Welcome to My Blogger

Senin, 26 September 2011


SALAH SATU TOKOH YANG MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA

Tokoh satu ini cukup dikenal masyarakat terutama dalam memajukan perkoperasian dan usaha kecil di Indonesia. Siapa lagi kalau bukan Drs H. Subiakto Tjakrawerdaya, mantan Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil yang kini duduk sebagai Sekertaris Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Damandiri). Konseptor dan pejuang koperasi simpan-pinjam ini meski tidak lagi memimpin sebuah departemen yang menjadi corong rakyat dari berbagai kebijakan pemerintah, tetap mencoba eksis dengan menekuni dunianya saat ini. Yaitu, sebagai sekretaris Yayasan Damandiri dan seabreg aktivitas lainnya. Melalui Yayasan Damandiri yang ditekuninya sejak menjadi menteri, ia mencoba mengimplementasikan gagasan-gagasannya agar rakyat kecil dapat membangun usahanya dengan mendapat kredit mudah dan murah. Gagasan yang tidak bisa direalisasikan oleh yayasan karena harus dilakukan dalam skope lebih luas, ia coba tuangkan dalam bentuk konsep-konsep melalui sidang-sidang MPR dan sebagian besar telah menjadi rekomendasi kepada presiden. Apa kiat dari semua keberhasilan yang telah diraihnya selama ini? “Kuncinya kerja keras dan cerdas serta percaya diri. Kemauan kerja saya keras sekali. Etos kerja saya adalah untuk menghasilkan yang terbaik,” tandas pria berbadan tinggi besar yang tetap smart di usia yang terbilang memasuki usia senja. Subiakto memang dikenal sebagai lelaki yang memiliki etos kerja cukup tinggi. Latar belakang keluarganya yang agak birokrat, membuat bungsu dari empat bersaudara ini seolah berpacu dengan waktu agar bisa menghasilkan yang terbaik. Komitmennya yang tinggi dalam upaya memajukan sektor ekonomi rakyat kecil begitu nyata. Meski tak lagi menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Setelah purna bakti pada Kabinet Pembangunan VI, ia tetap konsisten di dunianya yaitu bagaimana menciptakan koperasi tidak sekadar alat tapi sebagai wadah kerja sama ekonomi yang efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kalau kita ingin kembali sejahtera, koperasi Indonesia harus bangkit sekarang juga. Kalau tidak, koperasi tidak akan bangkit lagi selamanya, dan rakyat banyak tidak akan sejahtera! Its now, or never!!“ cetus mantan anggota MPR ini berapi-api. Sampai menjelang masa pensiun pun, bapak tiga anak dari buah perkawinannya dengan Siti Milangoni ini masih asyik berkutat dengan buku dan beragam penelitian agar dapat melahirkan konsep-konsep pembangunan nasional yang bisa diterapkan di masa krisis ini. “Alhamdulilah, ada kerjaan di sini (Yayasan Damandiri) yang sesuai dengan komitmen saya. Sebetulnya saya sudah happy menikmati masa pensiun, tapi belum lama ini ada gerakan koperasi yang meminta saya untuk turut memperjuangkan aspirasi mereka. Karena jauh dari lubuk hati saya juga ingin memasuki masa pensiun dengan tenang dan bahagia melihat koperasi Indonesia memasuki babak recovery dan mulai berkembang lagi. Oleh karena itu tawaran itu saya terima,” ujar lelaki yang pada tanggal 30 Juli nanti tepat berusia 60 tahun saat ditemui Majalah GEMARI di ruang kerjanya di kantor Yayasan Damandiri, Jakarta, beberapa waktu lalu. Obsesi mantan Menteri Koperasi untuk menjadikan koperasi Indonesia bangkit kembali ini memang layak diperhitungkan. Hanya sedikit tokoh Indonesia yang berjuang dari nol untuk memajukan koperasi yang dahulu sering disebut sebagai soko guru. Karena nyatanya saat ini banyak koperasi-koperasi kecil tumbuh namun kemudian hanya tinggal papan nama. “Zaman saya dulu, koperasi-koperasi kecil saya gabungkan. Kenapa? Memang sesuai aturan undang-undang koperasi di Indonesia bisa hanya beranggotakan 20 orang, tapi 20 orang di Indonesia itu sebagian besar rakyat sangat miskin. Mungkin di luar negeri tanahnya 100 hektar per orang bisa efisien, tapi di Indonesia tiap orang paling punya tanah setengah hektar atau satu ekor sapi. Lalu, bagaimana bisa efisien? Makanya jumlah anggota koperasi di Indonesia harus besar, minimal 1000 sampai 2000 orang. Tapi pada zaman Pak Adi Sasono koperasi kecil itu dibuka kembali,” papar Dewan Penasehat Induk Koperasi Pondok Pesantren dan Induk Koperasi Sirkah Muawanah. Peraih Penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana tahun 1999 ini, mengawali karir sebagai Menteri Koperasi memang murni dari bawah, sehingga dia tahu persis apa yang harus dilakukannya untuk memajukan koperasi di Indonesia, ditambah latar belakangnya sebagai pengusaha. