PENCURIAN
Pengertian
Pencurian
Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambilan properti milik
orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik.
Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap
properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan
kadang pertukaran kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian
dianggap sama dengan larseni; sementara yang lain menyebutkan pencurian telah
menggantikan larseni.
Seseorang yang melakukan tindakan atau
berkarir dalam pencurian disebut pencuri,
dan tindakannya disebut mencuri.
Di negara kita Indonesia banyak sekali
terjadi tindakan pencurian yang meresahkan kalangan masyarakat dan membuat
kerugian bagi ekonomi. Tidak hanya ekonomi yang hilang kadang pencurian
menyebabkan trauma bagi yang mengalaminya berikut adalah salah satu contoh dari
pencurian.
Contoh kasus
curanmor
Kasus Curanmor atau pencurian sepeda motor terjadi pada malam Selasa tepatnya jam
08:00 ( perkiraan saya ). Honda Yupiter milik saya sore sekitar jam 17:30
dicuci oleh seorang santri. Setelah dicuci langsung diletakkan di teras rumah.
Karena tidak menyangka bahwa akan terjadi kejahatan maka sepeda saya biarkan
dengan kunci ada di jok sepeda. Sekitar jam 20:45 ( setelah santri mengaji
quran kepada saya ), anak saya yang palig kecil menangis minta jajan ke toko.
Karena siangnya sudah banyak belanja akhirnya tidak saya berikan. Saya suruh
saja untuk makan malam. Tapi anak saya tetap menangis merengek – rengek minta
jajan. Saya tetap bertahan bahkan sempat saya tegur agak keras. Lalu saya
shalat isya’ berjemaah dengan istri saya. Setelah shalat isya’ lalu saya makan
malam ( maka bakso waktu itu ). Entah kenapa bakso yang panas itu diletakkan di
piring, piring langsung pecah. Saya langsung punya firasat nggak enak? Waktu
itu saya ingat orang tua ( ibu saya ) di Mekkah Arab Saudi. Sekitar jam 21:45
saya mau keluar untuk menjaga toko di seberang jalan sambil membawa anak saya
yang memang sejak tadi minta jajan. Ketika saya membuka pintu dan menoleh ke
kanan, sepeda motor tidak ada. Sedikit terkejut saya tanya pada istri, Ding (
sebutan adik di Banjar ), mana sepedanya”. Ada di situ ba ( istri panggil saya
aba ), jawab istri saya. “Mana nggak ada “, kata saya. Akhirnya kami sadar
bahwa sepeda motor telah raib. Saya tanya ke santri-santri mereka nggak tahu.
Karena pas kejadian santri sedang shalat berjemaah.
Saya tidak akan
menyebutkan detail kejadiannya di sini. Sekedar sharing pengalaman pahit ( maaf ya ), bahwa di mana saja dan
kapan saja kita harus selalu waspada dan hati hati banget. Kejahatan tidak
memilih tempat dan waktu. Jika ada kesempatan, maka bisa terjadi dengan tak
disangka dan tak diduga. Tapi saya sekeluarga, Nur Hasanah ( istri ), Innani
Farihah Febriana ( anak pertama ), dan Anni Maftuhah Nuril Yaqin ( Anak kedua )
masih mengharapkan sepeda motor itu kembali atau dikembalikan oleh si pencuri.
Sepeda motor itu saya gunakan untuk kepentingan Rapat Kepala Sekolah,
Kondangan, dan banyak kegiatan yang lain. Jadi manfaatnya sangat terasa.
Maaf saya akan menyebutkan sepeda
motor saya sebagai berikut :
Plat Nomor : DA 5973 BL
NO RANGKA : MH32P20047K647994
NO MES : 2P2-648096
NO RANGKA : MH32P20047K647994
NO MES : 2P2-648096
DAMPAK DARI PENCURIAN
Dampak mencuri dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bagi Pelakunya
> Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar
> Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
> Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat
> Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.
2. Bagi Korban &
Masyarakat
> Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian
akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
> Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
> Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.
> Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
> Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar