Welcome to My Blogger

Minggu, 05 Juni 2011

 Foreign Direct Invesment
 
TUJUAN FDI (FOREIGN DIRECT INVESTMENT)

Tujuan setiap FDI tidaklah sama, perusahaan investor tergerak oleh berbagai ragam alasan untuk berinvestasi di luar negeri. Mereka memiliki proses pengambilan keputusan dan prioritas yang berbeda – beda saat memilih sebuah lokasi investasi. Terdapat empat tujuan utama FDI (Foreign Direct Investment) yaitu:
1. Pencari sumber daya,
2. Pencari pasar,
3. Pencari efesiensi dan
4. Pencari asset strategi
FDI dapat memberikan beragam manfaat ekonomi dan lainnya untuk lokasi tuan rumah, manfaat ini termasuk meningkatkan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dampak menguntungkan untuk investasi lokal, alih teknologi, membaiknya keterampilan buruh, meningkatnya ekspor, meningkatkan kebersaingan internasional dari perusahaan –perusahaan lokal dan meningkatnya persaingan domestik.
Pengaruh terbesar FDI ini ada di negara-negara berkembang. Patut dicatat pula bahwa dana Bantuan Pembangunan Luar Negeri atau ODA (Overseas Development Assistance) dulunya adalah sumber utama dana pembangunan di banyak negara berkembang. Pembiayaan swasta (privat), melalui FDI, telah menjadi sumber terbesar dari dana ‘pembangunan’. Peningkatan luarbiasa FDI ini adalah akibat dari pertumbuhan pesat perusahaan-perusahaan transnasional dalam ekonomi global.
Pemerintah sangat memberi perhatiaan pada FDI karena aliran investasi masuk dan keluar dari negara mereka bisa mempunyai akibat yang signifikan. Para ekonom menganggap FDI sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi karena memberi kontribusi pada ukuran-ukuran ekonomi nasional seperti Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), Gross Fixed Capital Formation (GFCF, total investasi dalam ekonomi negara tuan rumah) dan saldo pembayaran. Mereka juga berpendapat bahwa FDI mendorong pembangunan karena-bagi negara tuan rumah atau perusahaan lokal yang menerima investasi itu-FDI menjadi sumber tumbuhnya teknologi, proses, produk sistem organisasi, dan ketrampilan manajemen yang baru. Lebih lanjut, FDI juga membuka pasar dan jalur pemasaran yang baru bagi perusahaan, fasilitas produksi yang lebih murah dan akses pada teknologi, produk, ketrampilan, dan pendanaan yang baru.
 
SUMBER DATA :

 

Foreign Direct Investment

Foreign Direct Investment (FDI) merupakan pemberian pinjaman atau pembelian kepemilikan perusahaan di luar wilayah negaranya sendiri. FDI terjadi manakala bisnis kita melakukan investasi pada fasilitas dan atau memasarkan suatu produksi di luar negeri. FDI tidak lain investasi langsung di luar negeri. Jadi, FDI bukanlah ekspor maupun lisensi. FDI, ekspor, dan lisensi dalam keberadaannya mempunyai posisi sebagai tiga alternatif cara bisnis kita menggapai pasar luar negeri. Sepintas dipersepsikan FDI berbiaya tinggi dan penuh risiko daripada melakukan lisensi atau ekspor. Hal itu, karena mesti membangun fasilitas produksi, mengakuisisi perusahaan asing dimana jelas terdapat perbedaan ketentuan perundang-undangan termasuk budaya. Akan tetapi, ekspor dililiti biaya transfortasi dan hambatan-hambatan kebijakan Negara tujuan. Juga, lisensi mempunyai kelemahan memebrikan peluang technological know how pada pesaing, tidak adanya pengendalian sendiri serta timbul berbasis produk. FDI dipilih dalam kondisi profitabilitas melebihi ekspor maupun lisensi. Ini berarti, biaya transportasi dan hambatan-hambatan perdagangan ekspor tidak menarik, kita ingin mempertahankan pengendalian dan keterampilan teknologi, operasionalisasi, strategi bisnis, dan atau kemampuan bisnis tidak ccocok dengan lisensi. Dalam kondisi FDI telah menjadi pilihan. Adalah kita mesti menentukan flow FDI dan stock FDI. Sejumlah pengelolaan FDI selama periode tertentu dimaksudkan sebagai flow FDI dimana stock FDI mengarah kepada keseluruhan nilai akumulasi aset-aset yang dimiliki dan diperoleh dari negara tujuan. Selain hal demikian, dipertimbangkan juga arus FDI yang keluar dari negara kita serta arus FDI yang masuk ke negara kita. Satu kali keputusan FDI diambil maka kita siap bersaing bukan sekedar dengan pesaing di negara sendiri melainkan bersaing di negara tujuan. Dengan demikian keputusan FDI merupakan suatu keputusan yang besar.

Sumber Data :

http://id.shvoong.com/business-management/management/1658616-foreign-direct-investment/

 


 

Domestic Direct Investment/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

I. Penjelasan Umum
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal, yaitu :
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
  • pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  • pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
  • penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
  • keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tinggi
  • termasuk pembangunan infrastruktur
  • melakukan alih teknologi
  • melakukan industri pionir
  • berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
  • menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
  • bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
  • industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

II. Peraturan dan Perundang-undangan terkait :


III. Dokumen yang akan diproses dan Jangka Waktu

No.
Keterangan
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
NORMAL
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
EKSPRESS
1.
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Konsultasi dan perisapan Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
1-5
1-5
Cek dan Booking Nama Perusahaan
2
1
Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
10
4
Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris
3
1
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat)
5
2
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3
2
Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP)
5
2
Surat Keputusan/Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
14
7
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
14
7
T O T A L
61
31

IV. Cara Pembayaran
Down Payment 50% setelah Surat Perjanjian Kerja/PO, pelunasan setelah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diselesaikan.


Sumber Data :