Pada tanggal 1 Januari 2012, Grup
menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi
Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) baru dan revisi yang efektif sejak tanggal
tersebut. Perubahan kebijakan akuntansi Grup telah dibuat seperti yang diisyaratkan,
sesuai dengan ketentuan transisi dalam masing-masing standar dan interpretasi.
PSAK
No. 16 (Aset Tetap)
Penerapan
PSAK 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap” pada
PT. Bayan Resources Tbk (BYAN) tanggal 1 januari 2012.
Dampak
penerapan PSAK 16 (Revisi 2011) pada perusahaan tidak menimbulkan perubahan
besar.
Dari data di atas pada awalnya, asset tetap
diakui sebesar harga perolehan dan setelahnya dicatat pada harga perolehan
dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi atas penurunan nilai. Pada tahun 2012 tanah
tidak disusutkan. Aset tetap kecuali tanah disusutkan menggunakan metode garis
lurus hingga mencapai nilai sisa.
Biaya
setelah pengakuan awal aset diakui sebagai bagian nilai tercatat aset atau
sebagai aset yang terpisah, sebagaimana mestinya, hanya jika kemungkinan besar
Grup mendapatkan manfaat ekonomis masa depan berkenaan dengan aset tersebut dan
biaya perolehan aset dapat diukur dengan andal. Nilai tercatat dari komponen
yang diganti dihapuskan. Biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke dalam
laporan laba rugi komprehensif konsolidasian selama periode dimana biaya-biaya tersebut
terjadi.
Keuntungan
atau kerugian bersih atas pelepasan aset tetap ditentukan dengan membandingkan
hasil yang diterima dengan nilai tercatat dan diakui pada “beban lain-lain,
bersih” dalam laporan laba rugi. Jika aset yang direvaluasi dijual, jumlah yang
dicatat di dalam ekuitas dipindahkan ke saldo laba ditahan.
Akumulasi
biaya konstruksi bangunan dan fasilitas pelabuhan serta pemasangan mesin dikapitalisasi
sebagai aset dalam penyelesaian. Biaya-biaya tersebut direklasifikasi ke
akun-akun
aset
tetap pada saat proses konstruksi atau pemasangan selesai. Saat dimulainya penyusutan
dan pembebanan biaya penyusutan diatur sebagai berikut:
-
untuk aset tetap yang dipergunakan langsung dalam proses produksi, penyusutannya
mulai dihitung pada saat produksi komersial dimulai dan biaya penyusutannya
dibebankan sebagai biaya produksi.
-
untuk aset tetap yang tidak dipergunakan langsung dalam proses produksi, penyusutannya
dimulai pada saat selesainya pekerjaan konstruksi aset tetap yang bersangkutan
dan biaya penyusutannya dibebankan sebagai beban usaha periode berjalan.
PSAK No. 46 (Pajak Penghasilan)
Penerapan
PSAK 46 (Revisi 2010) efektif tanggal 1 januari 2012. Beban pajak terdiri dari
pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi, kecuali
jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di
pendapatan komperhesif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Beban pajak
penghasilan kini dilakukan berdasarkan estimasi penghasilan kena pajak.