemahaman para pelaku usaha terhadap
ekonomi syariah selama ini masih cenderung pada sisi "emosional" saja
dan terkadang mengkesampingkan konteks bisnis itu sendiri. Padahal segmen pasar
dari ekonomi syariah cukup luas, baik itu untuk usaha perbankan maupun asuransi
syariah. Dicontohkan, segmen pasar konvensional, meski tidak
"mengenal" sistem syariah, namun potensinya cukup tinggi. Mengenai
implementasi etika bisnis tersebut, Rukmana mengakui beberapa pelaku usaha
memang sudah ada yang mampu menerapkan etika bisnis tersebut. Namun, karena
pemahaman dari masing-masing pelaku usaha mengenai etika bisnis berbeda-beda
selama ini, maka implementasinyapun berbeda pula,
Keberadaan etika dan moral pada
diri seseorang atau sekelompok orang sangat tergantung pada kualitas sistem
kemasyarakatan yang melingkupinya.
Walaupun seseorang atau sekelompok
orang dapat mencoba mengendalikan kualitas etika dan moral mereka, tetapi
sebagai sebuah variabel yang sangat rentan terhadap pengaruh kualitas sistem
kemasyarakatan, kualitas etika dan moral seseorang atau sekelompok orang
sewaktu-waktu dapat berubah. Baswir (2004) berpendapat bahwa pembicaraan
mengenai etika dan moral bisnis sesungguhnya tidak terlalu relevan bagi
Indonesia. Jangankan masalah etika dan moral, masalah tertib hukum pun masih
belum banyak mendapat perhatian. Sebaliknya, justru sangat lumrah di negeri ini
untuk menyimpulkan bahwa berbisnis sama artinya dengan menyiasati hukum.
Akibatnya, para pebisnis di Indonesia tidak dapat lagi membedakan antara batas
wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum. Wilayah etika dan moral adalah
sebuah wilayah pertanggungjawaban pribadi. Sedangkan wilayah hukum adalah
wilayah benar dan salah yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan.
Akan tetapi memang itulah kesalahan kedua dalam memahami masalah etika dan
moral di Indonesia. Pencampuradukan antara wilayah etika dan moral dengan
wilayah hukum seringkali menyebabkan kebanyakan orang Indonesia 5tidak bisa
membedakan antara perbuatan yang semata-mata tidak sejalan dengan
kaidah-kaidah etik dan moral,
dengan perbuatan yang masuk kategori perbuatan melanggar hukum. Sebagai misal,
sama sekali tidak dapat dibenarkan bila masalah korupsi masih didekati dari
sudut etika dan moral. Karena masalah korupsi sudah jelas dasar hukumnya, maka
masalah itu haruslah didekati secara hukum. Demikian halnya dengan masalah
penggelapan pajak, pencemaran lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
D.
Perkembangan dalam Etika Bisnis
Berikut perkembangan etika bisnis
menurut Bertens (2000):
1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato,
Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya
mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan
ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an
ditandai pemberontakan terhadap kuasa
dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis),
penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada
dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru
dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering
dibahas adalah corporate social responsibility.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun
1970-an
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam
memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap
sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia
bisnis di AS.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
di Eropa Barat, etika bisnis sebagai
ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum
pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut
European Business Ethics Network (EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena
Global: tahun 1990-an
tidak terbatas lagi pada dunia Barat.
Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International
Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di
Tokyo.
E. Etika Bisnis dan Akuntan
Seiring dengan tuntutan untuk
menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas
kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Peristiwa bisnis yang
melibatkan akuntan yang tidak profesional seharusnya memberikan pelajaran untuk
mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi.
Bagaimanapun situasi kontekstual memerlukan perhatian dalam berbagai aspek
pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu
penelitian.
Kode etik profesi merupakan
kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar
terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan
diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat.
Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik
yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh
semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib
dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.
Tanggung Jawab Sosial Kantor
Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai
institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa
bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas
oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama
adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan.
Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang
memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan
yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis
hari ini bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di
jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu
penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan
tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi
oleh Akuntan, sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan earning management
2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap
masalah akuntansi
3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang
dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak
menyimpang dari aturan yang ada.
4. Independensi dari perusahaan dan
masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan
praktek selain untuk mendapatkan laba.
5. Masalah kecukupan dari
prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari
prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan
tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika
Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya
untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan
perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi
para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8
prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional,
memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian
jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan
publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan
prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan
seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan
panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik
dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan
Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi
Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen
Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap
kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi
penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran
terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah
berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan
publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik
masih tetap ada.
Nama : Ita Setiawati
NPM : 29210395
Kelas : 4EB08
Judul : Ethical Governance (BAB 3)
NPM : 29210395
Kelas : 4EB08
Judul : Ethical Governance (BAB 3)
Ethical Governance
A.