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, tahun 1972 ini boleh dibilang memasuki dunia usaha dengan begitu mulus. Selesai menamatkan kuliah di UKI, ia langsung mendapat tawaran membangun perusahaan bersama teman-temannya. Meski hanya disebut “bermodal dengkul”, usaha yang dijalaninya itu terbilang sukses. Perusahaan pertama yang digelutinya adalah PT Parkir Jaya. Sebagai salah satu direktur di perusahaan ini, ia mencoba belajar mengorganizer parkir yang semrawut waktu itu menjadi lebih tertib. Tempat perparkiran yang waktu itu banyak dikuasai oleh preman, berkat andil perusahaannya akhirnya bisa diambil alih pemda DKI Jakarta. Kemudian ia beralih pekerjaan sebagai professional organizer dan disebuah perusahaan periklanan dia mulai membangun perusahaan sendiri sampai sekarang. Setelah itu barulah ia memasuki pemerintahan. Dimulai dari jabatan Staf Ahli Menteri Muda Urusan Koperasi pada tahun 1979, kemudian menjadi Kepala Biro Perencanaan di Departemen Koperasi pada tahun 1983 dan tahun 1987 diangkat menjadi Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi di Departemen Koperasi. Pada tahun 1993 – 1998, Subiakto terpilih menjadi Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kabinet Pembangunan VII. Ketua Dewan Penasehat Lembaga Perekonomian Nahdhatul Ulama tahun 1994 – 1999 ini juga telah menjadi anggota MPR sejak 1987 hingga sekarang. Kemiskinan struktural Perhatian pemerintah terhadap kemajuan koperasi dan Usaha Kecil menengah (UKM) saat ini dinilai Subiakto sudah cukup baik. Adanya pemberian modal bagi petani, peternak, usaha kecil dan nelayan juga merupakan langkah tepat. Tapi bagi lelaki yang sudah malang melintang di dunia koperasi dan UKM, upaya tersebut saja tidak cukup. Bantuan modal yang diberikan pemerintah itu baru langkah-langkah kecil dari langkah-langkah besar yang perlu segera dilaksanakan. Karena sesungguhnya, pengusaha-pengusaha kecil ini dalam keadaan krisis di mana aset yang dimiliki sangat terbatas ditambah persaingan global yang makin keras “Dulu, petani nggak usah pakai jaminan. Jaminannya cukup pemerintah. Lha sekarang lagi krisis kok diminta jaminan. Ya, dari mana petani beri jaminan. Ini berat sekali bagi rakyat kecil. Kemudian bunga, kalau dulu bisa 12 % kenapa sekarang nggak bisa? Sekarang ini kalau bisa minimal 9% untuk kegiatan-kegiatan yang poduktif. Kalau bidang perdagangan bunga 12 – 15 persen tidak masalah. Tapi kalau kegiatan politis seperti menanam padi, menanam kedelai, pelihara sapi, kalau bisa berikan bunga 9 – 12% karena sangat membantu.” Khususnya di Indonesia kemiskinan yang terjadi adalah kemiskinan struktural, kemiskinan yang lebih banyak disebabkan karena tidak dimilikinya aset ekonomi yang layak. Seperti tanah di bawah setengah hektar, ternak seperti sapi hanya satu atau dua ekor yang sebenarnya tidak layak secara ekonomi. Apalagi sekarang kita sedang menghadapi persaingan globalisasi. Cara mengatasinya, yang kecil-kecil ekonominya harus bekerja sama untuk bisa disebut layak secara ekonomi dan berdaya saing. Kerja sama ekonomi yang tepat untuk usaha kecil-kecil itu adalah koperasi. Apakah koperasi relevan dengan globalisasi? “Makin relevan, terutama di Indonesia. Karena petani kita di pedesaan dan nelayan aset ekonominya sangat kecil. Jadi harus kerja sama. Jadi, koperasi merupakan keharusan di Indonesia bukan sekedar alernatif,“ tegasnya seraya menambahkan, “walau koperasi itu sesungguhnya hanya sarana atau alat bagi pengusaha kecil, petani, nelayan, peternak tetapi di Indonesia ini khususnya karena kemiskinan struktural tadi, koperasi menjadi bukan sekedar alat tapi bagian dari tujuan, bahkan menjadi keharusan karena harus menyatu dengan petani.” Peluang pasar Pada saat krisis ekonomi, sektor agroindustri dinilai sebagai sektor yang menjadi tumpuan masyarakat. Tetapi, akibat krisis, daya saing perekonomian Indonesia juga turun drastis di mana menurut data World Economic Forum Index, daya saing Indonesia menempati urutan ke 60 dari 80 negara, jauh di bawah Malaysia dan Thailand. Ironisnya lagi, jumlah pengangguran di Indonesia menurut data Bappenas mengalami kenaikan cukup besar dari jumlah 6 juta pada 1999, naik menjadi 10 juta pada 2003 dan tahun 2004 ini diperkirakan akan bertambah menjadi 12 juta orang pengangguran. Oleh karena itu untuk memperbaiki situasi yang ada, pemberian modal pada para pelaku usaha ekonomi kecil harus dibarengi dengan adanya peluang pasar. Dalam hal ini, pemerintah harusnya menjadikan peluang usaha sebagai kebijakan utama. Dari 36.816.406 pengusaha di Indonesia pada tahun 1998, sebanyak 99.85% adalah pengusaha kecil dan sebagian besar bergerak di sektor pertanian (62,73%). Sementara itu, peluang UKM untuk memperoleh peluang pasar masih kecil. “Bagaimana mereka bisa mendapat peluang besar jika menanam padi saja misalnya, peluangnya kecil karena harganya tidak bagus dan kalah bersaing beras impor,” ungkapnya. Tiga gerakan nasional Menurut Subiakto, untuk menciptakan peluang pasar ini perlu diikuti dengan gerakan cinta produk dalam negeri. Artinya, setiap orang wajib memakan atau menggunakan produk sendiri, tidak boleh menggunakan atau memakan produk impor. “Pokoknya, semua orang jangan makan buah impor, beras, daging, meski tidak enak makan beras sendiri, telan saja. Intinya, harus ada pengorbanan nasional yang semua itu harus dicontohkan oleh para kalangan atas,“ ujar Subiakto “Kalau semua itu menjadi gerakan, tercipta peluang untuk petani, peternak, nelayan dan UKM. Umpamanya daging produksi dalam negeri, meski dagingnya terasa alot (kenyal) biar saja yang penting sapi Indonesia. Apalagi sekarang ada sapi gila, seharusnya itu diikuti segera dengan progam besar-besaran untuk sapi potong. Nah, peluang itu sebenarnya ada dan peluang ini akan membuka kesempatan lapangan kerja buat yang pengangguran maupun yang sudah bekerja mempunyai peluang untuk mengembangkan lebih lanjut.” Gerakan nasional lainnya adalah adanya gerakan efisiensi nasional. Karena indeks daya saing kita paling rendah, gerakan efisiensi nasonal ini bisa menjadi etos kerja. Penayangan acara–acara di televisi harus diubah dan diisi dengan acara hiburan yang bisa menumbuhkan dan mendorong semangat etos kerja. “Kalau kita selalu disuguhkan dengan tontonan tidak bermutu, bangsa ini menjadi lembek tidak punya etos kerja yg tinggi. Karena kita sekarang lagi krisis harus kerja keras, kreatif, membangun dan menggali potensi alam,” ucap lelaki yang memiliki slogan ke depan, “kalau dulu merdeka atau mati, sekarang efisien atau mati.” Selain itu, gerakan disiplin nasional juga harus terus dilakukan. Ekonomi kita bisa efisien karena tidak ada dikorupsi, mark up dan semua taat pada aturan. Dengan adanya disiplin nasional, jumlah pelaku KKN (kolusi, korupsi, nepotisme) akan berkurang dan turut mempengaruhi efisiensi nasional. “Apabila ketiga gerakan nasional itu dilakukan secara serempak, terutama dicontohkan oleh para pembesar negara, maka situasi ekonomi negara kita diharapkan bisa pulih kembali dan koperasi maupun UKM di Indonesia bisa berkembang lebih baik,” ucapnya yakin. RIS Biodata Nama : H Subiakto Tjakrawerdaya, SE Tempat/Tgl Lahir : Cilacap, 30 Juli 1944 Nama Istri : Siti Milangoni Anak : Tiga Orang Pekerjaan : Sekertaris Yayasan Dana Sejahtera Mandiri Bintang Penghargaan : Bintang Mahaputra Adi Pradana


USAHA – USAHA MAUPUN CARA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA

Jika saya menjadi pemimpin kelak , usaha yang saya lakukan untuk memajukan koperasi yaitu :

1. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global
.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
2.Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.

3. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
4. Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.

5. Pendidikan Dan Peningkatan Teknologi Menjadi Kunci Untuk Meningkatkan Kekuatan Koperasi.
Disini maksud dari pendidikan dan peningkatan teknologi adalah dengan cara memberikan penyuluhan kepada siswa – siswi / generasi muda yang akan melanjutkan tongkat dalam memajukan koperasi. Penyuluhan tersebut membahas tentang pengertian koperasi sebenarnya, manfaat koperasi sebenarnya, dan keuntungan koperasi sebenarnya dalam kehidupan masyarkat luas. Selain memberikan penyuluhan, siswa – siswi juga diberikan pelatihan / praktek. Dengan pelatihan / praktek tersebut, siswa – siswi lebih mengenal serta lebih mengerti dalam bekerja di Koperasi. Bukan hanya pendidikan dalam koperasi sebagai penunjang untuk mengenal koperasi kepada siswa – siswi di sekolah, tetapi teknologi juga dapat mengembangkan koperasi menjadi lebih baik dengan cara mengikuti kemajuan teknologi yang sudah sangat berkembang. Sehingga koperasi pun tidak tertinggal dan manajemen koperasi menjadi jauh lebih baik lagi. Jadi pendidikan dan teknologi merupakan kunci kekuatan untuk meningkatkan Koperasi.

6. Merekrut Pekerja – Pekerja Indonesia Yang Berkualitas Dan Berpendidikan.
Di zaman sekarang sangat sulit mendapatkan pekerja – pekerja yang berkualitas dan berpendidikan. Karena dengan pekerja yang berkualitas dan berpendidikan kepengurusan manajemen koperasi jauh lebih terkendali. Untuk mendapatkan pekerja – pekerja yang berkualitas dan berpendidikan, kepengurusan koperasi sebelumnya harus mempunyai criteria – criteria yang layak untuk menjadi anggota koperasi. Dengan criteria – criteria tersebut, pengurus mempunyai tolak ukur untuk dapat mengurus koperasi dengan baik. Selain kriteria – kriteria tersebut, pemerintah juga dapat membantu koperasi dalam merekrut pekerja yang berkompeten.

7. Pengembangan Tempat Praktek Keterampilan Usaha
Pengembangan kewirausahaan siswa melalui penyedian fasilitas serta modal kerja praktek keterampilan usaha pada lembaga pendidikan perdesaan yang menyelenggarakan jenjang pendidikan menengah atas . Dan ruangan yang di fasilitasi/disediakan oleh lembaga pendidikan peserta penerima program secara swadaya dan/atau melalui Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah Daerah Provinsi , Kabupaten / Kota setempat yang peruntukannya digunakan sebagai tempat penyelenggaran pendidikan dan pelatihan ( DIKLAT ) keterampilan usaha secara berkesinambungan


8 . Memajukan koperasi sesuai dengan landasan UUD’45 yang berlandaskan kekeluargaan
Akan memperbanyak jumlah koperasi dan memaksimalkan dana APBN untuk memajukan koperasi di Indonesia , juga mengajak seluruh masyarakat untuk membangun koperasi agar bias berjalan lebih baik lagi karena selain presiden koperasi juga memerlukan dukungan dari masyarakat


9. Mendirikan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah .
Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah . Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan pemerintah daerah dalam bentuk patungan dengan stockholder yang luas . Hal ini akan dapat mendesentralisasi pengembanga ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah . Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi para penabung.


KONDISI KOPERASI INDONESIA DI TENGAH PERKEMBANGAN DUNIA

Dalam General Assembly yang diselenggarakan pada 18-19 Oktober 2007 yang lalu di Singapura, ICA antara lain telah meluncurkan suatu proyek yang disebut ICA Global 300, yang menyajikan profil 300 koperasi klas dunia. Yang dijadikan kriteria untuk dapat terjaring dalam Global 300 ini, disamping jumlah volume usaha (turnover) serta asset, juga kegiatannya dalam melaksanakan tanggung jawab sosial (Cooperative Social Responsibility), yang antara lain meliputi: pelaksanaan nilai dan prinsip koperasi, pelaksanaan demokrasi, kepedulian pada lingkungan, serta keterlibatan dalam pembangunan masyarakat. Dengan kriteria ini berbagai jenis koperasi, yang berasal dari 28 negara dengan turnover sejak  $AS 63.449.000.000 hingga $ 654.000.000, termasuk dalam kelompok koperasi klas dunia ini. Dari berbagai jenis koperasi tersebut, yang terbanyak adalah koperasi/sektor keuangan (perbankan, asuransi, koperasi kredit/credit union) sebesar 40%, kemudian disusul koperasi pertanian (termasuk kehutanan) sebesar 33%, koperasi ritel/wholesale sebesar 25%, sisanya adalah berbagai macam koperasi, seperti: koperasi kesehatan, energi, manufaktur dan sebagainya. Dilihat dari penyebarannya, dari 300 koperasi tersebut, 63 koperasi diantaranya berada di Amerika Serikat kemudian disusul 55 koperasi di Perancis. 30 koperasi di Jerman, 23 koperasi di Itali dan 19 koperasi di Belanda.
Cukup menarik, di negara-negara yang biasa kita sebut sebagai negara kapitalis liberal ini, yang tidak memiliki U.U koperasi dan Menteri Koperasi, beberapa di antaranya memiliki koperasi yang memberikan sumbangan cukup berarti pada perekonomian nasionalnya, khususnya dalam bentuk sumbangan pada PDB, yaitu sebesar 21% di Finlandia, 17.5% di Selandia Baru, 16.4% di Swiss dan 13% di Swedia.
Di beberapa negara Asiapun terdapat cukup banyak koperasi yang termasuk dalam daftar Global 300, seperti Jepang yang menempatkan 12 koperasi raksasanya, 2 diantaranya bahkan menduduki peringkat 1 dan 2, yaitu Zeh Noh (koperasi pertanian, yang beromzet $AS 63.449.000.000) dan asset $ 18.357.000.000 dan Zenkyoren (koperasi asuransi yang beromzet $ AS 46.819.000.000) dan asset $ 406.224.000.000, Kemudian Korea Selatan yang walaupun hanya menempatkan 2 koperasi, satu diantaranya, yaitu NACF (National Agricultural Cooperative Federation) dengan turnovernya sebesar $AS 24.687.000.000 dan asset $ 199.783.000.000 menduduki  rangking 4. India juga memiliki 2 koperasi unggulan, yang satu koperasi pupuk IFFCO (Indian Farmers Fertilizer Cooperative) yang turnovernya $AS 1.683.000.000 dan asset $ 1.251.000.000 (peringkat 140) dan koperasi susu Amul yang turnovernya $AS 670.000.000 dan asset $ AS 11.000.000 (peringkat 295). Dan jangan lupa Singapura, negara yang hanya berpenduduk + 4.4 juta itu juga menempatkan 2 koperasi unggulannya, yaitu koperasi asuransi NTUC Income yang turnovernya $AS 1.273.000.000 dan asset $ AS 10.015.000.000 (peringkat 180) dan koperasi ritel NTUC Fairprice yang turnovernya $AS 808.000.000 dan asset $ AS 586.000.000 (peringkat 264).
Salah satu koperasi klas dunia versi Global 300 ICA yang termasuk dalam kelompok perusahaan klas dunia versi Fortune adalah Credit Agricole Group (Bank Koperasi Pertanian) dari Perancis, yang dengan turnover sebesar $ AS 30.722..000.000 dan asset sebesar $ AS 128.623.100.000, dan keuntungan sebesar $ AS 8.808.000.000, menduduki peringkat 18. Peringkat 1 versi Fortune ini adalah Wal-Mart Store yang pendapatannya sebesar $ AS 351.139.000.000, dan keuntungan sebesar $ AS 1.284.000.000 (2008).
Selain ICA Global 300 yang menyajikan profil koperasi-koperasi klas dunia, dalam kesempatan General Assembly tersebut ICA juga meluncurkan Developing 300 Project, yang menyajikan profil koperasi-koperasi di negara sedang berkembang dengan kriteria turnover dan asset yang lebih rendah, yang tertinggi Saludcoop koperasi kesehatan Columbia yang turnovernya sebesar $ AS 504.681.000 dan assetnya $ AS 223.893.000, sedangkan yang terendah adalah koperasi pertanian Uganda yang turn overnya $ AS 512.000 dan assetnya $ 399.000. Kedalam kelompok ini 5 negara Asia: Malaysia, Pilipina, Muangthai, Srilangka dan Vietnam masing-masing menempatkan 5 koperasi, sedangkan 4 negara Afrika: Ethopia, Kenya, Tanzania dan Uganda juga masing-masing menempatkan 5 koperasi; sementara dari Amerika Selatan, Columbia, Kostarika dan Paraguay juga menempatkan masing-masing 5 koperasi.
Di tengah perkembangan koperasi di seluruh dunia, baik di negara maju maupun di negara yang sedang berkembang seperti diuraikan diatas, bagaimana dengan perkembangan koperasi di Indonesia? Seperti kita lihat, apalagi dalam ICA Global 300 yang meyajikan koperasi-koperasi klas dunia, dalam Developing 300 Projectpun yang menyajikan perkembangan koperasi-koperasi di negara sedang berkembang, tak satupun koperasi dari Indonesia yang masuk daftar. Apa yang terjadi dengan perkembangan koperasi di Indonesia?
Seperti kita ketahui, dari sejarahnya koperasi sudah dikenal pada masa peralihan abad 19-20 –yang berarti sudah lebih dari satu abad- yang kemudian juga dipraktekkan oleh para pimpinan pergerakan nasional. Setelah proklamasi peranan koperasi dipaterikan dalam konstitusi sehingga memiliki posisi politis strategis, kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan diri dalam wadah gerakan koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti tahun ini usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman selama lebih dari satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang.
Niat baik dari founding fathers untuk menjadikan koperasi sebagai “pelaku utama” dalam perekonomian nasional dengan mencantumkan peranan koperasi dalam konstitusi, diterjemahkan oleh pemerintahan demi pemerintahan sesuai dengan misi politiknya. Demikianlah pada masa “orde lama” koperasi menjadi “alat politik” pemerintah dan partai dalam rangka nasakomisasi, pada masa ”orde baru” koperasi menjadi “alat dan bagian integral dari pembangunan perekonomian nasional” yang dilimpahi dengan bermacam fasilitas. Kebijakan yang menempatkan peranan pemerintah sangat dominan dalam pembangunan koperasi, menjadikan gerakan koperasi menjadi sangat tergantung pada bantuan luar, hal yang sangat bertentangan dengan hakekat koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mandiri. Di masa reformasi sekarang ini, sikap ketergantungan gerakan koperasi ini masih sangat kuat, yang antara lain tercermin dari ketergantungan sepenuhnya Dekopin, organisasi tunggal gerakan koperasi pada APBN (satu hal yang mendorong konflik berkepanjangan di kalangan gerakan sendiri), bukan pada dukungan dari anggota-anggotanya sebagai wujud dari kemandirian. Lebih parah lagi antara gerakan koperasi (cq Dekopin) dan Pemerintah (cq Kementerian Koperasi dan UKM) yang seharusnya bahu membahu dalam pembangunan koperasi, seperti yang dilakukan oleh beberapa negara tetangga kita, sulit sekali terjadi, sehingga masing-masing memiliki agenda sendiri-sendiri, dengan akibat pembangunan koperasi menjadi tidak terarah. Termasuk pembangunan koperasi pertanian yang setelah KUD tidak lagi berdaya, belum lagi ada pemikiran untuk membangun koperasi pertanian. Koperasi yang benar-benar berbasis pada para petani sebagai anggotanya, bukan koperasi pedesaan yang anggotanya  heterogen seperti KUD.
Mungkinkah dalam pembangunan koperasi selanjutnya kita bisa belajar dari pengalaman pahit selama ini dan sekaligus juga belajar dari keberhasilan pengembangan koperasi di negara lain? Wallahu A’lam.

Sabtu, 24 September 2011


KONDISI  PERKOPERASIAN DI INDONESIA

Pengertian Koperasi
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi
bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal
diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang
dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap
jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya
aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
  
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.

KONDISI PERKOPERASIAN DI INDONESIA SAAT INI
Oleh Rindy Rosandya (Wartawan Harian Ekonomi NERACA)
Filosofi koperasi adalah sokoguru ekonomi bangsa ternyata masih jauh api dari panggang. Buktinya, sepanjang 2010 gerakan koperasi di Indonesia terjerat persoalan kompleks yang membuatnya sulit berkembang. Sepanjang 2010 itu pula gerakan koperasi belum mampu berkontribusi besar dalam sektor perekonomian karena terjerat kompleksnya persoalan mulai dari kelembagaan hingga aturan perundangan.Ketua Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Teguh Boediyana berpendapat, gerakan koperasi masih menghadapi masalah kelembagaan yang belum kuat hingga aturan serta kebijakan yang belum mendukung. Selain itu, sektor riil di tanah air juga belum sepenuhnya digarap melalui wadah koperasi.Oleh karena kompleksnya masalah yang dihadapi koperasi tersebut, maka pada 2011 ia memperkirakan koperasi belum mampu memberikan kontribusibesar terhadap perekonomian Indonesia. "Tapi, kita harus mulai mengerahkan kemampuan untuk mengurangi titik-titik lemah koperasi pada 2010," kata dia.Menurut Teguh, Indonesia belum memiliki sumber daya yang cukup besar untuk menggerakkan koperasi dan hal itu juga diakui pemerintah melalui penerapan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop).Dia menambahkan, proyeksi koperasi 2011 juga belum dan sulit untuk dapat digambarkan. "Jika tidak ada kebijakan dan langkah yang berdampak terhadap pengembangan koperasi di masa depan, mungkin kondisinya akan tetap sama terpu-ruknya," katanya.Seharusnya, lanjut Teguh, dilakukan pengkajian tentang sebab-sebab keterpurukan koperasi sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan koperasi ke depan. Ia mencontohkan, sudah saatnya mengambil langkah untuk mencegah penyimpangan koperasi simpan pinjam, revitalisasi koperasifungsional, dan memperbaiki kinerja koperasi yang bergerak di sektor riil termasuk meningkatkan kegiatan ekspor.
Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) Djabaruddin Djohan. Dia mengatakan, sepanjang 2010 kondisi koperasi dari segi kuantitas berkembang pesat tetapi dari segi kualitas memprihatinkan. "Ketergantungan pada pihak luar terutama kepada pemerintah masih cukup besar," kata Djabaruddin, yang juga pengamat koperasi.Menurut Djabaruddin, pada umumnya, pemahaman organisasi koperasi mengenai jati diri koperasi masih sangat terbatas, di mana koperasi masih lebih banyak dipahami sebagai lembaga ekonomi yang keberhasilannya diukur dari aspek ekonomi semata seperti volume usaha dan sisa hasil usaha (SHU).Selain itu dimensi sosial seperti kebersamaan, peduli lingkungan, dan demokrasi yang seharusnya menjadi faktor keunggulan ternyata masih banyak diabaikan. Sampai sejauh ini mayoritas koperasi yang berkembang adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam sementara sektor riil sulit berkembang. Meskipun demikian sebagian besar KSP maupun USP tersebut banyak melakukan penyimpangan dari jati diri koperasi maupun peraturan perundangan yang berlaku tanpa ada upaya untuk meluruskan otoritas koperasi. "Sebagai gerakan koperasi, organisasi gerakannya juga belum menunjukkan peranan yang seharusnya di mana kegiatannya masih sepenuhnya tergantung pada APBN tanpa kontribusi anggota," kata Djabaruddin.Sementara dari segi pembinaan oleh pemerintah, pengaruh positif belum banyak dirasakan dengan kegiatan yang masih berorientasi proyek, pembinaan dicampur dengan UKM, para pejabat kurang paham masalah koperasi, hingga pembinaan di daerah yang sangat tergantung pada kepala daerah yang tidak jarang tidak paham soal koperasi. "Beberapa kementerian menyelenggarakanproyek pengembangan kelompok usaha bersama yang dikelola secara koperatif tanpa koordinasi dengan Kementerian Koperasi," papar Djabaruddin.
Djabaruddin berpendapat jika kondisi koperasi tetap seperti itu maka akan sulit berkembang menjadi lembaga yang sehat dan kuat, berperanan secara mikro maupun secara makro. "Ke depan prospek koperasi akan lebih baik jika pembinaan organisasi koperasi lebih diarahkan pada kelembagaannya sehingga mampu beroperasi di pasar bebas," katanya.Djabaruddin juga menyarankan agar organisasi gerakan koperasi mampu melaksanakan fungsi utamanya secara swadaya dengan dukungan penuh para anggotanya. Selain itu, peran pemerintah harus lebih diarahkan pada fungsi pengaturan dan fasilitas secara selektif dipadukan dengan adanya koordinasi antan-organisasi gerakan koperasi dan pemerintah dalam kebijakan dan pembinaan koperasi.

PENDAPAT SAYA TENTANG PERKOPERASIAN DI INDONESIA
Saat ini mungkin koperasi di Indonesia dikatakan sudah mengalami kemajuan yang cuku baik karena telah banyak masyarakat yang menikmati fungsi dari koperasi seperti koperasi simpan pinjam yang kini lumayan berkembang di Indonesia bagi para wirausaha yan g ingin meminjam modal untuk memajukan usahanya namun di tengah berkembangannya koperasi masih terdapat banyak kekurangan yang harus di perbaiki dalam hal kebijakan, fasilitas serta pengetahuan yang masih minim dalam hal koperasi itu sendiri.