Governance System
Memahami Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan
kombinasi dari dua kata, yaitu: "sistem" dan
"pemerintah".Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari
beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan
hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan
ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja
dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas
memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan
kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu,
secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar
lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu
sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah
pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan
antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh.
Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem
pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam
rangka administrasi negara.
Jenis Sistem Pemerintahan
Ada beberapa sistem pemerintahan
diadopsi oleh negara-negara di dunia, seperti sistem yang sering bersama oleh
negara demokrasi adalah sistem dari sistem presiden dan parlemen. Dalam studi
ilmu sains dan politik itu sendiri mengakui keberadaan tiga sistem
pemerintahan: Presiden, Parlemen, dan referendum.
a) Sistem Presiden
Dalam sistem presidensial secara umum
dapat disimpulkan memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan (eksekutif).
2. Pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (DPR). Pemerintah dan parlemen memiliki status yang sama.
3. Eksekutif dan Legislatif sama-sama
kuat.
4. Diangkat menteri dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
5. Jabatan Presiden dan Wakil Presiden,
seperti 5 tahun.
b) Sistem Parlemen
Sementara sistem parlementer
prinsip-prinsip atau karakteristik adalah sebagai berikut:
1. Kepala negara tidak terletak sebagai
kepala pemerintahan karena ia lebih merupakan simbol nasional.
2. Pemerintah dilakukan oleh Kabinet
yang dipimpin oleh perdana menteri.
3. Posisi eksekutif lebih lemah dari
parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada
Parlemen, dan dapat dipaksakan melalui voting parlemen.
Untuk mengatasi kelemahan sistem
parlementer yang tampak up mudah dan surut, Kabinet dapat meminta Kepala Negara
untuk membubarkan parlemen (DPR) dengan alasan yang sangat kuat yang tidak
dianggap mewakili parlemen.
c) Sistem referendum
Dalam sistem referendum badan eksekutif
adalah bagian dari legislatif. Lembaga eksekutif yang merupakan bagian dari
badan legislatif adalah badan legislatif pekerja. Sistem ini berarti bahwa
badan legislatif untuk membentuk sebuah sub di dalamnya sebagai tugas
pemerintah. Pengendalian legislatif dalam sistem ini dilakukan langsung oleh
rakyat melalui lembaga referendum.
Legislator dalam sistem ditentukan
langsung oleh rakyat melalui dua mekanisme, yaitu:
1. Obligatoir referendum, yang
menyetujui referendum untuk menentukan apakah atau tidak oleh orang-orang
tentang keabsahan peraturan atau hukum ke yang baru. Referendum ini adalah
referendum wajib.
2. Fakultatif referendum, referendum
untuk menentukan apakah suatu peraturan atau hukum yang ada untuk terus
menerapkan tetap atau harus dicabut. Ini adalah referendum Referundum tidak
wajib.
3. Dalam prakteknya sistem ini sering
digunakan oleh negara-negara adalah sistem presidensial atau sistem parlementer.
Seperti dengan Indonesia, yang telah menerapkan dua sistem.
Sebelum perubahan 1945 mengadopsi
sistem Usia presiden, tetapi penerapannya tidak murni atau bisa mengatakan
"kuasi-presiden". Menginggat presiden adalah sebagai konsekuensi
amanat Majelis bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat
(parlemen), tetapi Setelah perubahan 1945 di Indonesia menganut pemerintahan
murni presiden karena presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat (parlemen).
B.
Budaya Etika
Pendapat umum dalam
bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara
CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis,
maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya.
Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya
etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan ?
Tugas manajemen puncak adalah
memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua
tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga
lapis yaitu :
a. Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai
nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada
orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan program etika;
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai
aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis
pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya
masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik
industri tertentu.
C.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun entitas
korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip
moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam
entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para
pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri
para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati
nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang
beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi
juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders).
D.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Product)
Pengertian Code of Conduct
(Pedoman Perilaku) :
Pengelolaan perusahaan tidak dapat
dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan
sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct
merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan
berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan
rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam
berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan
secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku
inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang
menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan
bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai
tersebut dituangkan dalam code of conduct.
E.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap
awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Nama : Ita Setiawati
NPM : 29210395
Kelas : 4EB08
NPM : 29210395
Kelas : 4EB08
Judul : Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
(BAB 4)
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
A.
Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis Profesi yang ada
antara lain :
1. Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya
profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
2. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan.
Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga
pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.
Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak –
pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang
bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk
membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang
bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam
sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai
sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi
makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM
hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja
di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
B.
Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya
mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang
akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang
tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para
akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
C.
Nilai-nilai Etika Vs Teknik Akuntansi atau Auditing
- Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
- Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
D.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik
inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat,
yaitu:
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
- Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
- Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar